News

PGR Sulsel Kantongi SKT Kemenkum, Mesin Politik Dipanaskan Menuju Pemilu 2029

PGR
Ketua DPW PGR Sulsel Asri Tadda (tengah) bersama jajaran pengurus menunjukkan dokumen SKT usai diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (5/5/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Makassar—Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Selasa (5/5/2026).

Status ini menandai legalitas awal organisasi sekaligus membuka jalan menuju pengesahan sebagai partai politik berbadan hukum.

Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut penerbitan SKT sebagai hasil konsolidasi menyeluruh dari tingkat wilayah hingga akar rumput.

“Ini buah kerja kolektif dan komunikasi yang terbangun dengan baik di seluruh lini pengurus,” kata Asri kepada wartawan.

Ia mengapresiasi peran pengurus DPD kabupaten/kota dan DPC kecamatan dalam memenuhi syarat administratif. Menurutnya, soliditas struktur menjadi kunci lolosnya verifikasi awal di tingkat provinsi.

Pemkot Makassar Siapkan Lahan Baru di Maros, Solusi Jangka Panjang Atasi Krisis TPU

Meski demikian, Asri menegaskan SKT bukanlah garis akhir. PGR masih harus melewati tahapan krusial untuk memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029.

Berdasarkan dokumen yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, PGR Sulsel telah memenuhi sejumlah prasyarat utama: struktur kepengurusan yang sah sesuai keputusan DPP, keberadaan sekretariat, serta dukungan administrasi domisili dari pemerintah setempat.

Secara organisasi, PGR Sulsel juga telah melampaui ambang batas verifikasi, yakni kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota dan minimal 50 persen kecamatan.

Saat ini, jaringan partai tersebut tercatat telah terbentuk di 18 kabupaten/kota dan 118 kecamatan di seluruh Sulawesi Selatan.

Pada penyerahan SKT, Asri didampingi jajaran pengurus, antara lain Wakil Ketua Muhammad Azhar, Sekretaris Muh Zainur, Wakil Sekretaris Samila dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy.

SIM Keliling di Maros Dipatok Rp450 Ribu, Selisih Rp350 Ribu Dipertanyakan ‎

Selanjutnya, seluruh dokumen akan diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk dikonsolidasikan bersama berkas dari 37 DPW lainnya sebelum diajukan ke Kementerian Hukum RI.

Jika tahapan ini rampung, PGR akan memasuki fase verifikasi nasional—gerbang akhir menuju keikutsertaan dalam kontestasi Pemilu 2029.

“Harapannya, setiap proses yang dilalui memberi kontribusi nyata bagi masa depan bangsa,” tutup Asri.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

Ramah Tamah May Day, Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Pekerja dan Pengusaha
× Advertisement
× Advertisement