Opinions

MENGUJI MENS REA GIBRAN SEJAK AWAL

Gibran
Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Sabtu (31/10/2026). Foto Ist

Dari Dokumen Kehadiran hingga Suket yang Dinyatakan Tidak Sah: Persoalan Administrasi atau Kesengajaan Hukum?

Oleh: Dr. Buhari, S. Pd., M. Pd (Kepala LPKA UMS Rappang dan Penggiat sosmed)

INSAN.NEWS || Sidrap—Ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh berhenti hanya karena menyangkut seorang Wakil Presiden: bagaimana surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA dapat diterbitkan ketika dokumen yang disebut menjadi dasarnya tidak membuktikan kelulusan? Lebih jauh lagi, apakah sejak awal pengurusan surat tersebut terdapat unsur kesengajaan yang patut diselidiki secara hukum?

Pertanyaan ini memperoleh urgensi baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK juga menguraikan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan mencakup certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen-dokumen tersebut tidak membuktikan bahwa pemegangnya telah menamatkan jenjang pendidikan terkait.

Fadel Sofyan Perkenalkan Appi sebagai Falsafah di Kejari Makassar, Panca (Kajari) : Jangan Hanya Menganggap Ini Beban Kepala Sekolah, Kita Harus Terlibat. Kami Dukung!

Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, mengabulkan gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan.

Dua perkembangan hukum ini menempatkan persoalan suket bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial. Ada masalah mendasar mengenai bukti kelulusan, prosedur administrasi, dan legalitas dokumen yang harus diperiksa secara serius.

Namun, satu pertanyaan masih menunggu jawaban: apakah ketidakberesan itu semata-mata merupakan kesalahan administrasi pejabat, atau terdapat pula kesengajaan dari pihak pemohon sejak awal proses pengurusan?

Di sinilah dugaan mens rea menjadi relevan.

LPP ATLANTARA HADIR MENGAWAL MARWAH PERADABAN DAN HARGA DIRI PENDIDIKAN KOTA MAKASSAR

1. Mens Rea Tidak Dimulai dari Akibat, tetapi dari Pengetahuan dan Kehendak

Dalam hukum pidana, mens rea merujuk pada keadaan batin atau unsur kesalahan yang disyaratkan oleh suatu tindak pidana. Kesengajaan tidak dapat disimpulkan semata-mata dari kenyataan bahwa sebuah dokumen akhirnya dinyatakan tidak sah.

Akan tetapi, ketidakabsahan dokumen dapat menjadi titik awal untuk menyelidiki bagaimana dokumen itu diperoleh, siapa yang terlibat, dan apa yang diketahui masing-masing pihak.

Dalam perkara Gibran, pertanyaan utamanya bukan hanya apakah suket penyetaraan telah dinyatakan tidak sah. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah sejak awal pemohon mengetahui bahwa dokumen pendidikan yang dimilikinya hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa ia telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Perbedaan ini sangat penting.

Wamen Kebudayaan Bawa Rekomendasi KMI 2026 ke Presiden, Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Nasional

Seseorang yang mengikuti kegiatan pembelajaran belum tentu menyelesaikan pendidikan. Seseorang yang mempunyai catatan akademik belum tentu telah dinyatakan lulus.

Demikian pula, surat keterangan penyetaraan bukanlah bukti kelulusan yang berdiri sendiri apabila persyaratan penerbitannya tidak terpenuhi.

Jika seseorang mengetahui perbedaan tersebut, tetapi dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan dokumen dengan cara yang menyesatkan untuk memperoleh pengakuan administratif, maka perbuatannya patut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Akan tetapi, apakah keadaan tersebut benar-benar terjadi dalam pengurusan suket Gibran? Itulah yang harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan bukti mengenai keterlibatannya.

Dugaan mens rea sejak awal tidak boleh ditutup hanya dengan menunjuk kewenangan pejabat penerbit. Namun, dugaan itu juga tidak boleh dinaikkan menjadi kesimpulan pidana tanpa pembuktian mengenai pengetahuan dan tindakan pemohon.

2. Dari Certificate of Attendance ke Suket Penyetaraan: Di Mana Letak Persoalan Hukumnya?

Persoalan mendasar dalam kasus ini terletak pada perbedaan antara dokumen yang membuktikan kehadiran dan dokumen yang membuktikan kelulusan.

Certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pembelajaran.

Sementara itu, ijazah atau sertifikat kelulusan menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu sesuai ketentuan lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Keduanya tidak dapat dipertukarkan begitu saja.

MK telah menyoroti persoalan tersebut dalam pertimbangannya. Mahkamah menerangkan bahwa dokumen yang ditemukan dalam persidangan tidak meyakinkan sebagai bukti kelulusan yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Fakta hukum ini memunculkan setidaknya tiga pertanyaan.

Pertama, apakah dokumen yang digunakan sejak awal memang tidak memuat keterangan kelulusan?

Kedua, apakah Gibran mengetahui sifat dan keterbatasan dokumen tersebut ketika mengurus suket penyetaraan?

Ketiga, apakah terdapat keterangan, pernyataan, atau tindakan dari pihak pemohon yang membuat dokumen tersebut diperlakukan sebagai dasar pengakuan kelulusan, meskipun sebenarnya tidak membuktikan kelulusan?

Pertanyaan pertama berkaitan dengan isi dokumen. Pertanyaan kedua menyangkut pengetahuan pemohon. Pertanyaan ketiga berkaitan dengan tindakan konkret yang mungkin memiliki relevansi pidana.

Ketiganya harus diperiksa secara terpisah.

Jika dokumen hanya membuktikan kehadiran, sementara persyaratan penyetaraan mengharuskan bukti kelulusan, maka penerbitan suket menimbulkan persoalan serius mengenai kecukupan dasar administratifnya.

Namun, untuk menyatakan bahwa pemohon sengaja mengakali prosedur, harus ada bukti tambahan yang menghubungkan pemohon dengan pengetahuan mengenai ketidakcukupan dokumen tersebut dan tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suket.

Persoalannya bukan sekadar dokumen apa yang tersedia, melainkan apa yang diketahui pemohon tentang dokumen itu dan bagaimana dokumen tersebut digunakan.

3. Mengapa Dugaan Mens Rea Sejak Awal Layak Diselidiki?

Dugaan kesengajaan dalam perkara ini patut diuji melalui rangkaian peristiwa, bukan hanya akibat akhirnya.

Rangkaian yang relevan dimulai dari kondisi dokumen pendidikan yang dimiliki, proses pengajuan penyetaraan, penerbitan suket pada 2019, hingga penggunaan dokumen tersebut dalam pemenuhan persyaratan pendidikan untuk pencalonan pada 2024.

Kronologi itu sendiri belum membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kronologi tersebut memberikan dasar untuk menyusun pertanyaan penyelidikan yang konkret.

Pertama, mengenai asal-usul dokumen.

Harus dipastikan dokumen apa yang benar-benar dimiliki Gibran, apakah pernah ada ijazah atau sertifikat kelulusan, serta apakah dokumen tersebut pernah diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Ketiadaan ijazah fisik tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang tidak pernah lulus. Akan tetapi, jika memang tidak pernah ada bukti kelulusan yang dapat diverifikasi, persoalan dasarnya menjadi lebih serius.

Kedua, mengenai proses pengajuan suket.

Perlu diketahui dokumen apa yang secara pribadi diserahkan oleh pemohon, informasi apa yang disampaikan, dan apakah terdapat pernyataan mengenai status kelulusan.

Apabila ditemukan pernyataan yang tidak benar, pemeriksaan harus diarahkan untuk menentukan siapa yang membuat atau menyampaikannya, apakah pemohon mengetahui ketidakbenarannya, dan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu.

Ketiga, mengenai pengetahuan pemohon.

Ini merupakan titik paling penting dalam menguji mens rea.

Apakah pemohon mengetahui bahwa dokumen yang dimilikinya hanya membuktikan kehadiran? Apakah ia mengetahui bahwa persyaratan penyetaraan mengharuskan bukti tamat pendidikan? Apakah terdapat bukti bahwa ia sengaja menyampaikan informasi yang menyesatkan untuk mendapatkan suket?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh ditebak. Bukti dapat berasal dari dokumen pengajuan, surat-menyurat, komunikasi, keterangan saksi, atau bukti lain yang sah.

Keempat, mengenai tujuan dan penggunaan suket.

Harus ditelusuri apakah suket digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden, siapa yang mengetahui status dokumen tersebut, dan apakah ada tindakan yang memenuhi unsur kesengajaan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan memperoleh pengakuan administratif tidak dengan sendirinya merupakan perbuatan pidana. Yang harus diperiksa adalah apakah cara yang ditempuh untuk memperoleh pengakuan tersebut melanggar hukum dan apakah unsur kesalahan yang dipersyaratkan dapat dibuktikan.

Dengan demikian, dugaan mens rea sejak awal bukan tuduhan yang boleh diputuskan melalui opini publik. Ia merupakan hipotesis hukum yang memiliki dasar untuk diuji melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengurusan suket.

4. Pejabat Penerbit Tidak Boleh Menjadi Tameng Otomatis bagi Pemohon

Salah satu argumen yang mungkin muncul ialah bahwa suket diterbitkan oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan, sehingga pemohon tidak dapat dipersalahkan atas dokumen tersebut.

Argumen ini tidak sepenuhnya menjawab persoalan.

Memang, pejabat berwenang mempunyai tanggung jawab untuk memeriksa persyaratan, menilai kecukupan dokumen, dan memastikan bahwa keputusan administrasi diterbitkan sesuai ketentuan. Jika terdapat kekeliruan dalam penerbitan suket, tanggung jawab administratif pejabat dan instansi penerbit perlu diperiksa.

Namun, kewenangan pejabat tidak otomatis menghapus kemungkinan tanggung jawab pemohon apabila ditemukan bukti bahwa pemohon dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau turut melakukan tindakan melawan hukum.

Sebaliknya, pemohon juga tidak boleh otomatis dipersalahkan hanya karena dokumen yang diterbitkan untuknya kemudian dibatalkan.

Keadilan hukum menuntut pemeriksaan terhadap peran setiap pihak.

Apabila pejabat menerbitkan suket berdasarkan dokumen yang diserahkan secara terbuka dan melakukan kekeliruan dalam penilaiannya, persoalannya berbeda dari keadaan ketika pemohon sengaja menyembunyikan fakta penting atau memberikan keterangan yang diketahuinya tidak benar.

Jika pejabat mengetahui bahwa dokumen tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap menerbitkan suket, persoalan pertanggungjawaban pejabat juga harus diperiksa.

Karena itu, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pejabat penerbit. Namun, pemeriksaan terhadap pemohon pun harus didasarkan pada bukti konkret, bukan pada asumsi bahwa penerima manfaat pasti mengetahui semua kekurangan administratif.

Prinsipnya sederhana: kewenangan pejabat bukan kekebalan bagi pemohon, tetapi status pemohon sebagai penerima manfaat juga bukan bukti otomatis bahwa ia melakukan kejahatan.

5. Putusan MK dan MA: Apa yang Sudah Terbukti, dan Apa yang Masih Harus Dibuktikan?

Putusan MK dan MA harus dibaca sesuai ruang lingkup masing-masing.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Namun, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi dalam perkara tata usaha negara Nomor 742 K/TUN/2026 dan menyatakan suket penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan MA tersebut merupakan perkembangan hukum yang sangat penting. Legalitas dokumen yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan tidak lagi dapat dipertahankan hanya dengan mengandalkan keberadaan surat tersebut.

Akan tetapi, ada batas yang harus dijaga dalam menarik kesimpulan.

Putusan mengenai ketidakabsahan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang berkaitan dengan dokumen tersebut telah melakukan pemalsuan, penipuan, atau tindak pidana lainnya.

Untuk sampai pada kesimpulan itu, harus dibuktikan perbuatan konkret, keterlibatan pihak yang bersangkutan, unsur kesalahan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dengan demikian, pertanyaan hukum yang layak diajukan sekarang bukanlah apakah putusan MA otomatis menjadikan Gibran pelaku tindak pidana, melainkan apakah temuan mengenai dasar penerbitan suket cukup menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh proses pengajuannya.

Jawabannya: ada dasar yang patut diuji, tetapi kesimpulan pidananya harus menunggu pembuktian.

6. Apakah Dugaan Mens Rea Dapat Ditarik Sejak Awal Pengurusan?

Di sinilah argumentasi hukum harus dibuat lebih tajam.

Jika sejak awal pemohon mengetahui bahwa dokumen yang dimilikinya tidak membuktikan kelulusan, tetapi kemudian dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan dokumen dengan cara yang melanggar hukum agar memperoleh suket penyetaraan, maka unsur kesengajaan patut diperiksa dari tahap awal tersebut.

Kesengajaan, apabila terbukti, tidak baru muncul ketika MA membatalkan suket. Pengetahuan dan kehendak seseorang dinilai berdasarkan keadaan ketika perbuatan yang dipersoalkan dilakukan.

Putusan pengadilan yang terbit kemudian dapat menjadi fakta penting untuk menilai keabsahan dokumen, tetapi tidak secara otomatis membuktikan apa yang diketahui atau dikehendaki pemohon beberapa tahun sebelumnya.

Karena itu, penyelidikan harus bergerak mundur ke titik asal: dokumen yang dimiliki, informasi yang disampaikan, prosedur yang ditempuh, komunikasi yang terjadi, dan pengetahuan para pihak pada saat suket diajukan serta diterbitkan.

Jika ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa pemohon mengetahui dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan, tetapi sengaja membuat atau menggunakan keterangan yang menyesatkan untuk mendapatkan pengakuan administratif, hal itu dapat menjadi dasar untuk menguji pertanggungjawaban pidananya.

Namun, jika tidak ditemukan bukti yang menghubungkan pemohon dengan tindakan yang disengaja dan memenuhi unsur tindak pidana tertentu, ketidakabsahan suket saja tidak cukup untuk menyatakan adanya kejahatan.

Dengan kata lain, dugaan mens rea sejak awal harus diuji dari bukti mengenai keadaan batin ketika dokumen diurus, bukan disimpulkan hanya dari akibat hukum yang muncul kemudian.

7. Persoalan yang Lebih Besar: Integritas Persyaratan Pendidikan bagi Calon Wakil Presiden

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan seorang individu. Ia juga menyangkut integritas sistem administrasi negara dan kredibilitas persyaratan pencalonan pejabat publik.

Persyaratan pendidikan bukan formalitas yang dapat dipenuhi hanya dengan keberadaan selembar surat. Persyaratan tersebut harus memiliki dasar faktual dan hukum yang dapat diverifikasi.

Jika bukti kelulusan merupakan persyaratan substantif, maka penerbitan suket harus didasarkan pada bukti yang memadai bahwa persyaratan itu telah terpenuhi.

Apabila sebuah suket kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA, negara berkewajiban mengevaluasi proses penerbitannya dan memastikan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, jika terdapat dugaan bahwa dokumen diperoleh melalui keterangan yang tidak benar, aparat penegak hukum perlu menilai apakah tersedia dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepentingan publik menuntut transparansi. Namun, transparansi tidak berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Keduanya justru harus berjalan bersama.

Pejabat publik semestinya bersedia menghadapi pemeriksaan yang objektif atas persoalan yang menyangkut pemenuhan persyaratan jabatannya. Pada saat yang sama, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang menduduki jabatan tinggi. Tetapi tidak boleh pula ada penghukuman tanpa bukti hanya karena seseorang berada di pusat kontroversi politik.

8. Kesimpulan: Selidiki Prosesnya, Uji Kesengajaannya, Tegakkan Hukumnya

Putusan MK mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan dan putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan tidak sah memberikan dasar kuat untuk mempertanyakan proses administrasi yang berlangsung.

Dari sana, terdapat alasan yang masuk akal untuk menguji dugaan mens rea sejak awal pengurusan suket. Pemeriksaan perlu menjawab apa yang diketahui pemohon tentang dokumen pendidikannya, informasi apa yang disampaikan, bagaimana dokumen tersebut diproses, dan apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Jika ditemukan bukti bahwa pemohon dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan dokumen dengan cara yang melanggar hukum, pertanggungjawaban pidana harus dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika bukti tersebut tidak ditemukan, tidak sah secara hukum untuk menyatakan bahwa tindak pidana telah terbukti hanya karena suket dibatalkan.

Inilah garis pemisah antara kritik hukum yang tajam dan tuduhan yang tidak teruji.

Kritik hukum yang kuat tidak perlu memaksakan kesimpulan. Ia cukup menunjukkan fakta yang relevan, mengidentifikasi persoalan yang belum terjawab, dan menuntut pemeriksaan yang transparan serta setara di hadapan hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh diselesaikan dengan saling membela atau saling menuduh. Yang diperlukan adalah pemeriksaan yang dapat menjawab satu pertanyaan fundamental: apakah ketidakabsahan suket tersebut semata-mata akibat kekeliruan administratif, atau terdapat tindakan sengaja dari pihak tertentu yang turut menyebabkan dokumen itu terbit?

Pertanyaan itu layak dijawab melalui proses hukum yang independen, bukan dibiarkan tenggelam dalam pertarungan opini politik.

Sebab, dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi pelindung dari pemeriksaan, dan dugaan tidak boleh menggantikan pembuktian. Yang harus dipertanggungjawabkan adalah perbuatan yang terbukti, siapa pun pelakunya.

Sidenreng Rappang—31 Oktober 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement