Edukasi Moment News Opinions Pemerintahan

Dugaan Kelalaian Medis di RSKDIA Pratiwi Makassar: Balita Meninggal, Publik Desak Kepolisian Bertindak

IMG 20250912 WA0011
Dugaan Kelalaian Medis di RSKDIA Pratiwi Makassar: Balita Meninggal, Publik Desak Kepolisian Bertindak
Daftar Isian Bacaan+

    INSAN.NEWS II Makassar, 12 September 2025 – Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat Sulsel resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian medis yang dilakukan pihak RSKDIA Pratiwi Makassar ke Polda Sulsel. Kasus ini bermula ketika seorang ibu bernama Indah Pramita (39) mengalami pendarahan hebat pada usia kandungan 28 minggu. Suaminya, Agus (44), segera membawa ke rumah sakit sekitar pukul 03.00 WITA, namun tidak mendapat penanganan medis yang memadai.

    Menurut keterangan Agus, istrinya yang sedang pendarahan hebat hanya disuruh menggunakan popok karena dokter tidak berada di tempat. Penanganan medis baru diberikan sekitar pukul 09.30 WITA setelah Agus meluapkan amarah. Bayi lahir dengan berat 1.300 gram, dirawat di NICU dengan ventilator, namun meninggal dunia setelah lima hari.

    Selain dugaan kelalaian, Agus juga menyebut adanya pungutan biaya meski istrinya tercatat sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS). Rumah sakit tetap meminta pembayaran analisa gas darah sebesar Rp350 ribu sebanyak dua kali.

    Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat Sulsel menilai kasus ini bukan hanya persoalan malpraktik, tetapi juga mencerminkan bobroknya manajemen pelayanan kesehatan. Ketua Umum, Ilham Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolda Sulsel segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak rumah sakit serta tenaga medis yang bertanggung jawab.

    ‎“Negara wajib hadir melindungi warga. Keterlambatan dan kelalaian medis tidak boleh lagi ditoleransi, apalagi sampai mengakibatkan kematian. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak pasien,” tegas Ilham.

    Jejak Perjuangan Seorang Kader Perempuan HMI: Dari Komisariat Kecil Menuju Forum Tertinggi HMI ‎

    Laporan resmi ini telah dilayangkan dengan dasar hukum yang jelas, antara lain Pasal 359 KUHP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaga juga menekankan perlunya audit menyeluruh atas praktik pelayanan medis di RSKDIA Pratiwi Makassar.

    ‎Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap kualitas pelayanan rumah sakit di Makassar, agar peristiwa tragis serupa tidak terulang kembali.

    × Advertisement
    × Advertisement