PB HMI Desak Lembaga Negara Audit Aktivitas Ekspor Pasir Laut

oleh -3219 Dilihat
oleh
PB HMI
Aktivitas Ekspor Pasir Laut. Foto Ist Menurut Andi, kebijakan ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 membuka peluang bagi kejahatan baru dan memberikan celah bagi mafia tambang untuk beroperasi.

INSAN.NEWS || Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andi Kurniawan, mendesak sejumlah lembaga negara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas ekspor pasir laut.

Menurut Andi, kebijakan ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 membuka peluang bagi kejahatan baru dan memberikan celah bagi mafia tambang untuk beroperasi

“kuat dugaan kami, setelah PP 26 tahun 2023 disahkan, praktek ekspor pasir laut sudah dilaksanakan bahkan tampa dan sebelum adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024. PB HMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi dan audit guna memastikan tidak ada korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses ekspor pasir laut,” ujar Andi Kurniawan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/10).

Selain itu, PB HMI juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk audit terhadap transaksi ekspor pasir laut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami juga meminta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana terkait ekspor pasir laut, termasuk aktivitas ilegal dan mafia tambang,” tambah Andi.

Andi Kurniawan menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan perlu diaudit untuk memastikan bahwa izin dan prosedur ekspor dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagai pengatur kebijakan ekspor, Kementerian Perdagangan harus memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum,” tegasnya.

PB HMI juga mendesak audit terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam, termasuk pasir laut, untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan secara bertanggung jawab.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga perlu diaudit untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari penambangan pasir laut telah dievaluasi dan mitigasi yang tepat telah diterapkan,” lanjut Andi.

Selain itu, PB HMI mendesak audit terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan perlindungan terhadap sumber daya laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Penambangan pasir laut dapat berdampak pada ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir, sehingga audit terhadap kementerian ini sangat diperlukan,” jelasnya.

PB HMI juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan proses ekspor guna memastikan bahwa yang diekspor sesuai dengan regulasi dan tidak ada pelanggaran hukum.

Dengan melakukan audit menyeluruh terhadap lembaga-lembaga ini, diharapkan dapat terungkap jika ada indikasi kejahatan atau penyalahgunaan dalam ekspor pasir laut, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan negara dan masyarakat.

Andi Kurniawan juga mengutip laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir, yang mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara; dari Indonesia, Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya.

“Laporan ERC menemukan bahwa penambangan pasir yang masif telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang dan merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina. Di Indonesia, Majalah Tempo menemukan bagaimana penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di perairan utama Pulau Rupat dan Pulau Babi, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memperparah kerusakan ekosistem pesisir serta abrasi di sana,” jelas Andi.

Andi juga menyoroti bahwa penambangan pasir di seluruh dunia melibatkan jaringan mafia yang mengelola bisnis bernilai miliaran dolar.

“Mafia tambang pasir ini terlibat dalam aktivitas yang mengancam keselamatan jurnalis, pegiat lingkungan, dan masyarakat sipil. Beberapa dari mereka dipenjara, bahkan kehilangan nyawa. Kami menemukan banyak kasus kriminal yang terkait aktor penambang pasir ini di Nepal, Filipina, Sri Lanka, Vietnam, sampai India,” tambahnya.

“Di Bihar, India, misalnya, mafia tambang pasir umumnya berasal dari kasta yang lebih tinggi. Mereka dengan paksa merampas tanah pertanian dari kasta yang lebih rendah. Aksi mereka terkadang melibatkan kontak senjata antara kelompok mafia yang berbeda” lanjut Andi.

Andi Kurniawan juga mengungkapkan bahwa penambangan pasir berdampak pada kelompok rentan, seperti perempuan.

“Di Indonesia, kami mewawancarai sekelompok ibu yang melawan perusahaan penambangan pasir di Pasar Seluma, Provinsi Bengkulu, dengan protes damai dan simbolik. Di sana, penambangan pasir laut oleh PT Flaminglevto Baktiabadi dituding mengancam ekosistem remis-kerang laut yang merupakan sumber pendapatan dan protein bagi masyarakat adat Serawai,” tambahnya.

“Dari semua hasil investigasi kami itu, ada indikasi kuat bahwa penambangan pasir berdampak buruk pada lingkungan dan komunitas. Apalagi tidak ada aturan atau badan global yang memonitor eksploitasi pasir, yang merupakan sumber daya kedua terbanyak yang digunakan setelah air,” pungkas Andi Kurniawan.

“PB HMI kuat menduga adanya kejahatan terkait ekspor pasir laut. Kami mengajak semua pihak, terutama lembaga negara, untuk melakukan audit dan pengawasan secara tegas terhadap Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutup Andi Kurniawan.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *