Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, Menggelar Aksi Demonstrasi di Kantor Kejari Makassar

oleh -91 Dilihat
oleh
IMG 20220907 WA0037
banner 1000250

Insan.news – Makassar – Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Kejari Makassar, Rabu (7/9/2022).

Mereka meminta kepada pihak-pihak lain, agar tidak mengintervensi proses hukum dugaan korupsi pasar Butung yang sedang berjalan.

Korlap Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, Moh Lingga, mengatakan dalam kasus pasar Butung, terlalu banyak gerakan tambahan dari pihak eksternal untuk mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir, mulai dari menyebar hoax hingga banyaknya oknum-oknum mengatasnamakan asosiasi pedagang pasar Butung.

“Padahal pihak pengelolah sendiri mengatakan tidak ada asosiasi yang pernah ada itu adalah kerukunan pedagang.” Katanya

IMG 20220907 WA0036

Lanjutnya, tidak sedikit oknum-oknum yang ribut dengan perwakilan pengadilan di ruang mediasi. Beberapa waktu lalu, sempat unjuk rasa sampai mengganggu aktifitas jual beli di pasar Butung. Marilah kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan, tidak usah ada gerakan-gerakan yang seakan-akan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasihan ini pedagang yang menggantungkan hidupnya dengan berdagang di pasar Butung.” Pungkasnya

Lingga menegaskan kepada pihak Kejaksaan Negeri kota Makassar untuk transparansi dan akuntabel dalam memproses kasus ini. Apalagi dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

“Kami belum tahu jumlah di dapat dari mana ? Siapa yang hitung ? Kami rasa lembaga negara yang mempunyai kredibilitas untuk menentukan kerugian negara ini adalah BPK, tapi belum ada hingga saat ini komunikasi atau koordinasi antara pihak manajemen pengelola dengan BPK.” Tegasnya

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Kemudian kita mengacu pada Memorandum of Understanding yang telah disepakati oleh tiga pihak yaitu pihak Pemkot, PT H La Tunrung & KSU Bina Duta, karena tidak mungkin manajemen KSU Bina Duta ini bisa mengelola pasar butung tanpa izin atau legal dari pemerintah kota pada zaman itu.

“Oleh sebab itu, pihak kejaksaan tidak boleh tutup mata terkait perjanjian ini” Tutup Lingga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *