Opinions

Ketika MK Memilih: Tidak Dapat Diterima

MK
Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Rabu (07/10/2026). Foto Ist

Oleh: Dr. Buhari, S.Pd., M.Pd.

INSAN.NEWS || Sidrap—Ada satu frasa dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang justru lebih menarik daripada perdebatan tentang menang atau kalah: “permohonan tidak dapat diterima.”

Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pilihan kata itu bukan sekadar urusan redaksional.

Ia menentukan bagaimana publik harus membaca batas antara hukum acara dan kebenaran substantif.

“Ditolak” dan “tidak dapat diterima” bukan dua istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja. Putusan ditolak pada dasarnya menunjukkan bahwa perkara telah diperiksa dan hakim sampai pada kesimpulan bahwa dalil atau tuntutan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

Sebaliknya, “tidak dapat diterima” menunjukkan adanya hambatan hukum acara yang membuat permohonan tidak dapat diputus dalam pokok tuntutannya.

Dengan kata lain, pintu pemeriksaan substantif dapat saja tidak terbuka sepenuhnya karena persoalan kedudukan hukum, kewenangan, objek, atau syarat formil lainnya.

Namun perkara ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar. Dalam pertimbangannya, MK juga berbicara mengenai bukti pendidikan Gibran.

Bahkan MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagai pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Di titik inilah publik berhak bertanya: jika persoalan bukti tersebut sempat disentuh dalam pertimbangan, mengapa amar akhirnya bukan “ditolak”, melainkan “tidak dapat diterima”?

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

Jawabannya terletak pada perbedaan antara apa yang dipertimbangkan hakim dan apa yang diputuskan hakim.

Pertimbangan hukum dapat membahas berbagai aspek yang relevan dengan perkara, tetapi amar adalah bagian yang menentukan akibat hukum.

Karena itu, pernyataan bahwa MK “tidak menemukan bukti meyakinkan” tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai putusan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah.

Tetapi sebaliknya, amar “tidak dapat diterima” juga tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa MK telah membuktikan keberadaan ijazah tersebut.

Di sinilah paradoks hukum acara muncul. Prosedur dapat menghentikan perkara sebelum substansi memperoleh putusan yang final.

Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis, Sekolah di Makassar Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Hukum memang membutuhkan prosedur agar kekuasaan kehakiman tidak berubah menjadi ruang pemeriksaan tanpa batas. Tetapi prosedur juga tidak boleh dipahami sebagai mesin yang membuat pertanyaan substantif menghilang begitu saja.

Dalam perkara publik yang menyangkut syarat pencalonan pejabat negara, persoalan ini menjadi semakin sensitif. Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui apakah sebuah permohonan memenuhi syarat formil.

Mereka juga ingin mengetahui apakah dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, sah, dan dapat diverifikasi.

Sebab dokumen pendidikan bukan sekadar lampiran administratif. Ia adalah dasar pembuktian atas terpenuhinya suatu kualifikasi hukum.

Di sinilah kita perlu membedakan tiga pertanyaan.

Pertama, apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara?

Kedua, apakah MK berwenang memeriksa objek yang disengketakan dalam forum tersebut?

Ketiga, apakah secara substantif bukti mengenai kualifikasi pendidikan yang dipersoalkan benar-benar ada dan memenuhi ketentuan hukum?

Pertanyaan pertama dan kedua adalah wilayah hukum acara. Pertanyaan ketiga adalah wilayah substansi dan pembuktian. Jangan sampai ketiganya dicampur menjadi satu kesimpulan.

Karena itu, putusan “tidak dapat diterima” seharusnya tidak dipahami sebagai sertifikat kebenaran substantif bagi salah satu pihak.

Ia terutama mengatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat menghasilkan putusan terhadap pokok tuntutan dalam forum dan konstruksi hukum yang diajukan.

Di sinilah pentingnya adagium lama hukum: ubi ius, ibi remedium—di mana ada hak, di situ seharusnya tersedia upaya hukum.

Jika suatu pertanyaan hukum tidak memperoleh jawaban substantif karena persoalan prosedural, pertanyaan berikutnya adalah: forum hukum apa yang tepat untuk mengujinya?

Sebab hukum bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hukum juga soal apakah pertanyaan yang diajukan masyarakat memperoleh forum yang tepat, bukti yang dapat diverifikasi, dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara Gibran, karena itu, publik sebaiknya tidak tergesa-gesa membaca “tidak dapat diterima” sebagai “Gibran terbukti memenuhi syarat”.

Begitu pula jangan serta-merta membacanya sebagai “Gibran terbukti tidak memiliki ijazah”. Dua kesimpulan tersebut melampaui makna amar.

Yang tersisa justru sebuah pertanyaan yang lebih sederhana, tetapi jauh lebih mendasar: apakah hukum acara telah menjawab persoalan kebenaran, atau hanya menjawab apakah perkara tersebut dapat diperiksa dalam forum yang diajukan?

Pertanyaan itu penting bukan hanya untuk Gibran. Ia menyangkut prinsip yang lebih besar: ketika prosedur benar tetapi kebenaran substantif belum memperoleh jawaban, kepada siapa masyarakat harus meminta jawaban tersebut?

Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh berhenti pada kalimat: perkara tidak dapat diterima.

Masyarakat juga berhak mengetahui: persoalannya sebenarnya sudah selesai, atau hanya selesai di forum yang salah?

Sidenreng Rappang—07 Oktober 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement