Opinions

DEMOKRASI YANG HILANG     

Demokrasi
Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Senin (31/08/2026). Foto Ist

Oleh: Dr. Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang 

Ketika Rakyat Masih Memilih, tetapi Tidak Lagi Menentukan  

INSAN.NEWS || Sidrap—Demokrasi sering kali diukur dari sesuatu yang paling mudah dilihat: ada pemilu, ada partai politik, ada parlemen, ada presiden yang dipilih melalui mekanisme elektoral, dan ada kebebasan untuk menyampaikan pendapat.

Tetapi ukuran-ukuran prosedural itu dapat menipu. Sebuah negara bisa tampak sangat demokratis di permukaan, sementara di balik institusinya berlangsung konsentrasi kekuasaan yang semakin jauh dari kehendak rakyat.

Di sinilah paradoks demokrasi modern bermula: demokrasi dapat tetap hidup secara prosedural, tetapi mati secara substantif.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

Robert A. Dahl, melalui konsep polyarchy, menempatkan demokrasi bukan sekadar pada keberadaan pemilu, melainkan pada kompetisi politik dan partisipasi yang memungkinkan warga secara efektif memengaruhi pemerintahan.

Dengan demikian, pertanyaan demokrasi tidak berhenti pada “apakah rakyat memilih?”, tetapi bergerak lebih jauh: apakah rakyat memiliki kesempatan yang nyata untuk memengaruhi siapa yang berkuasa, bagaimana kekuasaan digunakan, dan untuk kepentingan siapa kebijakan dibuat?

Jika jawabannya semakin tidak, maka kita sedang menyaksikan apa yang dapat disebut sebagai demokrasi yang hilang.

Demokrasi Tidak Selalu Mati dengan Kudeta  

Bayangan klasik tentang kehancuran demokrasi adalah tentara turun ke jalan, parlemen dibubarkan, konstitusi ditangguhkan, dan seorang diktator mengambil alih kekuasaan. Tetapi bentuk kematian demokrasi pada abad ke-21 dapat jauh lebih halus.

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die menunjukkan bahwa demokrasi modern tidak selalu berakhir melalui kudeta atau revolusi.

Demokrasi dapat mengalami kemunduran secara perlahan ketika institusi-institusi pengaman demokrasi dilemahkan dan norma-norma politik yang menjaga kompetisi demokratis dirusak dari dalam.

Ini adalah bentuk kematian demokrasi yang paling berbahaya karena hampir tidak terasa.

Pemilu tetap diselenggarakan.

Parlemen tetap bersidang.

Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis, Sekolah di Makassar Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Partai politik tetap berkampanye.

Media tetap menerbitkan berita.

Masyarakat tetap boleh memberikan suara.

Tetapi perlahan-lahan, kompetisi menjadi tidak setara, kontrol terhadap kekuasaan melemah, institusi publik semakin tersubordinasi oleh kepentingan politik, dan ruang bagi masyarakat sipil menyempit.

Demokrasi akhirnya tidak dihancurkan dari luar. Ia dikosongkan dari dalam. Dari Kedaulatan Rakyat menjadi Kedaulatan Elite

Joseph Schumpeter pernah mengkritik pandangan klasik tentang demokrasi sebagai pemerintahan rakyat secara langsung. Dalam konsepsi realistisnya, demokrasi lebih merupakan mekanisme kompetisi antarelite untuk memperoleh suara rakyat.

Pandangan ini penting karena mengingatkan kita bahwa demokrasi elektoral selalu mengandung persoalan relasi antara rakyat dan elite.

Masalah muncul ketika kompetisi antarelite tidak lagi menghasilkan distribusi kekuasaan yang terbuka, tetapi justru membentuk kartel kekuasaan.

Rakyat memang diberikan pilihan, tetapi pilihan itu dapat berlangsung di antara elite yang memiliki sumber daya politik, ekonomi, media, jaringan kekuasaan, dan kemampuan mobilisasi yang jauh lebih besar daripada warga biasa.

Dalam situasi demikian, demokrasi berubah menjadi semacam pasar politik. Suara rakyat menjadi komoditas, sementara kekuasaan menjadi investasi.

Biaya politik yang mahal mendorong politikus mencari sponsor, sponsor mengharapkan akses, dan akses melahirkan transaksi.

Pada titik tertentu, pertanyaan politik tidak lagi berbunyi “Apa yang dikehendaki rakyat?” tetapi “Siapa yang membiayai kekuasaan dan apa yang mereka dapatkan setelah kekuasaan diperoleh?”

Jika pertanyaan kedua menjadi lebih menentukan daripada pertanyaan pertama, demokrasi mulai kehilangan maknanya.

Demokrasi dalam Bayang-Bayang Oligarki  

Robert Michels, melalui apa yang dikenal sebagai iron law of oligarchy, telah lama mengingatkan bahwa organisasi demokratis memiliki kecenderungan untuk menghasilkan elite yang semakin dominan.

Semakin besar dan kompleks organisasi, semakin besar pula peluang kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir orang yang menguasai informasi, struktur organisasi, dan mekanisme pengambilan keputusan.

Dalam konteks negara modern, kecenderungan tersebut dapat menjadi jauh lebih kompleks ketika kekuasaan politik bertemu dengan kekuatan ekonomi.

Demokrasi akhirnya tidak hanya berhadapan dengan persoalan siapa memperoleh suara terbanyak, tetapi juga siapa menguasai sumber daya yang memungkinkan suara itu diterjemahkan menjadi kekuasaan.

Inilah sebabnya demokrasi yang hanya berfokus pada prosedur elektoral tidak cukup.

Seseorang mungkin memiliki hak memilih yang sama dengan seorang konglomerat. Tetapi kemampuan keduanya untuk memengaruhi politik tidak selalu sama. Rakyat memiliki satu suara.

Pemilik modal dapat memiliki akses kepada media, jaringan politik, konsultan, partai, pejabat, dan kebijakan.

Secara formal mereka sama.

Secara faktual, daya politik mereka tidak sama.

Inilah problem yang oleh banyak kajian demokrasi kontemporer dianggap sangat serius: ketimpangan ekonomi dapat berubah menjadi ketimpangan politik.

Colin Crouch dan “Post-Democracy”  

Colin Crouch menawarkan konsep post-democracy untuk menggambarkan kondisi ketika institusi demokrasi tetap berjalan, tetapi energi politik semakin didominasi oleh elite ekonomi dan politik.

Pemilu tetap berlangsung, tetapi agenda politik semakin banyak dibentuk oleh kepentingan kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar.

Konsep ini sangat relevan untuk memahami demokrasi kontemporer.

Sebuah negara dapat memiliki tingkat partisipasi elektoral yang tinggi tetapi tetap mengalami defisit demokrasi jika rakyat hanya aktif pada hari pemungutan suara.

Demokrasi bukan hanya hak memilih penguasa. Demokrasi adalah kemampuan rakyat mengontrol penguasa setelah ia terpilih.

Karena itu, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi lima menit di dalam bilik suara.

Jika setelah pemilu rakyat tidak lagi memiliki mekanisme efektif untuk mengawasi, mengkritik, memengaruhi, dan mengoreksi kekuasaan, maka demokrasi telah kehilangan sebagian besar substansinya.

Ketika Institusi Demokrasi Menjadi Sekadar Dekorasi  

Guillermo O’Donnell berbicara mengenai kualitas demokrasi dan pentingnya horizontal accountability kemampuan lembaga-lembaga negara untuk saling mengawasi dan membatasi kekuasaan.

Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar pemerintah yang dipilih.

Ia membutuhkan lembaga yang mampu berkata “tidak” kepada penguasa.

Parlemen harus mampu mengkritik pemerintah. Peradilan harus mampu membatasi kekuasaan. Media harus mampu membongkar penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat sipil harus mampu mengorganisasi kritik. Akademisi harus mampu mempertanyakan kebijakan.

Dan warga negara harus memiliki ruang untuk menolak.

Jika semua institusi tersebut secara formal ada tetapi secara substantif kehilangan independensinya, maka demokrasi berubah menjadi demokrasi dekoratif: tampak indah dari luar, tetapi kosong di dalam.

Di sinilah demokrasi dapat mengalami apa yang disebut sebagai institutional hollowing-out pengosongan fungsi institusi tanpa harus menghapus institusi tersebut.

Demokrasi yang Tidak Lagi Takut pada Kritik  

Salah satu indikator penting kesehatan demokrasi adalah bagaimana kekuasaan memperlakukan kritik.

Pemerintah yang demokratis tidak seharusnya menganggap kritik sebagai ancaman terhadap negara. Kritik justru merupakan mekanisme koreksi agar negara tidak berjalan tanpa kendali.

Namun ketika kritik dipandang sebagai permusuhan, oposisi dianggap sebagai musuh, demonstrasi dianggap sebagai gangguan, media kritis dianggap sebagai penghambat pembangunan, dan masyarakat sipil dicurigai sebagai ancaman politik, maka demokrasi mulai kehilangan salah satu unsur terpentingnya: pluralisme.  

Larry Diamond menempatkan pluralisme, kebebasan, kompetisi politik, dan accountability sebagai bagian penting dari demokrasi liberal.

Demokrasi tidak hanya membutuhkan mayoritas; ia juga membutuhkan perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan keberadaan ruang politik bagi mereka yang berbeda.

Sebab demokrasi bukanlah “kekuasaan mayoritas untuk melakukan apa saja.”

Demokrasi adalah kekuasaan mayoritas yang dibatasi oleh konstitusi, hukum, hak warga negara, dan institusi pengawasan.

Mayoritarianisme Bukan Demokrasi  

Ada kesalahan lain yang semakin sering terjadi menganggap bahwa karena seseorang memenangkan pemilu, maka semua tindakannya otomatis demokratis.

Ini adalah logika yang berbahaya.

Pemilu memberikan legitimasi elektoral, tetapi tidak memberikan cek kosong.

Pemimpin yang memperoleh suara mayoritas tetap harus tunduk pada hukum, konstitusi, institusi pengawasan, kebebasan pers, hak oposisi, dan kebebasan sipil.

Levitsky dan Ziblatt mengingatkan bahwa demokrasi juga ditopang oleh norma informal terutama mutual tolerance dan institutional forbearance: kesediaan mengakui legitimasi lawan politik serta menahan diri untuk tidak menggunakan seluruh kekuasaan formal hanya karena secara hukum hal tersebut mungkin dilakukan.

Dengan kata lain Tidak semua yang legal secara formal otomatis demokratis secara substantif.

Di sinilah perbedaan antara rule by law dan rule of law menjadi penting.

Kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai kepentingannya masih dapat menjalankan pemerintahan melalui hukum.

Tetapi rule of law menuntut sesuatu yang lebih: hukum harus membatasi penguasa, bukan sekadar digunakan oleh penguasa.

Indonesia, Demokrasi yang Belum Mati, tetapi Tidak Boleh Berpuas Diri

Indonesia tentu tidak dapat begitu saja disebut sebagai negara nondemokratis. Reformasi 1998 telah menghasilkan perubahan fundamental: pemilu kompetitif, pergantian kekuasaan secara damai, kebebasan politik yang jauh lebih besar, serta pluralisme media dan masyarakat sipil.

Namun keberhasilan itu bukan alasan untuk berhenti mengkritisi kualitas demokrasi.

Freedom House dalam laporan Freedom in the World 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori “Partly Free” dengan skor 56/100, sambil mengakui adanya pluralisme politik dan media serta beberapa kali transfer kekuasaan secara damai sejak Reformasi.

Pada saat yang sama, laporan tersebut mencatat persoalan seperti korupsi sistemik dan penggunaan politis sejumlah ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik dan penodaan agama.

Angka tersebut bukanlah vonis bahwa demokrasi Indonesia telah mati.

Tetapi ia merupakan alarm bahwa demokrasi tidak boleh hanya dinilai berdasarkan keberadaan pemilu.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Seberapa kuat rakyat dapat mengontrol kekuasaan? Seberapa independen lembaga pengawas? Seberapa bebas media menjalankan fungsi kontrol?

Seberapa kuat masyarakat sipil menghadapi tekanan politik? Seberapa terbuka kompetisi politik bagi mereka yang tidak memiliki modal besar?

Dan yang paling penting adalah Apakah hukum benar-benar membatasi kekuasaan, atau justru kekuasaan semakin mampu menggunakan hukum untuk membatasi kritik terhadap dirinya?

Demokrasi yang Hilang Dimulai dari Hilangnya Kepekaan Publik. Bahaya terbesar bagi demokrasi bukan hanya penguasa yang otoriter. Bahaya yang lebih dalam adalah ketika masyarakat terbiasa dengan otoritarianisme kecil.

Ketika masyarakat mulai berkata Yang penting pembangunan. Yang penting ekonomi tumbuh. Yang penting pemimpin kuat. Yang penting dia menang pemilu. Tidak usah terlalu banyak kritik. Demonstrasi mengganggu stabilitas.

Kalimat-kalimat tersebut tampak pragmatis. Tetapi jika dikumpulkan, ia dapat membentuk budaya politik yang perlahan menganggap kebebasan sebagai kemewahan dan kontrol terhadap kekuasaan sebagai hambatan.

Demokrasi kemudian tidak mati karena rakyat menolaknya.

Demokrasi mati karena rakyat berhenti mempertahankannya.

Sheri Berman, dalam refleksinya terhadap How Democracies Die, juga mengingatkan bahwa analisis kemunduran demokrasi tidak cukup hanya melihat perilaku elite; kita perlu memahami mengapa warga kehilangan kepercayaan terhadap demokrasi dan mengapa masyarakat menjadi rentan terhadap politik yang semakin terpolarisasi.

Maka krisis demokrasi pada akhirnya adalah juga krisis kewargaan. Demokrasi Tidak Hilang Seketika Demokrasi yang hilang tidak meninggalkan suara ledakan. Ia hilang sedikit demi sedikit.

Pertama, kritik dianggap gangguan. Kemudian oposisi dianggap musuh. Setelah itu, lembaga pengawasan dianggap tidak perlu. Kemudian media kritis dianggap partisan. Berikutnya, hukum mulai dipakai secara selektif. Lalu masyarakat mulai takut berbicara.

Pada tahap berikutnya, rakyat masih memilih tetapi pilihan politik semakin dikendalikan oleh uang, jaringan kekuasaan, informasi yang timpang, dan manipulasi opini.

Dan akhirnya kita sampai pada sebuah keadaan yang sangat ironis. Pemilu masih ada, tetapi kedaulatan rakyat semakin tidak terasa. Inilah demokrasi yang hilang.

Menyelamatkan Demokrasi: Mengembalikan Kekuasaan kepada Rakyat  

Karena itu, menyelamatkan demokrasi tidak cukup dengan mengadakan pemilu yang jujur. Demokrasi harus dikembalikan kepada makna substantifnya.

Pertama, memperkuat institusi pengawasan agar kekuasaan tidak dapat berjalan tanpa kontrol.

Kedua, menjaga independensi lembaga hukum dan peradilan agar hukum tidak menjadi instrumen kekuasaan.

Ketiga, melindungi kebebasan pers dan masyarakat sipil karena tanpa keduanya rakyat kehilangan mata dan telinga untuk mengawasi negara.

Keempat, mengurangi dominasi uang dalam politik, sebab demokrasi yang terlalu mahal akan cenderung menjadi demokrasi yang hanya dapat dimasuki oleh mereka yang memiliki modal.

Kelima, mereformasi partai politik agar partai tidak sekadar menjadi kendaraan elektoral elite, tetapi menjadi institusi pendidikan politik dan representasi kepentingan rakyat.

Dan yang terakhir, tetapi mungkin paling penting, adalah membangun kembali budaya politik yang kritis. Rakyat tidak boleh hanya menjadi pemilih. Rakyat harus menjadi pemilik kedaulatan.

Penutup: Demokrasi Harus Diperjuangkan Setiap Hari  

Demokrasi bukan benda yang sekali diperoleh lalu selamanya menjadi milik bangsa. Ia adalah proses yang harus terus dipertahankan.

Robert Dahl mengajarkan pentingnya partisipasi dan kompetisi. Schumpeter mengingatkan kita tentang realitas kompetisi elite.

Michels memperingatkan kecenderungan oligarkis organisasi. O’Donnell menekankan pentingnya akuntabilitas horizontal. Larry Diamond mengingatkan pentingnya pluralisme dan kebebasan.

Colin Crouch menunjukkan bahaya demokrasi yang berubah menjadi dominasi elite. Sementara Levitsky dan Ziblatt mengingatkan bahwa demokrasi modern dapat dirusak secara perlahan dari dalam oleh mereka yang memperoleh kekuasaan melalui mekanisme demokratis.

Semua perspektif itu membawa kita pada satu kesimpulan bahwa Demokrasi bukan sekadar tentang bagaimana memilih penguasa. Demokrasi adalah tentang bagaimana memastikan penguasa tidak pernah menjadi pemilik negara.

Sebab ketika rakyat hanya diperlukan ketika pemilu berlangsung, ketika kritik dianggap ancaman, ketika lembaga pengawasan kehilangan keberanian, ketika hukum tidak lagi terasa adil, ketika politik dikuasai oleh modal, dan ketika kekuasaan semakin sulit dikontrol, maka yang hilang bukan sekadar kualitas pemerintahan.

Yang hilang adalah demokrasi itu sendiri. Dan mungkin inilah pertanyaan paling penting bagi kita hari ini:

Apakah demokrasi kita benar-benar sedang hidup atau kita hanya sedang menyaksikan upacara pemakaman demokrasi yang dilakukan dengan kotak suara?

Sidenreng Rappang—31 Agustus 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement