insan.news|| MAKASSAR, – Sebagai wujud tindak lanjut Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar.
Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok kota Makassar (Satgas KTR) kembali melakukan pemantauan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok pada, Kamis (31/03/2022).
Kali ini, Satgas KTR menyasar pete-pete (Angkot) yang berada di terminal mallengkeri kota Makassar.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kota Makassar Adi Novrisa Perdana mengatakan Inspeksi menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas, kawasan tanpa rokok untuk memantau dan mengawasi kawasan tanpa rokok.
Baca juga;
Walkot Makassar Punya Cara Khusus Untuk Menghindari Konflik Antara Umat Beragama
“Pete-pete salah satu Kawasan Tanpa Rokok yang diatur oleh perda nomor 4 tahun 2013.” ujarnya pada Jumat, 1 Maret 2022.
Tim satuan tugas yang terdiri Pemerintah kota (Pemkot) Makassar melakukan kerjasama dengan tim Hasanuddin CONTACT melakukan sosialisasi untuk angkutan umum atau “Pete-pete” Makassar bebas asap rokok.
Pemantauan KTR dilakukan yang dilakukan oleh tim Satgas KTR, ini juga diintegrasikan dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Olehnya Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajak masyarakat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan kawasan tanpa rokok di kota Makassar.