Opinions

DARI DEMOKRASI ELEKTORAL MENUJU DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN

Demokrasi
Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Rabu (02/09/2026). Foto Ist

Oleh: Dr. Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang 

Rekonstruksi Demokrasi Pancasila sebagai Tawaran Sistem Demokrasi Indonesia

Pendahuluan

INSAN.NEWS || Sidrap—Hampir tiga dekade Reformasi telah mengubah wajah demokrasi Indonesia. Pemilihan umum menjadi lebih kompetitif, kebebasan politik semakin terbuka, pers memperoleh ruang yang lebih luas, hak-hak konstitusional warga negara diperkuat, dan Presiden serta Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Perubahan tersebut merupakan bagian penting dari koreksi terhadap praktik kekuasaan masa lalu yang cenderung sentralistik dan otoritarian.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

Namun, setelah hampir tiga dekade perjalanan Reformasi, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah demokrasi elektoral yang dibangun pasca-1998 telah menghasilkan demokrasi yang semakin substantif?

Ataukah Indonesia justru sedang mengalami paradoks demokrasi, ketika rakyat memperoleh hak memilih secara langsung tetapi kekuasaan politik semakin terkonsentrasi pada elite, partai politik, pemilik modal, dan kelompok kepentingan?

Demokrasi Indonesia hari ini tampak sangat demokratis secara prosedural. Pemilu dilaksanakan secara berkala, rakyat memilih Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah secara langsung.

Namun, demokrasi tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak.

Demokrasi juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana keputusan politik dibentuk, siapa yang menentukan arah kebijakan setelah pemilu, bagaimana kepentingan rakyat diterjemahkan ke dalam kebijakan publik, dan sejauh mana keputusan tersebut lahir melalui proses deliberasi yang rasional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan bersama?

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

Dalam konteks inilah gagasan untuk merekonstruksi Demokrasi Pancasila menjadi relevan.

Yang ditawarkan bukanlah nostalgia untuk menghidupkan kembali Orde Lama atau Orde Baru, melainkan mengambil kembali substansi demokrasi permusyawaratan yang terkandung dalam Pancasila dan desain awal UUD 1945, kemudian menggabungkannya dengan pelajaran penting yang diperoleh dari Reformasi: negara hukum, hak asasi manusia, kebebasan pers, pemilu yang bebas dan adil, pembatasan kekuasaan, serta mekanisme checks and balances.

Dengan demikian, gagasan yang ditawarkan bukan “kembali ke masa lalu”, melainkan “kembali kepada Pancasila dengan belajar dari masa lalu”.

—

Demokrasi Tidak Identik dengan Pemilihan Langsung

Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis, Sekolah di Makassar Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Salah satu persoalan mendasar dalam perdebatan demokrasi Indonesia adalah kecenderungan menyamakan demokrasi dengan pemilihan langsung.

Seolah-olah semakin banyak jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat, semakin demokratis pula sebuah negara.

Padahal, secara konseptual, pemilu hanyalah salah satu instrumen demokrasi. Demokrasi jauh lebih luas daripada pemilu.

Pemilu menjawab pertanyaan: siapa yang mendapatkan mandat?

Demokrasi harus menjawab pertanyaan yang lebih jauh: bagaimana mandat tersebut digunakan?

Rakyat dapat memilih pemimpin secara langsung, tetapi setelah pemilihan selesai, proses pengambilan keputusan politik tetap berlangsung melalui institusi, partai politik, parlemen, birokrasi, kelompok kepentingan, dan jejaring kekuasaan.

Karena itu, sangat mungkin terjadi sebuah paradoks: rakyat mempunyai hak memilih, tetapi tidak selalu mempunyai kekuatan menentukan arah kebijakan.

Inilah yang membedakan demokrasi sebagai prosedur dengan demokrasi sebagai substansi.

Demokrasi prosedural menekankan mekanisme pemilihan. Demokrasi substantif menekankan kualitas keputusan, keadilan, partisipasi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.

Maka, persoalan demokrasi Indonesia hari ini bukan semata-mata kurangnya pemilu. Justru Indonesia telah memiliki terlalu banyak mekanisme elektoral.

Persoalannya adalah bagaimana demokrasi elektoral tersebut dapat menghasilkan pemerintahan yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

—

Sila Keempat dan Demokrasi Permusyawaratan

Jika kita kembali kepada filosofi Pancasila, demokrasi Indonesia sesungguhnya tidak dirancang semata-mata sebagai demokrasi mayoritarian.

Sila keempat Pancasila berbunyi:

“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Kalimat tersebut memiliki makna yang sangat dalam.

Ada empat konsep penting di dalamnya: kerakyatan, perwakilan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Kerakyatan berarti rakyat tetap menjadi sumber legitimasi kekuasaan.

Perwakilan berarti kedaulatan rakyat dapat dilaksanakan melalui wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat.

Permusyawaratan berarti keputusan politik tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jumlah suara, tetapi melalui proses pertukaran pendapat, pertimbangan, argumentasi, dan pencarian titik temu.

Sedangkan hikmat kebijaksanaan menunjukkan bahwa keputusan politik harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, moralitas, rasionalitas, keadilan, dan masa depan bangsa.

Dengan demikian, demokrasi Pancasila pada hakikatnya bukan hanya demokrasi “50 persen plus satu”.

Demokrasi Pancasila mengandung gagasan bahwa keputusan politik harus sedapat mungkin merupakan hasil dari proses permusyawaratan untuk mencapai keputusan yang bijaksana dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Di sinilah demokrasi Pancasila mempunyai titik temu yang menarik dengan gagasan demokrasi deliberatif.

—

Demokrasi Deliberatif: Dari “Siapa Menang?” Menjadi “Apa yang Terbaik?”

Dalam teori demokrasi deliberatif, terutama yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas, demokrasi tidak semata-mata dipahami sebagai agregasi suara atau preferensi individu.

Demokrasi juga merupakan proses pembentukan kehendak politik melalui komunikasi, argumentasi, pertukaran alasan, dan deliberasi.

Demokrasi elektoral cenderung bertanya:

“Siapa memperoleh suara terbanyak?”

Demokrasi deliberatif bertanya:

“Keputusan apa yang paling dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pertukaran argumentasi?”

Sementara demokrasi Pancasila mengajukan pertanyaan yang lebih khas:

“Keputusan apa yang paling mencerminkan hikmat kebijaksanaan dan kepentingan bersama melalui permusyawaratan?”

Ketiganya tidak identik. Demokrasi deliberatif Habermas lahir dari tradisi filsafat politik modern Eropa, sedangkan demokrasi Pancasila berakar pada pengalaman historis, kebudayaan, dan filosofi bangsa Indonesia.

Namun terdapat titik temu yang kuat, yaitu bahwa keputusan politik tidak cukup hanya memperoleh legitimasi dari jumlah suara, tetapi juga harus memperoleh legitimasi dari proses deliberasi yang rasional dan berorientasi pada kepentingan bersama.

—

AHWA NU dan Muhammadiyah: Bukti bahwa Demokrasi Permusyawaratan Bukan Gagasan Asing

Menariknya, model demokrasi permusyawaratan tersebut sebenarnya telah hidup dalam tradisi organisasi masyarakat Indonesia.

Mekanisme AHWA dalam Nahdlatul Ulama merupakan contoh yang sangat menarik.

Dalam model tersebut, anggota Muktamar tidak sekadar memilih Rais Aam secara langsung. Muktamirin memilih atau menetapkan sejumlah ulama yang dipercaya menjadi Ahlul Halli wal Aqdi. Para ulama tersebut kemudian bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.

Polanya adalah:

Muktamirin → representasi → deliberasi → musyawarah → keputusan.

Dalam Muhammadiyah terdapat mekanisme yang memiliki prinsip serupa. Muktamirin memilih anggota Pimpinan Pusat yang kemudian menjadi formatur. Para formatur tersebut bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum.

Polanya juga:

Muktamirin → memilih representasi → formatur → musyawarah → Ketua Umum.

Kedua model tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak harus berarti setiap anggota memilih langsung pemimpin tertinggi.

Demokrasi juga dapat berlangsung melalui representasi yang dipercaya, kemudian representasi tersebut melakukan deliberasi untuk menghasilkan keputusan.

Dengan demikian, AHWA NU maupun mekanisme formatur Muhammadiyah dapat dibaca sebagai bentuk demokrasi representatif-deliberatif yang berakar pada tradisi organisasi masyarakat Indonesia.

Ini merupakan fakta sosial yang penting.

Artinya, gagasan demokrasi permusyawaratan bukanlah konsep asing yang dipaksakan kepada masyarakat Indonesia. Ia telah hidup dalam tradisi musyawarah organisasi, pesantren, masyarakat adat, dan berbagai lembaga sosial.

—

Belajar dari Sistem Ketatanegaraan Sebelum Reformasi

Sebelum perubahan UUD 1945, konstruksi ketatanegaraan Indonesia menempatkan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. MPR juga menetapkan garis-garis besar haluan negara dan memberikan mandat kepada Presiden untuk menjalankan pemerintahan.

Secara teoritis, model tersebut membentuk rantai:

Rakyat → memilih wakil → wakil berkumpul dalam MPR → bermusyawarah → memilih Presiden → Presiden menjalankan mandat.

Inilah struktur demokrasi perwakilan yang sangat dekat dengan substansi sila keempat Pancasila.

Setelah Reformasi, konstruksi tersebut berubah secara fundamental. MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dan Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Perubahan tersebut memiliki alasan historis dan politik yang dapat dipahami. Reformasi memang membutuhkan pembatasan kekuasaan dan koreksi terhadap praktik kekuasaan yang terlalu terpusat.

Namun, setelah hampir tiga dekade, perubahan tersebut layak dievaluasi secara objektif.

Pertanyaannya bukan apakah Reformasi salah.

Pertanyaannya adalah:

Apakah seluruh desain kelembagaan hasil Reformasi harus dipertahankan tanpa evaluasi?

Tentu tidak.

Konstitusi bukan kitab yang tidak boleh dievaluasi. Konstitusi merupakan instrumen untuk memastikan kekuasaan bekerja sesuai dengan cita-cita negara.

Karena itu, evaluasi terhadap desain demokrasi Indonesia bukanlah anti-Reformasi. Justru evaluasi merupakan bagian dari kedewasaan demokrasi.

—

Mengapa Demokrasi Elektoral Menghasilkan Persoalan?

Salah satu persoalan terbesar demokrasi elektoral adalah meningkatnya biaya politik.

Pemilihan langsung berskala besar membutuhkan kampanye, media, konsultan politik, survei, logistik, jaringan relawan, komunikasi digital, dan mobilisasi massa.

Ketika biaya politik semakin tinggi, muncul persoalan hubungan antara modal dan kekuasaan.

Uang dapat digunakan untuk membangun popularitas. Popularitas digunakan untuk memperoleh suara.

Suara digunakan untuk mendapatkan kekuasaan. Kekuasaan kemudian dapat digunakan untuk mengembalikan biaya politik.

Jika siklus tersebut berlangsung terus-menerus, demokrasi dapat berubah menjadi pasar politik.

Rakyat memang tetap memilih, tetapi pilihan politik dapat dibentuk oleh uang, popularitas, algoritma media sosial, propaganda, politik identitas, dan manipulasi informasi.

Inilah salah satu alasan mengapa demokrasi elektoral harus dikoreksi.

Bukan karena rakyat tidak boleh memilih.

Tetapi karena demokrasi tidak boleh direduksi menjadi kompetisi memenangkan suara.

—

Demokrasi Langsung dan Oligarki

Ironisnya, pemilihan langsung tidak otomatis menghilangkan oligarki.

Oligarki justru dapat beradaptasi dengan demokrasi.

Jika pada masa lalu kekuasaan dapat terkonsentrasi pada negara, dalam demokrasi elektoral kekuasaan dapat terkonsentrasi pada jaringan politik, pemilik modal, elite partai, media, dan kelompok kepentingan.

Rakyat memilih secara langsung, tetapi kandidat yang tersedia dapat sangat bergantung pada siapa yang memiliki modal untuk membangun mesin politik.

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan hanya siapa yang memilih, tetapi siapa yang mampu menentukan pilihan yang tersedia.

Demokrasi yang sehat bukan sekadar memberi rakyat hak memilih di antara kandidat yang sudah diseleksi oleh elite.

Demokrasi harus memberi ruang bagi kompetisi gagasan, kaderisasi, transparansi, dan partisipasi yang bermakna.

—

Rekonstruksi Demokrasi Pancasila: Bukan Kembali ke Orde Lama atau Orde Baru

Gagasan untuk kembali kepada Demokrasi Pancasila sering kali langsung dicurigai sebagai upaya menghidupkan kembali Orde Lama atau Orde Baru.

Kekhawatiran tersebut dapat dipahami, tetapi tidak harus diterima sebagai satu-satunya cara membaca gagasan ini.

Yang harus dibedakan adalah antara prinsip demokrasi Pancasila dan praktik kekuasaan yang pernah mengatasnamakan Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Terpimpin memiliki persoalan karena kekuasaan Presiden menjadi sangat dominan.

Orde Baru memiliki persoalan karena sentralisasi kekuasaan, pembatasan kompetisi politik, lemahnya kontrol terhadap pemerintah, dan praktik otoritarianisme.

Karena itu, tidak ada alasan untuk menghidupkan kembali praktik-praktik tersebut.

Yang perlu direkonstruksi adalah prinsip:

kerakyatan;

perwakilan;

permusyawaratan;

hikmat kebijaksanaan;

haluan pembangunan nasional;

serta kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan bangsa.

Sementara itu, hasil positif Reformasi harus dipertahankan:

negara hukum;

HAM;

kebebasan pers;

pemilu yang bebas dan adil;

kebebasan berserikat;

checks and balances;

independensi lembaga peradilan;

transparansi;

akuntabilitas;

dan perlindungan terhadap kelompok minoritas.

Dengan demikian, Indonesia tidak perlu memilih antara “Demokrasi Pancasila” atau “demokrasi Reformasi”.

Indonesia dapat membangun sintesis baru.

—

Demokrasi Pancasila 2.0

Atas dasar itu, diperlukan gagasan yang dapat disebut sebagai:

“Demokrasi Pancasila 2.0.”

Demokrasi Pancasila 2.0 bukan restorasi Orde Lama dan bukan restorasi Orde Baru.

Ia merupakan rekonstruksi sistem demokrasi Indonesia dengan menggabungkan tiga unsur.

Pertama, filosofi Pancasila.

Kedua, tradisi permusyawaratan Indonesia.

Ketiga, prinsip demokrasi konstitusional modern.

Model tersebut dapat dirumuskan:

Rakyat → Pemilu → Perwakilan → Deliberasi → Musyawarah → Keputusan Nasional → Pemerintahan → Pengawasan → Akuntabilitas.

Dengan model ini, rakyat tetap menjadi sumber legitimasi politik, tetapi tidak semua keputusan harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Rakyat memilih wakil.

Wakil menjalankan mandat.

Wakil bermusyawarah.

Keputusan diambil berdasarkan argumentasi dan kepentingan nasional.

Pemerintah menjalankan keputusan.

Dan seluruh proses tetap berada di bawah kontrol konstitusi dan hukum.

—

MPR sebagai Majelis Permusyawaratan Nasional

Salah satu agenda yang perlu dikaji adalah penguatan kembali fungsi MPR sebagai forum deliberasi kebangsaan.

MPR tidak harus dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana konstruksi sebelum Reformasi.

Namun MPR dapat diperkuat sebagai majelis yang mewakili seluruh unsur politik dan daerah untuk membicarakan arah strategis bangsa.

MPR dapat diberi peran dalam menetapkan haluan pembangunan nasional jangka panjang.

Indonesia membutuhkan arah pembangunan yang tidak berubah secara drastis setiap kali Presiden berganti.

Presiden boleh berganti.

Kabinet boleh berganti.

Partai politik boleh berganti.

Tetapi arah strategis negara harus memiliki kesinambungan.

Karena itu, gagasan menghidupkan kembali GBHN atau bentuk baru Haluan Negara perlu dikaji secara serius.

Haluan Negara tidak boleh menjadi alat untuk membatasi Presiden secara berlebihan, tetapi harus menjadi konsensus nasional mengenai arah pembangunan jangka panjang.

—

Pemilihan Presiden oleh MPR: Layakkah Dikaji?

Perubahan paling fundamental yang perlu dibicarakan adalah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Model yang dapat dikaji adalah:

Rakyat memilih DPR dan DPD melalui pemilu.

DPR dan DPD membentuk MPR.

MPR kemudian melakukan proses deliberasi dan memilih Presiden serta Wakil Presiden.

Model tersebut bukan berarti menghilangkan kedaulatan rakyat.

Kedaulatan tetap berasal dari rakyat.

Yang berubah hanyalah mekanisme penyaluran mandat.

Rakyat tidak memilih Presiden secara langsung, tetapi memilih wakil yang diberi mandat untuk memilih Presiden.

Dalam perspektif ini, Presiden memperoleh legitimasi melalui representasi rakyat dan proses permusyawaratan.

Model tersebut harus disertai mekanisme transparansi yang sangat kuat agar tidak berubah menjadi transaksi politik tertutup.

Calon Presiden harus diperdebatkan secara terbuka.

Visi dan program harus diuji.

Rekam jejak harus diperiksa.

Proses deliberasi harus dapat diawasi publik.

Dengan demikian, pemilihan tidak boleh menjadi sekadar transaksi antar-elite.

—

Reformasi Partai Politik

Rekonstruksi demokrasi tidak akan berhasil tanpa reformasi partai politik.

Partai politik harus kembali menjadi institusi kaderisasi dan pendidikan politik.

Partai tidak boleh hanya menjadi kendaraan elektoral untuk memenangkan pemilu.

Partai harus:

membangun kader;

menghasilkan gagasan;

mendidik masyarakat;

mengagregasi kepentingan;

menyeleksi calon pemimpin;

dan menjadi ruang deliberasi politik.

Jika partai politik hanya berorientasi pada elektabilitas, maka politik akan terus mencari figur yang paling populer.

Sebaliknya, jika partai kembali menjadi institusi kaderisasi, maka bangsa dapat memilih pemimpin berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan hanya popularitas.

—

Demokrasi Deliberatif Memerlukan Ruang Publik

Rekonstruksi demokrasi permusyawaratan juga harus memperkuat ruang publik.

Musyawarah tidak boleh hanya berlangsung di dalam ruang parlemen.

Masyarakat harus mempunyai ruang untuk memberikan argumentasi.

Perguruan tinggi harus menjadi pusat diskursus.

Organisasi masyarakat harus menjadi kanal aspirasi.

Pers harus menjadi pengawas kekuasaan.

Media digital harus menjadi ruang partisipasi, bukan sekadar arena propaganda.

Dengan demikian, demokrasi deliberatif harus berlangsung dalam beberapa lapis:

masyarakat → organisasi sosial → partai politik → parlemen → MPR → pemerintah.

Semakin banyak ruang deliberasi yang sehat, semakin kuat legitimasi keputusan politik.

—

Risiko Demokrasi Permusyawaratan

Namun, demokrasi permusyawaratan tidak boleh dianggap sebagai sistem yang sempurna.

Ada risiko oligarki baru.

Jika representasi tidak demokratis, rakyat dapat digantikan oleh elite.

Ada risiko transaksi politik.

Musyawarah dapat berubah menjadi negosiasi kepentingan tertutup.

Ada risiko dominasi partai.

Wakil rakyat dapat kehilangan independensinya karena tekanan elite partai.

Ada pula risiko penyalahgunaan istilah “hikmat kebijaksanaan”.

Pemerintah dapat menggunakan istilah tersebut untuk membungkam kritik dengan alasan kepentingan nasional.

Karena itu, demokrasi permusyawaratan harus selalu disertai:

konstitusionalisme;

rule of law;

HAM;

kebebasan pers;

transparansi;

independensi peradilan;

checks and balances;

serta partisipasi masyarakat sipil.

Musyawarah tanpa kebebasan dapat berubah menjadi otoritarianisme.

Perwakilan tanpa akuntabilitas dapat berubah menjadi oligarki.

Mayoritas tanpa perlindungan minoritas dapat berubah menjadi tirani.

Karena itu, Demokrasi Pancasila 2.0 harus mampu menghindari ketiganya.

—

Tawaran Kebijakan

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, terdapat beberapa agenda yang layak dipertimbangkan.

Pertama, melakukan evaluasi nasional terhadap desain demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.

Kedua, mengkaji kembali penguatan fungsi MPR sebagai forum deliberasi kebangsaan.

Ketiga, mengkaji kemungkinan menghadirkan kembali Haluan Negara dalam bentuk yang kompatibel dengan demokrasi konstitusional.

Keempat, mengkaji secara akademik mekanisme pemilihan Presiden melalui MPR sebagai alternatif terhadap pemilihan Presiden secara langsung.

Kelima, memperkuat sistem perwakilan DPR dan DPD.

Keenam, melakukan reformasi pembiayaan partai politik dan kampanye untuk mengurangi ketergantungan politik terhadap pemilik modal.

Ketujuh, memperkuat kaderisasi dan pendidikan politik partai.

Kedelapan, memperluas ruang deliberasi publik dalam pembentukan kebijakan nasional.

Kesembilan, memastikan bahwa perubahan sistem tidak mengurangi HAM, kebebasan pers, kebebasan berserikat, pemilu yang bebas dan adil, serta independensi lembaga hukum.

Kesepuluh, jika perubahan tersebut memerlukan amendemen UUD 1945, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, akademik, partisipatif, dan sesuai Pasal 37 UUD 1945.

—

Penutup: Kembali kepada Pancasila, Bukan Kembali kepada Masa Lalu

‎Indonesia tidak harus memilih antara Reformasi dan Pancasila.

‎‎Indonesia juga tidak harus memilih antara demokrasi dan musyawarah.

‎‎Keduanya dapat dipertemukan.

‎Reformasi telah memberikan pelajaran penting tentang bahaya konsentrasi kekuasaan.

‎Masa lalu memberikan pelajaran tentang pentingnya kesinambungan pembangunan dan permusyawaratan.

‎Pancasila memberikan dasar filosofis.

‎Konstitusi memberikan kerangka hukum.

‎Demokrasi deliberatif memberikan perspektif teoritis.

‎Tradisi NU dan Muhammadiyah memberikan bukti bahwa demokrasi representatif dan permusyawaratan dapat hidup dalam organisasi masyarakat Indonesia.

‎Karena itu, Indonesia perlu berani melakukan evaluasi terhadap demokrasi elektoral yang berjalan sekarang.

‎Pertanyaan yang harus diajukan bukan:

‎”Apakah demokrasi langsung lebih demokratis?”

‎Melainkan:

‎”Demokrasi seperti apa yang paling sesuai dengan karakter, sejarah, filosofi, dan kebutuhan bangsa Indonesia?”

‎Jawabannya mungkin bukan demokrasi liberal-elektoral sepenuhnya.

‎Jawabannya juga bukan otoritarianisme atas nama stabilitas.

‎Indonesia membutuhkan demokrasi yang tetap memberikan kedaulatan kepada rakyat, tetapi tidak menyerahkan seluruh proses politik kepada kompetisi popularitas dan suara terbanyak.

‎Demokrasi yang memberikan tempat bagi rakyat.

‎Demokrasi yang memiliki perwakilan.

‎Demokrasi yang bermusyawarah.

‎Demokrasi yang menggunakan hikmat kebijaksanaan.

‎Demokrasi yang menjunjung hukum.

‎Demokrasi yang melindungi kebebasan.

‎Demokrasi yang membatasi kekuasaan.

‎Dan demokrasi yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan elite.

‎Karena itu, tawaran yang paling tepat bukanlah:

‎” kembali ke Orde Lama.”

‎Bukan pula:

‎”kembali ke Orde Baru.”

‎Tetapi:

‎kembali kepada Demokrasi Permusyawaratan Pancasila dengan membawa seluruh pelajaran Reformasi.

‎Dengan kata lain:

‎ambil musyawarah dari tradisi bangsa, ambil kebebasan dari Reformasi, ambil konstitusionalisme dari negara hukum modern, dan satukan semuanya dalam sebuah Demokrasi Pancasila yang baru.

‎Inilah gagasan Demokrasi Pancasila 2.0: bukan restorasi masa lalu, tetapi rekonstruksi masa depan.

Sidenreng Rappang—02 September 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement