Opinions

Dari Demokrasi Kuantitatif Menuju Demokrasi Deliberatif

Demokrasi Kuantitatif
Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Jumat (25/09/2026). Foto Ist

Oleh: Dr. Buhari, S.Pd., M.Pd

Saatnya Threshold Menjadi Instrumen Seleksi Politik

INSAN.NEWS || Sidrap—Demokrasi tidak semestinya diukur dari berapa banyak partai politik yang dapat berdiri, melainkan dari seberapa berkualitas gagasan yang dipertarungkan dan seberapa serius partai-partai tersebut menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, artikulasi kepentingan, serta rekrutmen kepemimpinan.

Karena itu, demokrasi yang matang semestinya tidak berhenti pada prinsip “semakin banyak partai, semakin demokratis.”

Yang lebih penting adalah apakah kompetisi politik menghasilkan partai yang semakin berkualitas, memiliki kader yang kompeten, program yang jelas, serta mampu mempertanggungjawabkan gagasannya kepada publik.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

Di sinilah gagasan tentang electoral threshold perlu ditempatkan kembali. Threshold jangan hanya dipahami sebagai angka teknis untuk menentukan partai yang memperoleh kursi di parlemen.

Threshold dapat dirancang sebagai mekanisme seleksi politik. Partai yang ingin memperoleh mandat nasional harus membuktikan bahwa ia memiliki dukungan sosial yang cukup signifikan.

Dengan demikian, parlemen tidak menjadi tempat berkumpulnya terlalu banyak kendaraan politik yang hanya hidup menjelang pemilu, tetapi menjadi arena pertarungan gagasan dari organisasi politik yang memiliki basis sosial, kaderisasi, dan program yang relatif matang.

Dalam konteks Indonesia, threshold 4 persen dapat dipandang sebagai pintu awal kompetisi. Tetapi jika demokrasi benar-benar mengalami peningkatan kualitas, mengapa ambang tersebut harus selalu dipertahankan pada angka yang sama?

Secara konseptual, dapat dibayangkan sebuah threshold progresif: periode pertama 4–5 persen, periode berikutnya 10 persen, dan pada tahap konsolidasi tertentu dapat dinaikkan lagi.

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

Logikanya bukan untuk membunuh partai kecil, tetapi untuk mendorong partai-partai melakukan konsolidasi, penggabungan kekuatan, kaderisasi, dan penyempurnaan platform politik.

Dengan model demikian, pemilu tidak hanya menjadi arena seleksi wakil rakyat, tetapi juga menjadi mekanisme evolusi organisasi politik.

Partai yang gagal memperoleh dukungan minimal tidak semata-mata harus dipandang sebagai korban sistem.

Kegagalan elektoral dapat menjadi sinyal bahwa organisasi tersebut perlu memperbaiki kaderisasi, memperjelas ideologi dan program, membangun basis sosial, atau melakukan konsolidasi dengan kekuatan politik lain.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang menjamin setiap kendaraan politik memperoleh kursi, melainkan demokrasi yang memberikan kesempatan untuk berkompetisi sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas dukungan yang diperoleh.

Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis, Sekolah di Makassar Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Persoalannya, munculnya partai baru tidak selalu identik dengan munculnya gagasan baru. Tidak jarang partai baru lahir dari fragmentasi elite partai lama.

Tokoh-tokohnya mungkin berganti, nama dan lambangnya berubah, tetapi jaringan politik, pola rekrutmen, bahkan kultur kekuasaannya tidak banyak berubah.

Jika demikian, penambahan jumlah partai secara administratif belum tentu berarti penambahan kualitas demokrasi. Yang bertambah mungkin hanya jumlah kendaraan politik, bukan kualitas gagasan politik.

Karena itu, fungsi utama partai politik harus dikembalikan kepada fondasinya: pendidikan politik dan kaderisasi. Partai tidak boleh hanya menjadi mesin pencalonan lima tahunan.

Partai seharusnya menjadi sekolah politik yang menghasilkan manusia-manusia yang memahami konstitusi, kebijakan publik, ekonomi, hukum, etika pemerintahan, serta mampu berdialog dengan masyarakat.

Jika sebuah partai gagal membangun kader dan gagal memperoleh dukungan yang memadai setelah beberapa kali pemilu, sistem politik seharusnya mendorongnya untuk melakukan evaluasi dan konsolidasi, bukan terus-menerus mempertahankan fragmentasi.

Namun, gagasan threshold progresif harus dirancang dengan hati-hati. Threshold yang terlalu tinggi juga dapat menghasilkan problem demokrasi baru, karena jutaan suara dapat tidak terwakili di parlemen.

Bahkan dalam sistem Eropa, threshold digunakan untuk menyeimbangkan governability dan representativeness, bukan untuk secara otomatis menghapus multipartai.

Pada pemilu Parlemen Eropa 2024, misalnya, sejumlah negara menerapkan threshold 5 persen, sebagian 4 persen atau 3 persen, sementara negara lain tidak menerapkan threshold formal.

Demikian pula, Amerika Serikat tidak dapat dijadikan contoh sederhana bahwa threshold tinggi otomatis menghasilkan dua partai. Sistem dua-partai Amerika terutama berkaitan dengan sistem distrik dan mekanisme winner-take-all.

Artinya, dua-partai di Amerika merupakan produk desain institusional yang berbeda, bukan semata-mata akibat electoral threshold.

Justru pelajaran yang lebih relevan adalah bahwa desain institusi pemilu dapat membentuk perilaku partai: sistem tertentu mendorong fragmentasi, sementara sistem lain mendorong konsolidasi.

Maka, yang perlu diperdebatkan bukan sekadar apakah threshold harus 4, 5, 10, atau 20 persen.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: demokrasi macam apa yang hendak dibangun Indonesia? Jika demokrasi hanya dipahami sebagai kebebasan mendirikan partai dan mengikuti pemilu, maka demokrasi akan berhenti pada prosedur.

Tetapi jika demokrasi dipahami sebagai proses deliberasi, maka partai harus dipaksa berkembang menjadi organisasi yang mampu memproduksi gagasan, mendidik warga negara, mengader pemimpin, dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepada publik.

Karena itu, gagasan threshold progresif layak diperdebatkan sebagai bagian dari desain demokrasi jangka panjang.

Bukan karena partai kecil tidak berhak hidup, tetapi karena partai yang ingin memegang mandat nasional juga harus memenuhi standar dukungan dan kualitas organisasi yang semakin tinggi.

Tahap awal demokrasi membutuhkan keterbukaan; tahap konsolidasi membutuhkan seleksi; sedangkan tahap kematangan membutuhkan kompetisi gagasan yang semakin terkonsentrasi tetapi tetap demokratis.

Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas bukanlah demokrasi dengan partai sebanyak-banyaknya.

Demokrasi yang berkualitas adalah demokrasi yang membuat partai-partai dipaksa menjadi lebih serius karena rakyat semakin sulit dibohongi oleh sekadar nama, logo, slogan, dan figur.

Dengan demikian, threshold seharusnya tidak hanya menjadi pagar administratif menuju parlemen. Ia dapat menjadi tangga evolusi demokrasi: dari membuka kompetisi, menuju konsolidasi, kemudian menuju kompetisi gagasan yang lebih matang.

Bukan semakin banyak partai yang kita perlukan, tetapi semakin berkualitas partai yang mampu bertahan.

Bukan semakin banyak kandidat yang kita cari, tetapi semakin berkualitas kader yang mampu memimpin.

Dan bukan sekadar semakin banyak suara yang dihitung, tetapi semakin bermakna suara rakyat dalam menentukan arah negara.

Sidenreng Rappang—25 September 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement