Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

oleh -745 Dilihat
oleh
Desa
Direktur Eksekutif Public Research Institute sekaligus mantan Fungsionaris PB HMI, Mummad Abduh Azizul Gaffar
banner 1000250

INSAN.NEWS || Bulukumba – Sejumlah kepala desa dan kepala dusun di beberapa kecamatan di Bulukumba mulai berkumpul di rumah H. Amri sejak Kamis, 12 September 2024.

Kuat dugaan, mereka dimanfaatkan untuk mencari suara guna memenangkan salah satu calon bupati di Bulukumba.

Informasi yang ditampung Redaksi INSAN.NEWS menyebutkan bahwa mereka didesak untuk memenangkan calon petahana. Hingga akhirnya, mereka datang ke kediaman H. Amri di Jl. Kemakmuran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa.

“Tadi waktu saya ngopi di warkop, banyak memang kepala dusun datang. Mereka bawa kertas,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia juga mengaku bahwa kepala dusun datang dari daerahnya dan diminta mencari suara di kampungnya masing-masing.

Setelah dilakukan penelusuran dan investigasi, salah seorang kepala dusun mulai blak-blakan dengan perintah ini.

Dia bercerita bahwa dirinya akan mendapat imbalan 1 juta rupiah untuk mencari tim pendataan di tingkat dusun, sementara kepala desa mendapat 2 juta rupiah.

“Kita bertanggung jawab untuk cari tim ini di lapangan. Nanti dikasi uang 500 ribu. Kalau ada yang mau” ujar salah seorang dari mereka yang enggan disebut namanya.

Kejadian ini telah menjadi perbincangan hangat di desa-desa dan warung kopi di Bulukumpa.

Direktur Eksekutif Public Research Institute sekaligus mantan Fungsionaris PB HMI, Mummad Abduh Azizul Gaffar, kepada INSAN.NEWS menjelaskan bahwa jika hal ini benar adanya, maka ini adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi.
Apalagi kata dia, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda”

Abduh meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti, mengusut, serta mengadili pihak-pihak yang terkait.

Baca;  PB HMI Desak Lembaga Negara Audit Aktivitas Ekspor Pasir Laut

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait H. Amri belum memberi keterangan lebih lanjut.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *