News

Diancam Didatangi 100 Orang, Perempuan di Pangkep Lapor Polisi ‎

Ancaman
Seorang perempuan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Amina, melaporkan dugaan ancaman melalui sambungan telepon WhatsApp dari orang tak dikenal. Sabtu (25/4/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Pangkep—Seorang perempuan bernama Amina di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengaku mengalami ancaman melalui sambungan telepon WhatsApp dari orang tak dikenal.

‎Dalam keterangannya kepada awak media, Amina menyampaikan bahwa ia merasa sangat takut dan terancam atas ucapan pelaku.

IMG 20260425 WA0005

Foto ini disebut sebagai tampilan profil WhatsApp dari nomor tak dikenal yang dilaporkan oleh seorang perempuan di Pangkep terkait dugaan ancaman. Sabtu (25/4/2026).

‎“Saya dihubungi lewat telepon WhatsApp oleh nomor yang tidak saya kenal, dengan nomor berawalan +62 823-5311-8931. Dia mengancam akan datang ke rumah saya membawa sekitar 100 orang. Saya benar-benar takut, apalagi saat itu saya sendirian di rumah,” ujar Amina saat diwawancarai.

‎‎Amina mengaku tidak mengetahui motif di balik ancaman tersebut. Ia menilai tindakan pelaku sudah sangat meresahkan dan mengganggu rasa aman dirinya.

‎‎“Saya tidak tahu apa tujuannya, tapi saya merasa sangat terancam. Saya khawatir sesuatu yang buruk bisa terjadi. Saya mendapat ancaman serius dan sudah melapor ke pihak berwajib. Mohon doa dan dukungannya,” lanjutnya.

Darmawan Terpilih Sebagai Formateur Ketua Umum HMI Cabang Bima

‎‎IMG 20260425 WA0041

IMG 20260425 102723 030

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerima laporan dugaan ancaman yang dialami seorang perempuan bernama Amina. Sabtu (25 April 2026).

Atas kejadian ini, Amina telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia berharap laporan tersebut dapat memberikan perlindungan hukum dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

‎Secara hukum, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak

‎Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan pasal terkait pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyelidikan pihak kepolisian.

‎‎Lebih lanjut, sebagai seorang perempuan, korban juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan terhadap segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan berbasis gender yang menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikologis bagi korban.

‎‎Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan rasa aman kepada korban.

‎‎INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda ‎Follow Berita InsanNews di Google News

Langkah Berani Wali Kota Munafri, Hemat Rp60 Miliar, Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 70 Persen
× Advertisement
× Advertisement