Membaca Skandal Listyo Sigit Prabowo dalam Perspektif Politik Kekuasaan
(Suara Intelektual Publik./Akademisi Universitas Megarezky Nakassar)
INSAN.NEWS || Makassar—Ada sesuatu yang paradoksal ketika seorang presiden justru diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal oleh orang-orang yang berada di dalam lingkaran aparatur negara.
Sebab, dalam logika kekuasaan modern, ancaman terhadap seorang kepala negara tidak selalu datang dari oposisi politik di luar pemerintahan. Ancaman juga mungkin tumbuh dari dalam institusi yang diberi mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi negara.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, membuka pertanyaan serius tentang hubungan antara kekuasaan, loyalitas, intelijen, dan kendali atas institusi negara.
Menurut pemberitaan pada 4 November 2026, penyidik menduga telah terjadi penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon presiden dan sejumlah tokoh lain, disertai dugaan penghapusan data elektronik.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar. Motif penyadapan pun belum diketahui secara pasti.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas daripada sekadar perkara pidana. Kita sedang berhadapan dengan pertanyaan mendasar: apakah penyadapan ini semata-mata penyalahgunaan kewenangan, atau terdapat kepentingan politik yang lebih besar di belakangnya?
Pertanyaan itu layak diajukan. Tetapi jawabannya tidak boleh ditentukan oleh prasangka, rumor, ataupun kepentingan politik sesaat.
Kekuasaan Tidak Selalu Terancam dari Luar
Dalam perspektif politik kekuasaan, negara bukanlah institusi yang sepenuhnya steril dari pertarungan kepentingan. Di dalamnya terdapat struktur komando, jaringan loyalitas, akses terhadap informasi, dan distribusi kewenangan yang dapat menjadi sumber pengaruh politik.
Niccolò Machiavelli, melalui The Prince, mengingatkan bahwa mempertahankan kekuasaan bukan sekadar persoalan memiliki jabatan, melainkan kemampuan mengendalikan instrumen kekuasaan dan memahami dinamika orang-orang yang berada di sekitar penguasa.
Sementara itu, Max Weber menjelaskan bahwa negara modern bertumpu pada birokrasi dan kewenangan yang dilembagakan. Akan tetapi, birokrasi yang kuat sekalipun membutuhkan batas hukum dan pertanggungjawaban agar tidak berubah menjadi kekuasaan yang bekerja menurut kehendaknya sendiri.
Dari sudut pandang ini, penyadapan ilegal terhadap seorang presiden—jika terbukti di pengadilan—bukan sekadar pelanggaran privasi. Ia menyentuh persoalan tentang siapa yang mengendalikan instrumen negara, untuk kepentingan siapa kewenangan digunakan, dan kepada siapa aparat sesungguhnya bertanggung jawab.
Presiden memegang mandat konstitusional. Aparat keamanan menjalankan mandat berdasarkan hukum. Tidak ada jabatan, pangkat, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan yang dapat mengubah kewenangan publik menjadi hak pribadi.
Ketika instrumen negara digunakan di luar mandat hukum, yang terancam bukan hanya individu, melainkan integritas negara itu sendiri.
Makar atau Penyalahgunaan Kekuasaan?
Kata makar memiliki daya ledak politik. Ia bukan sekadar istilah hukum, tetapi juga label yang dapat mengubah persepsi publik terhadap sebuah peristiwa.
Namun, dalam negara hukum, dugaan penyadapan terhadap presiden tidak dengan sendirinya membuktikan adanya makar.
Penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, penghilangan barang bukti, dan upaya menggulingkan pemerintahan merupakan persoalan yang berbeda secara hukum, sekalipun dalam keadaan tertentu dapat memiliki hubungan faktual.
Untuk menyimpulkan adanya makar, penyidik harus menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana yang relevan.
Siapa yang bertindak, apa tujuannya, apakah ada rencana yang terorganisasi, dan apakah terdapat tindakan konkret yang mendukung dugaan tersebut—semuanya harus diuji melalui proses hukum.
Karena itu, pernyataan pemerintah bahwa belum ditemukan indikasi makar harus ditempatkan sebagai gambaran perkembangan penyidikan saat ini, bukan sebagai jaminan bahwa seluruh kemungkinan telah tertutup.
Sebaliknya, dugaan yang beredar di ruang publik juga tidak boleh dinaikkan derajatnya menjadi fakta hanya karena menyangkut presiden atau melibatkan pejabat tinggi.
Kita harus membedakan dua hal: mengungkap kemungkinan adanya ancaman terhadap pemerintahan dan menggunakan isu ancaman untuk memperluas kekuasaan tanpa batas.
Negara yang kuat bukan negara yang paling mudah meneriakkan makar. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuktikan tuduhannya melalui hukum.
Adakah Tangan Tersembunyi di Balik Penyadapan?
Inilah pertanyaan politik yang paling penting sekaligus paling sensitif.
Jika penyadapan terhadap presiden benar-benar dilakukan secara ilegal, publik berhak mengetahui motif, tujuan, dan kemungkinan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
Penyelidikan tidak semestinya berhenti pada siapa yang mengoperasikan sistem atau siapa yang diduga memerintahkan pelaksanaannya.
Penyelidikan juga harus menelusuri aliran informasi, penerima hasil penyadapan, kemungkinan penggunaan informasi, dan ada tidaknya pihak yang mendanai atau mengendalikan operasi itu.
Partai Gerindra sendiri, menurut pemberitaan CNN Indonesia pada 4 November 2026, meminta agar penyidik menelusuri kemungkinan pemberi perintah, pengendali, dan penyandang dana di balik dugaan penyadapan tersebut.
Permintaan itu menunjukkan bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan aktor di balik layar telah menjadi bagian dari perdebatan publik.
Namun, permintaan pengusutan bukanlah bukti bahwa aktor semacam itu telah ditemukan. “CNN Indonesia” (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261104093340-32-1423067/gerindra-minta-polri-cari-tahu-pemberi-perintah-penyadapan-presiden)
Dalam analisis politik, setidaknya ada tiga kemungkinan yang patut diuji.
Pertama, penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau jaringan tertentu. Informasi hasil penyadapan dapat memiliki nilai politik, ekonomi, bahkan birokratis.
Ia bisa digunakan untuk membangun pengaruh, melindungi kepentingan, atau mengendalikan pihak lain. Akan tetapi, kemungkinan ini harus dibuktikan melalui jejak komunikasi, aliran data, dan motif yang teridentifikasi.
Kedua, pertarungan pengaruh di dalam lingkaran kekuasaan. Dalam pemerintahan yang memiliki banyak pusat pengaruh, akses terhadap informasi dapat menjadi instrumen untuk membaca arah kebijakan, mengantisipasi pergantian pejabat, atau memengaruhi keputusan strategis.
Hipotesis ini layak diuji apabila terdapat bukti yang menghubungkan penyadapan dengan kepentingan politik tertentu. Tanpa bukti tersebut, ia tetap merupakan kemungkinan analitis, bukan kesimpulan.
Ketiga, adanya pihak eksternal yang memanfaatkan kerentanan institusi. Dalam teori intelijen, pihak yang mengumpulkan informasi tidak selalu merupakan pihak yang akhirnya memperoleh keuntungan.
Namun, untuk menyatakan adanya aktor eksternal, operasi terkoordinasi, atau agenda menjatuhkan pemerintahan, diperlukan bukti independen tentang hubungan, komunikasi, pendanaan, dan tujuan operasionalnya.
Ketiga kemungkinan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Semuanya merupakan arah pertanyaan yang perlu dijawab penyidik berdasarkan bukti.
Jadi, apakah ada tangan tersembunyi?
Jawaban yang jujur saat ini adalah: kemungkinan itu patut diperiksa, tetapi belum dapat dinyatakan terbukti.
Justru di sinilah kualitas penegakan hukum diuji: apakah ia berani menelusuri seluruh rantai tanggung jawab tanpa memilih siapa yang boleh disentuh dan siapa yang harus dilindungi.
Michel Foucault: Informasi Adalah Instrumen Kekuasaan
Michel Foucault menawarkan perspektif yang relevan untuk membaca persoalan ini. Dalam Discipline and Punish, ia menganalisis bagaimana pengawasan membuat individu dapat diamati, dicatat, diklasifikasikan, dan pada akhirnya dikendalikan.
Dalam politik modern, informasi bukan sekadar kumpulan data. Informasi dapat menjadi sumber kekuasaan karena memungkinkan seseorang mengetahui kerentanan, membaca perilaku, dan memperkirakan langkah pihak lain sebelum keputusan diambil.
Penyadapan, karena itu, mempunyai dua dimensi. Pertama, dimensi teknis: kemampuan memperoleh komunikasi yang tidak ditujukan untuk konsumsi publik. Kedua, dimensi politik: kemungkinan menggunakan pengetahuan tersebut untuk memengaruhi tindakan dan relasi kekuasaan.
Ketika pengawasan dilakukan melalui prosedur hukum untuk tujuan yang sah, ia harus tunduk pada batas dan pengawasan.
Tetapi ketika instrumen itu diduga digunakan tanpa kewenangan, muncul risiko bahwa aparatur negara tidak lagi sekadar mengamankan negara, melainkan memiliki kemampuan mengendalikan orang-orang di dalam negara.
Bahkan seorang presiden dapat menjadi rentan apabila ia tidak mengetahui siapa yang memiliki akses terhadap komunikasi strategisnya, bagaimana informasi tersebut dikumpulkan, dan ke mana hasilnya mengalir.
Namun, perspektif Foucault tidak membuktikan adanya konspirasi. Ia membantu kita memahami mengapa penguasaan informasi dapat menjadi sumber kekuasaan dan mengapa penyalahgunaan instrumen pengawasan perlu diperiksa sampai ke akar.
Dalam politik, siapa yang menguasai informasi memiliki keunggulan. Tetapi dalam demokrasi, keunggulan itu tidak boleh berubah menjadi kekuasaan yang kebal terhadap hukum.
Prabowo dan Ujian Kendali atas Negara
Bagi Presiden Prabowo Subianto, perkara ini merupakan ujian penting dalam konsolidasi kekuasaan sekaligus konsolidasi negara hukum.
Prabowo harus memastikan bahwa kewenangan presiden tidak dirongrong oleh penyalahgunaan instrumen negara.
Namun, ia juga harus menghindari jebakan ketika setiap persoalan keamanan dibaca semata-mata sebagai ancaman politik terhadap dirinya.
Jika penyidikan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat tinggi, penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Pangkat, kedekatan personal, riwayat pengabdian, dan posisi dalam lingkaran pemerintahan tidak boleh menjadi tameng.
Sebaliknya, apabila muncul tuduhan mengenai aktor politik atau jaringan tertentu, tuduhan tersebut harus diuji dengan standar pembuktian yang sama. Tidak boleh ada penghukuman melalui opini publik sebelum proses hukum selesai.
Di titik ini, ketegasan presiden bukan diukur dari seberapa keras ia menyebut ancaman, melainkan dari kesediaannya memastikan bahwa hukum bekerja secara independen, transparan, dan tidak menjadi alat untuk menyingkirkan lawan.
Ada perbedaan mendasar antara mengamankan kekuasaan presiden dan mengamankan negara.
Yang pertama dapat berorientasi pada keberlangsungan posisi seseorang; yang kedua menuntut perlindungan terhadap konstitusi, institusi, dan hak warga negara.
Prabowo semestinya memilih yang kedua.
Mengapa Pengusutan Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan?
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, penyidikan yang menyeluruh setidaknya perlu menjawab lima pertanyaan.
1. Siapa yang memberi perintah? Rantai komando harus dibangun berdasarkan dokumen, komunikasi, kesaksian, dan bukti elektronik yang sah.
2. Siapa yang mengetahui dan menyetujui? Penyidik perlu membedakan pihak yang menjalankan perintah, pihak yang mengetahui, dan pihak yang secara aktif mengendalikan tindakan.
3. Siapa penerima hasil penyadapan? Informasi ini penting untuk mengetahui apakah hasil penyadapan hanya diakses oleh pelaksana atau disalurkan kepada pihak lain.
4. Untuk apa informasi itu digunakan? Apakah terdapat indikasi kepentingan pribadi, ekonomi, birokratis, politik, atau tujuan lain yang dapat dibuktikan?
5. Bagaimana sistem pengawasan internal dapat ditembus? Jika fasilitas negara diduga digunakan di luar prosedur, masalahnya mungkin tidak berhenti pada perilaku individu, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan dan audit akses.
Pertanyaan-pertanyaan itu lebih produktif daripada berspekulasi tentang nama aktor yang belum terbukti. Ia membantu membangun perkara berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kebutuhan politik untuk menemukan musuh.
Penghapusan data elektronik yang diduga terjadi juga perlu diperiksa secara forensik. Jejak akses, catatan sistem, perangkat, dan salinan data yang masih tersedia harus ditangani sesuai prosedur agar rantai pembuktian terjaga.
Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, proses hukum harus diperluas berdasarkan bukti tersebut. Jika tidak ditemukan, penyidik juga harus berani menyatakan batas temuannya secara terbuka.
Bahaya Politik Ketakutan
Sejarah politik mengajarkan bahwa isu ancaman terhadap pemimpin dapat memiliki dua wajah. Ia dapat menjadi pintu untuk membongkar penyalahgunaan kekuasaan yang sesungguhnya.
Namun, ia juga dapat menjadi alasan untuk memperluas pengawasan, mempersempit ruang kritik, dan mengonsolidasikan kekuasaan atas nama stabilitas.
Karena itu, publik harus berhati-hati ketika dugaan tindak pidana berkembang menjadi narasi besar mengenai makar.
Kritik terhadap pemerintah bukan makar. Persaingan elite bukan dengan sendirinya makar. Ketidaksetujuan terhadap kebijakan presiden bukan bukti adanya konspirasi.
Sebaliknya, tindakan ilegal yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan negara juga tidak boleh dikecilkan hanya karena pelakunya berada di dalam institusi resmi.
Demokrasi membutuhkan kemampuan membedakan lawan politik dari pelaku kejahatan, dan membedakan ancaman yang terbukti dari ancaman yang baru diasumsikan.
Negara harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi tidak boleh membiarkan ketakutan menjadi dasar bagi kekuasaan yang tidak terkontrol.
Inilah pentingnya pengawasan terhadap aparat, peradilan yang independen, transparansi penyidikan dalam batas yang sah, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Penutup: Siapa Mengawasi Para Pengawas?
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo membuka persoalan yang lebih besar daripada nasib seorang pejabat atau reputasi sebuah institusi. Ia menguji apakah negara mampu mengendalikan alat-alat kekuasaannya sendiri.
Jika penyadapan ilegal terbukti, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika ditemukan pemberi perintah, penerima manfaat, atau pengendali lain, mereka harus diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Namun, jika tuduhan makar tidak didukung bukti, negara juga harus menahan diri dari memperluas perkara melampaui fakta yang tersedia.
Tangan tersembunyi tidak boleh dibiarkan bersembunyi di balik jabatan, tetapi ia juga tidak boleh diciptakan hanya oleh imajinasi politik.
Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar bukan sekadar siapa yang menyadap presiden, melainkan siapa yang mengawasi mereka yang memiliki kewenangan untuk menyadap.
Sebab, kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi mengubah mandat menjadi dominasi. Aparat yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban berpotensi menjadikan kewenangan sebagai milik pribadi.
Dan pemerintahan yang menyamakan loyalitas kepada pemimpin dengan loyalitas kepada negara berisiko kehilangan fondasi konstitusionalnya.
Prabowo tidak hanya membutuhkan aparat yang loyal. Indonesia membutuhkan aparat yang loyal kepada konstitusi, tunduk pada hukum, dan berani mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya.
Di situlah batas antara negara hukum dan negara kekuasaan ditentukan.
Dan di situlah pula jawaban sesungguhnya atas pertanyaan tentang tangan tersembunyi harus ditemukan: bukan melalui spekulasi, bukan melalui pertarungan propaganda, melainkan melalui keberanian mengungkap fakta—siapa pun yang akhirnya terbukti berada di baliknya.
Makassar—04 November 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


