Moment

Islam, Soekarno, dan Pancasila: Merawat Jiwa Ketuhanan dalam Rumah Kebangsaan

Pancasila
Dr. H. Muh. Ikhsan AR., M.Ag. dan Prof. Dr. Muhammad Sabri AR., M.Ag. dalam refleksi pemikiran tentang relasi Islam, Soekarno, dan Pancasila, Jumat (02/10/2026). Foto Ist ‎

Oleh: Dr. H. Muh. Ikhsan AR., M.Ag.

(Maheswara Utama PIP BPIP RI dan Direktur PUNCAK UIN Kendari)

Prof. Dr. Muhammad Sabri AR., M.Ag.

(Direktur Pengkajian Kebijakan PIP BPIP RI dan Maheswara Utama PIP BPIP RI)

INSAN.NEWS || Jakarta—Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tahun 2026 ini, pemerintah kembali menyelenggarakan peringatan tersebut di bawah tema:

KETIKA FAKTA DITEMUKAN, TETAPI PUTUSAN TIDAK MENEMUKANNYA

“Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Secara resmi, 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Namun, peringatan Pancasila seharusnya tidak berhenti pada upacara, pengibaran bendera, pembacaan ikrar, atau pengulangan slogan.

Peringatan adalah sebuah refleksi, kesempatan untuk bertanya kembali dan membentangkan permenungan: apa sejatinya yang hendak kita pertahankan dari Pancasila?

Pertanyaan itu membawa kita kepada satu hubungan penting yang sering kali dibaca secara terpisah: Islam, Soekarno, dan Pancasila.

Di Antara Malam dan Siang, Hati Mencari Tuhan: Tadabbur QS.3:27

Bagi sebagian orang, Islam dan Pancasila seolah berada pada dua kutub yang berbeda. Yang satu diandaikan bersumber dari wahyu, sementara yang lain merupakan produk pemikiran manusia.

Yang satu berbicara tentang agama, sementara yang lain berbicara tentang negara.

Sejarah Indonesia justru menunjukkan sesuatu yang relatif lebih kompleks.

Pancasila lahir melalui perjumpaan gagasan keagamaan, kebangsaan, kemanusiaan, dan demokrasi.

Soekarno memang memperkenalkan Pancasila sebagai dasar negara dalam pidatonya di hadapan BPUPK pada 1 Juni 1945.

Air Mata, Rahmat, dan Jalan Pulang: Membaca QS.2:157

Tetapi prosesnya tidak berhenti pada pidato Soekarno. Rumusan itu berkembang melalui Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 yang dikenal sebagai “Piagam Jakarta” dan kemudian mencapai “rumusan final” dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016 menegaskan jika ketiga momentum tersebut sebagai satu rangkaian proses sejarah kelahiran Pancasila.

Karena itu, Pancasila bukanlah monolog genial seorang tokoh. Ia adalah hasil dialog panjang bahkan dialektika pemikiran para pendiri bangsa.

Soekarno dan Pancasila yang Digali

Menarik bahwa Soekarno sendiri tidak selalu menempatkan dirinya sebagai pencipta Pancasila. Ia lebih sering menyebut dirinya sebagai penggali Pancasila.

Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menggali Pancasila terutama sebagai philosophische grondslag dasar filosofis bagi negara Indonesia yang akan merdeka. Ia tidak sedang mencari dasar negara untuk satu kelompok, melainkan dasar bagi sebuah bangsa yang sangat pelbagai.

Dalam salah satu bagian pidatonya, Soekarno menggambarkan Indonesia yang hendak dibangun sebagai negara “semua buat semua”.

Kita mencatat bahwa gagasan tersebut merupakan bagian par excellence dari kerangka pemikiran Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945.

Di sinilah kita dapat memahami kedalaman pemikiran Soekarno. Ia menyadari bahwa Indonesia tidak mungkin dibangun dengan meniadakan agama dalam maknanya yang paling generik.

Tetapi Indonesia juga tidak mungkin dibangun dengan menjadikan negara sebagai milik tertentu satu kelompok agama.

Negara harus menjadi rumah bersama.

Dan rumah bersama tidak berarti rumah tanpa agama. Sebaliknya, ia adalah rumah yang memberikan ruang bagi kehidupan sejuk keberagamaan sekaligus menjamin persaudaraan kewargaan yang setara.

Islam dalam Proses Perumusan Pancasila

Membicarakan Pancasila tanpa membicarakan kontribusi tokoh-tokoh Islam tidak saja a-historis tapi juga merupakan pembacaan sejarah yang tidak komprehensif.

Dalam Panitia Sembilan terdapat tokoh-tokoh “Muslim” seperti KH Abdul Wahid Hasyim, Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Abdul Kahar Muzakir, bersama Soekarno, Hatta, Ahmad Soebardjo, Muhammad Yamin, dan A.A. Maramis yang bervisi “kebangsaan”.

Panitia ini menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 sebagai salah satu tahapan penting perumusan dasar negara.

Piagam Jakarta memuat rumusan sila pertama yang khas dan tipikal: ”Ketuhanan dengan Kewajiban Menjakankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya” dan kelak berbeda dengan rumusan final Pancasila.

Setelah melalui proses politik dan dialog kebangsaan yang dialektik dan juga eklektik, pada 18 Agustus 1945 rumusan tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perubahan itu penting dibaca bukan sekadar sebagai penghapusan tujuh kata, tetapi sebagai bagian dari proses mencari titik temu kebangsaan yang harmoni dan penuh spirit kekeluargaan sebagai negara-bangsa yang sublim.

Di sinilah kedewasaan para pendiri bangsa patut direnungkan.

Mereka memiliki keyakinan yang berbeda. Mereka membawa aspirasi kelompok masing-masing. Tetapi mereka juga menyadari bahwa Indonesia yang akan merdeka jauh lebih besar daripada kepentingan kelompok.

Ada sesuatu yang lebih tinggi yang harus dijaga: keutuhan bangsa.

Maka, ketika sebagian aspirasi harus dinegosiasikan, yang dipertahankan bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lain, melainkan masa depan Indonesia Raya.

Pancasila dengan demikian memiliki sejarah dialogis yang berciri dialektik dan eklektik.

Ia lahir bukan karena semua orang berpikir sama, tetapi karena para pendiri bangsa bersedia hidup bersama meskipun tidak sepenuhnya sama tapi mempersembahkan pikiran terbaik bagi keutuhan negara-bangsa Indonesia.

“Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Ruh Tauhid

Bagi umat Islam, sila pertama diandaikan sebagai ruang refleksi yang sangat dalam.

Ketuhanan Yang Maha Esa tentu bukan formulasi teologi Islam secara keseluruhan. Pancasila bukan kitab suci dan bukan pula pengganti agama.

Tetapi bagi seorang Muslim, gagasan tentang Tuhan Yang Maha Esa mempunyai resonansi yang kuat dengan prinsip tauhid.

Tauhid mengajarkan bahwa manusia tidak boleh menuhankan apa pun selain Allah. Konsekuensi etisnya sangat besar: manusia tidak boleh menempatkan kekuasaan, harta, jabatan, kelompok, bahkan dirinya sendiri sebagai “pusat kesadaran dan ketundukan” segala-galanya.

Di sinilah tauhid dapat menjadi energi moral bagi Pancasila.

Jika Tuhan adalah Yang Maha Esa, maka kekuasaan manusia tidak absolut.

Jika Tuhan adalah Yang Maha Adil, maka manusia tidak boleh membangun kekuasaan dengan kezaliman.

Jika manusia adalah makhluk Tuhan, maka manusia lain tidak boleh diperlakukan sebagai alat.

Jika kehidupan adalah amanah, maka jabatan bukan kesempatan memperkaya diri dan pejoratif.

Dengan demikian, keberagamaan yang matang seharusnya memperkuat etika kebangsaan.

Dari Tauhid Menuju Keadilan Sosial

Pancasila tidak berhenti pada sila Ketuhanan.

Ia bergerak dari Ketuhanan menuju Kemanusiaan, dari Kemanusiaan menuju Persatuan, dari Persatuan menuju Kerakyatan, dan akhirnya menuju Keadilan Sosial.

Gerakan filosofis ini menarik dibaca dari perspektif Islam.

Tauhid karena itu, tidak berhenti sebagai keyakinan metafisik yang “melangit” tapi Ia musti melahirkan akhlak sosial yang “membumi”.

Al-Qur’an berulang kali menghubungkan iman dengan keadilan, amanah, kasih sayang, dan pembelaan terhadap mereka yang lemah dan tertindas.

Karena itu, tidak cukup seseorang mengaku religius tetapi membiarkan ketidakadilan berlangsung di depan matanya.

Tidak cukup pula sebuah bangsa merapalkan Pancasila jika korupsi dianggap biasa, diskriminasi dianggap wajar, kemiskinan dianggap takdir semata, dan hukum dapat ditekuk relasi-kuasa yang pandir.

Pancasila akan kehilangan daya moral apabila hanya tinggal sebagai teks.

Begitu pula agama akan kehilangan daya transformatif apabila hanya berhenti sebagai simbol dan ritus.

Keduanya membutuhkan pengamalan.

Kesaktian Pancasila: Apa yang Harus Dipertahankan?

Di sinilah Hari Kesaktian Pancasila perlu dibaca secara lebih substantif.

Secara historis, penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa politik 1965 dan ditetapkan melalui Keppres 153/1967.

Tetapi bagi generasi hari ini, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya bagaimana mengulang narasi sejarah tersebut tapi bagaimana peristiwa sejarah diletakkan sebagai serangkaian panjang nafas kehidupan bangsa yang tak mengalami keteputusan.

Pertanyaannya:

Apa makna “kesaktian” Pancasila bagi kehidupan Indonesia sekarang?

Pancasila tidak menjadi sakti hanya karena diperingati setiap tahun.

Ia menjadi kuat apabila nilai-nilainya hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ia menjadi kokoh apabila keadilan dirasakan.

Ia menjadi bermakna apabila perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan dan skisma.

Ia menjadi relevan apabila demokrasi tidak kehilangan etika.

Ia menjadi sakral dalam kehidupan kebangsaan apabila kekuasaan tunduk pada hukum dan kepentingan rakyat.

Karena itu, ancaman terhadap Pancasila tidak selalu datang dalam bentuk gerakan yang secara terbuka menolak Pancasila.

Ancaman juga dapat muncul dari perilaku orang-orang yang mengaku Pancasilais tetapi mempraktikkan korupsi, intoleransi, kekerasan, manipulasi informasi, politik kebencian, dan penyalahgunaan kekuasaan.

BPIP sendiri pernah mengingatkan bahwa tantangan terhadap Pancasila tidak hanya datang dari ideologi yang bertentangan, tetapi juga dari ketidakkonsistenan para pendukung Pancasila dalam menghayati nilai-nilainya.

Maka, pertahanan Pancasila pada abad ke-21 tidak cukup dilakukan dengan menghafalkan lima sila.

Ia harus dilakukan melalui kejujuran, keadilan, toleransi, musyawarah, kepedulian sosial, dan tanggung jawab kebangsaan.

Islam sebagai Energi Etis Pancasila

Di sinilah umat Islam mempunyai peran yang sangat penting.

Islam tidak perlu diposisikan vis a vis dengan Pancasila.

Sebaliknya, nilai-nilai Islam dapat menjadi energi etis untuk menghidupkan Pancasila.

Tauhid menguatkan sila Ketuhanan.

Karamah insaniyyah—kemuliaan manusia—menguatkan kemanusiaan.

Ukhuwwah dan persaudaraan kebangsaan memperkuat persatuan.

Syūrā memberikan etika bagi demokrasi dan permusyawaratan.

‘Adālah atau keadilan menjadi ruh bagi cita-cita keadilan sosial.

Dalam kerangka itu, seorang Muslim Indonesia tidak perlu memilih antara menjadi Muslim dan menjadi Pancasilais.

Ia dapat menjadi Muslim yang menjalankan nilai keagamaannya sekaligus menjadi warga negara yang menjaga konsensus kebangsaan.

Tentu dengan satu catatan penting: Pancasila bukan agama, dan agama tidak dapat direduksi menjadi Pancasila.

Keduanya memiliki ranah dan kedudukan yang berbeda.

Namun, nilai moral keduanya dapat bertemu dalam kehidupan publik: *ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan kemaslahatan*.

Pancasila sebagai Akhlak Kebangsaan

Mungkin sudah saatnya kita berbicara tentang Pancasila bukan hanya sebagai ideologi negara, tetapi juga sebagai akhlak kebangsaan.

Apa artinya?

Sila pertama mengajarkan agar bangsa ini tidak kehilangan dimensi spiritual.

Sila kedua mengingatkan bahwa manusia harus diperlakukan secara bermartabat.

Sila ketiga mengajarkan agar perbedaan tidak menghancurkan persaudaraan.

Sila keempat mengajarkan bahwa kekuasaan harus dikelola melalui kebijaksanaan dan permusyawaratan.

Sila kelima mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga keadilan.

Dalam perspektif ini, Pancasila bukan sekadar lima kalimat yang dibacakan dalam upacara. Ia adalah cara bangsa Indonesia memperlakukan manusia, kekuasaan, perbedaan, dan keadilan.

Dan di situlah Islam menemukan ruang pengabdiannya.

Menjaga Rumah Bersama

Pada akhirnya, refleksi Hari Kesaktian Pancasila bukanlah pertanyaan tentang siapa yang paling Pancasilais atau siapa yang paling Islami.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Sudahkah nilai Ketuhanan melahirkan kemanusiaan?

Sudahkah keberagamaan melahirkan persaudaraan?

Sudahkah demokrasi melahirkan keadilan?

Sudahkah kekuasaan melahirkan kemaslahatan?

Dan sudahkah Pancasila menjadi etika yang hidup dalam perilaku kita?

Soekarno menggali Pancasila dari bumi kebangsaan Indonesia. Para pendiri bangsa merumuskannya melalui perdebatan dan kompromi.

Tokoh-tokoh Islam ikut memberikan sumbangan penting dalam proses tersebut. Rumusan akhirnya kemudian menjadi dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945.

Kini tugas kita bukan lagi memperdebatkan siapa yang paling berhak memiliki Pancasila.

Pancasila adalah rumah bersama.

Dan rumah bersama itu akan tetap kokoh bukan karena semua penghuninya memiliki keyakinan yang sama, melainkan karena mereka memiliki kesediaan untuk saling menghormati, bermusyawarah, berlaku adil, dan menjaga rumah tersebut bersama-sama.

Pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, barangkali inilah refleksi yang paling penting: Pancasila tidak membutuhkan pemujaan, tetapi pengamalan; Islam tidak membutuhkan simbolisme semata, tetapi akhlak; dan Indonesia tidak membutuhkan keseragaman, tetapi persatuan dalam kemajemukan.

Sebab bangsa yang kuat bukan bangsa yang tidak pernah berbeda, melainkan bangsa yang mampu mengubah perbedaan menjadi kekuatan untuk hidup bersama.

Islam memberi kedalaman spiritual.

Soekarno memberi artikulasi kebangsaan.

Pancasila memberi titik temu.

Dan Indonesia memberi ruang bagi semuanya untuk tumbuh sebagai rumah bersama.

Di situlah kesaktian Pancasila seharusnya kita rawat: bukan sekadar riuh dalam upacara, tetapi kukuh dalam hati, pikiran, tekad dan tindakan sehari-hari.

Jakarta—02 Oktober 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement