Kepala Daerah terancam dicopot mendagri, Wakit Ketua DPRD; Tidak Sembarangan, meski Mengabaikan kerumunan.!

oleh -96 Dilihat
oleh
images 71 e1640798208622
banner 1000250

Insan.News || JAKARTA – Mohammad Taufik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra menyebut, instrukdi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus ditelaah lebih dalam sebelum dikeluarkan.

Menurut Taufik tidak dibenarkan Kepala Daerah sembarang dicopot karena mengabaikan protokol kesehatan karena Menurutnya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu dikritik  Taufik sekaligus menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 (Instruksi Prokes Mendagri) yang salah satunya mengatur kepala daerah dapat dicopot jika tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Instruksi kan enggak bisa berlaku surut. Saya kira harus ada diskusi yang dalam, para ahli hukum tata negara mestinya. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur,” kata Taufik, Kamis (19/11).

Kata dia, soal pencopotan kepala daerah atau gubernur harus ditelusuri lebih lanjut apakah instruksi mendagri tersebut melebihi kewenangan undang-undang atau tidak. Menurutnya, pencopotan kepala daerah harus sesuai dengan aturan yang jelas.

Saya enggak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan gitu atau protokol kesehatan,” kata Taufik.

Kan mesti dicari dulu titik letaknya kesalahannya itu. Saya kira mendagri enggak main asal copot aja,” tambahnya.

Untuk diketahui, Mendagri sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Instruksi itu dikeluarkan mendagri merespons kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir, termasuk kerumunan massa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Setidaknya terdapat enam poin dalam instruksi tersebut. Soal pencopotan kepala daerah tercantum dalam diktum keempat dan kelima.

Diktum keempat instruksi tersebut mengingatkan kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah merukuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beleid tersebut salah satunya menyatakan bahwa kepala daerah dapat dicopot jika tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, hingga melakukan perbuatan tercela.

Kemudian, dalam diktum kelima instruksi Mendagri, ditegaskan bahwa kepala daerah dapat dicopot jika tidak mengikuti aturan tersebut.

Berdasarkan instruksi pada Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,”

Bunyi diktum kelima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *