InsanNews || Makassar – Toko Eletronok Pstore Makassar Jl. Todopuli didemo Gabungan Aktivis Sulawesi Selatan (GASS) karna diduga menjual Hand Phone (HP) melalui Bea Cukai, Jum’at (18/2/2022)
Sambil Orasi, Massa Aksi membentang spanduk tertulis Permintaannya kepada Disperindag untuk menutup Toko Pstore Makassar.
Dalam Orasinya, Massa mengungkap Toko Pstore makassar telah melakukan penjualan Hp IPhone yang di duga tampa melalui Bea Cukai dan Imei yang berbeda
Menurutnya, Pelanggaran tersebut harus seceptnya diproses, karena bukan saja merugikan negara, tapi lebih-lebih merugikan konsumen
Massa juga menduga, Toko Pstore Makassar hanya Berlakukan Garansi selama 3 Bulan, sementara dalam Aturan Garansi semestinya selama 1 Tahun.
Setelah berorasi, Massa lanjut Aksi di Disperindag Provinsi Sulawesi Selatan.
Massa Aksi yang dipimpin Muh. Alwi Agus diterima oleh Syamsiar Sanusi Sekretaris Disperindag Sulsel beserta jajaran Penyidik dan Perijinan diruang Rapat Dinas.
Massa dari GASS meminta segera menutup Pstore makassar yang diduga melanggar beberapa aturan seperti UU No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dan UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
“Kami dari disperindag provinsi sangat berterimakasih atas adanya Pelaporan dari adek-adek Mahasiswa atau organisasi GASS, terkait kasus Toko Pstore Makassar. Dan kami juga sudah hadirkan pihak penyidik dan perizinan disperindag untuk segera meninjau langsung terkait laporan dari adek-adek dan kami berjanji menindak lanjuti secepatnya” Kata Sekretaris Disperindag dihadapam Perwakilan Massa Aksi