News

KIPAS Desak Penutupan Usaha Gadai Ilegal di Makassar, Ketua Ilham Setiawan Tegas: Jangan Dibiarkan ‎

Aksi
Tampak depan gerai Mutiara Phone di Jalan Antang Raya, Makassar, Jumat (27/3/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Makassar – Koalisi Pemuda Sulawesi Selatan (KIPAS) secara tegas mendesak penutupan aktivitas usaha gadai ilegal yang diduga beroperasi di Kota Makassar.

Desakan ini akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.

‎Aksi tersebut akan dipusatkan di depan Mutiara Phone, Jalan Antang Raya, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sulawesi Selatan.

‎Ketua KIPAS, Ilham Setiawan, menegaskan bahwa praktik gadai yang dijalankan diduga kuat melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi dan menerapkan bunga tinggi yang menjerat masyarakat kecil.

‎“Ini harus segera dihentikan. Kami mendesak agar usaha gadai ilegal tersebut ditutup tanpa kompromi karena jelas merugikan masyarakat,” tegas Ilham, Jum’at (27/03/2026).

Jembatan Gantung Tahap III Dimulai, Kodim Bantaeng Dorong Akses Desa Terpencil

‎Berdasarkan temuan di lapangan dan aduan masyarakat, praktik yang terjadi meliputi penerapan bunga hingga 10 persen per dua minggu, pelelangan barang jaminan secara sepihak, serta tidak dikembalikannya sisa hasil lelang kepada pemilik barang.

‎KIPAS menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi pengawasan jasa keuangan dan perlindungan konsumen.

‎Bahkan, praktik ini dinilai berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana seperti penipuan dan penggelapan.

‎Dalam aksi tersebut, massa yang diperkirakan sekitar 100 orang akan membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya:

  • ‎Mendesak penutupan total usaha gadai ilegal di Mutiara Phone.
  • Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
  • Mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk segera turun tangan. Menuntut pengembalian hak masyarakat atas sisa hasil lelang barang jaminan.

‎Ilham juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan peringatan keras kepada pihak terkait agar tidak melakukan pembiaran.

Dinas PU Makassar Gelontorkan Rp10,6 Miliar untuk Perbaikan Akses TPA Antang, Dikerjakan Tahun 2026

‎“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan lanjutkan dengan langkah hukum dan aksi yang lebih besar,” tutupnya.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement