INSAN.NEWS || Jakarta – Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Bali Nusa Tenggara, Caca Handika, meminta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, bongkar mafia minyak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Permintaan ini muncul setelah kasus yang diungkapkan oleh Rudy Soik berakhir tragis dengan pemecatan tidak terhormat.
“Sidang kode etik Rudy Soik pada 10 Oktober 2024 memutuskan harus dipecat. Pemecatan kami duga sebagai upaya pembungkaman menutup akses informasi kepada masyarakat terkait isu BBM yang sedang terjadi” kata Caca Handika, di Jakarta, Minggu (13/10/2024) dalam Agenda Pleno 1 PB HMI.
Caca menjelaskan, bahwa dalam penelusuran awal yang dilakukan Rudy Soik melalui surat perintah tugas dari Kombespol. Aldinan Manurung, beberapa tersangka berhasil diungkap, termasuk oknum dari Polda NTT yang terlibat dalam mafia minyak. Caca Handika menegaskan bahwa oknum-oknum ini harus diberantas agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dalam pelayanan dan pengamanan yang seharusnya mereka nikmati.
Caca Handika menekankan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius bagi semua lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa instansi kepolisian harus bersih dari kriminalitas, termasuk mafia BBM.
“Kasus Rudy Soik harus menjadi pelajaran berharga bahwa kebenaran harus terus diungkapkan meskipun jabatan atau nyawa menjadi taruhannya” terang Caca
Dengan adanya persoalan ini, Caca Handika meminta Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas guna menyelamatkan dan mengembalikan citra institusi Polri yang mulai memburuk di mata masyarakat. Ia juga mendesak agar Kapolda NTT dicopot karena tidak ikut andil dalam membongkar mafia BBM di NTT.
1. Profil Ipda Rudy Soik
Ipda Rudy Soik adalah seorang perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dikenal karena keberaniannya dalam mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal di wilayah tersebut.
2. Karir dan Kasus BBM Ilegal
Pada Juni 2024, Rudy Soik melakukan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan BBM ilegal di gudang milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kota Kupang. Dalam penyelidikan ini, ia memasang garis polisi di lokasi tersebut, yang kemudian menjadi kontroversial karena dianggap tidak didukung bukti yang cukup.
3. Pemecatan dan Kontroversi
Pada 10 Oktober 2024, Rudy Soik dipecat dengan tidak hormat oleh Polda NTT setelah dinyatakan melanggar kode etik Polri. Pemecatan ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang menyatakan bahwa tindakan Rudy Soik memasang garis polisi di lokasi tersebut adalah bentuk ketidak profesionalan.
4. Dukungan dan Reaksi Publik
Kasus pemecatan Rudy Soik mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan media. Banyak yang menduga bahwa pemecatan ini adalah upaya pembungkaman terhadap upaya pengungkapan mafia BBM di NTT. Rudy Soik sendiri menegaskan bahwa tindakannya adalah bagian dari penyelidikan yang sah dan ia memiliki bukti kuat terkait keterlibatan oknum dalam kasus BBM ilegal tersebut.
Kasus Rudy Soik menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, terutama yang melibatkan oknum di dalam institusi mereka sendiri. Dukungan publik terhadap Rudy Soik menunjukkan harapan masyarakat agar kebenaran dan keadilan tetap ditegakkan.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News