News

Legislasi DPRD dan Pembentukan Perda Jadi Sorotan LK II HMI Maros

HMI
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Komisi E, Ir. Andi Muhammad Irfan AB, ST, menyampaikan materi tentang fungsi legislasi DPRD dan pembentukan peraturan daerah dalam forum LK II Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Butta Salewangang Maros di Wisma Afiat, Jalan Poros Daya–Maros, Selasa (19/5/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Maros—Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem pemerintahan daerah menjadi pembahasan utama dalam forum Intermediate Training (LK II) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Butta Salewangang Maros yang berlangsung di Wisma Afiat, Jalan Poros Daya–Maros, Selasa (19/5).

‎Materi bertajuk “Fungsi Legislasi DPRD dalam Sistem Pemerintahan Daerah: Tinjauan Normatif terhadap Pembentukan Peraturan Daerah” tersebut disampaikan oleh Ir. Andi Muhammad Irfan AB, ST, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Komisi E.

‎Dalam pemaparannya, Andi Muhammad Irfan menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan daerah, tidak hanya sebagai lembaga politik, tetapi juga sebagai representasi suara rakyat dalam mengawal kebijakan publik dan pembangunan daerah.

‎Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), meminta keterangan kepada pemerintah daerah, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran, hingga menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

‎“DPRD bukan sekadar lembaga politik, tetapi instrumen demokrasi daerah yang bertanggung jawab memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta LK II.

LK II HMI Maros Bedah Ekonomi Digital dan AI, Abdul Karim Dorong Kader HMI Adaptif terhadap Teknologi

‎Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, TAP MPR, undang-undang atau perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga perda provinsi dan perda kabupaten/kota.

‎Menurut Andi Irfan, kader HMI dan generasi muda perlu memahami proses legislasi secara normatif agar mampu terlibat aktif dalam pengawasan kebijakan daerah serta mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

‎Ia bahkan mendorong alumni dan kader HMI untuk memiliki kemampuan menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sebagai bentuk kontribusi intelektual terhadap pembangunan daerah.

‎“Mahasiswa dan kader HMI harus mampu melahirkan rekomendasi kebijakan bahkan menyusun konsep naskah perda yang dapat menjadi solusi atas persoalan masyarakat,” katanya.

‎‎Forum LK II HMI Cabang Butta Salewangang Maros tersebut menjadi ruang pengkaderan intelektual dan penguatan wawasan kebangsaan bagi kader HMI dari berbagai daerah.

Eco-Pesantren: Menanam Kesalehan Ekologis dari Makassar Untuk Indonesia

‎Diskusi menghadirkan beragam isu strategis mulai dari legislasi, pemerintahan daerah, ekonomi digital, hingga tantangan sosial dan kepemimpinan di era modern.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement