Ketika Penjaga Hukum Kehilangan Rumahnya Sendiri
Oleh: Dr. Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang
INSAN.NEWS || Sidrap—Konon, advokat adalah profesi officium nobile—profesi mulia yang berdiri tegak di hadapan kekuasaan demi membela keadilan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, publik justru menyaksikan tontonan yang ganjil: para pembela hukum lebih sibuk membela legitimasi organisasinya daripada membela legitimasi hukum itu sendiri.
Peradi yang semula diharapkan menjadi “rumah besar” advokat kini menyerupai kompleks perumahan dengan banyak gerbang.
Masing-masing memasang papan nama yang sama, masing-masing mengklaim sebagai penghuni sah, dan masing-masing merasa paling berhak membuka pintu menuju profesi advokat.
Yang bingung bukan hanya calon advokat, tetapi juga masyarakat yang berharap memperoleh kepastian hukum.
Ironinya, profesi yang setiap hari berbicara tentang kepastian hukum justru gagal menghadirkan kepastian di dalam tubuhnya sendiri. Bagaimana masyarakat diminta menghormati hukum jika para penjaganya belum selesai berdamai dengan sesama penjaga?
Dalam ilmu hukum dikenal adagium ubi societas ibi ius—di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Kini, adagium itu seakan berubah menjadi satir: ubi Peradi ibi conflictus—di mana ada Peradi, di situ selalu ada sengketa.
Kalimat ini tentu bukan untuk merendahkan profesi advokat, melainkan sebagai kritik bahwa konflik berkepanjangan telah menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan.
Perpecahan organisasi advokat sesungguhnya bukan sekadar konflik administratif. Ia telah berkembang menjadi krisis legitimasi. Ketika setiap kubu mengaku paling sah, masyarakat dipaksa menjadi “hakim” untuk menentukan organisasi mana yang memiliki otoritas.
Padahal, masyarakat datang kepada advokat bukan untuk mempelajari konflik organisasi, melainkan untuk mencari keadilan.
Lebih memprihatinkan lagi, konflik internal membuka ruang bagi standar etik yang tidak seragam. Seorang advokat yang dikenai sanksi etik di satu organisasi berpotensi mencari perlindungan pada organisasi lain.
Etika akhirnya menjadi relatif, padahal integritas profesi tidak mengenal relativisme.
Di tengah situasi tersebut, pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) layak diapresiasi sebagai langkah penyelamatan. Demikian pula gagasan membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) melalui revisi Undang-Undang Advokat.
Namun, reformasi kelembagaan hanya akan berhasil jika dibarengi reformasi mental. Tidak ada gunanya membangun gedung baru apabila penghuni lama masih membawa kebiasaan lama.
Persoalan terbesar advokat Indonesia sesungguhnya bukan banyaknya organisasi. Persoalan utamanya adalah ketika organisasi berubah menjadi tujuan, bukan sarana.
Ketika logo lebih penting daripada integritas, dan ketika perebutan legitimasi lebih menyita energi daripada memperjuangkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Profesi advokat memperoleh kehormatannya bukan dari akta pendirian organisasi, melainkan dari keberanian membela hukum tanpa takut pada kekuasaan. Karena itu, marwah profesi tidak akan dipulihkan hanya dengan memenangkan sengketa organisasi di pengadilan.
Marwah profesi dipulihkan ketika seluruh advokat sepakat bahwa keadilan lebih tinggi daripada kepentingan kelompok.
Sejarah telah berkali-kali mengajarkan bahwa sebuah institusi jarang runtuh karena serangan dari luar. Ia lebih sering melemah karena perpecahan dari dalam.
Begitu pula dengan profesi advokat. Ancaman terbesarnya bukan kriminalisasi, bukan tekanan politik, melainkan ego kolektif yang menjadikan organisasi sebagai arena perebutan pengaruh.
Apabila keadaan ini terus berlangsung, masyarakat akan sampai pada kesimpulan yang menyakitkan: para advokat ternyata sangat piawai memenangkan perkara di pengadilan, tetapi belum berhasil memenangkan persatuan di rumahnya sendiri.
Dan ketika rumah itu terus retak, jangan salahkan publik apabila mulai meragukan kekuatan fondasi hukum yang selama ini dijaga oleh para penghuninya.
Keadilan tidak membutuhkan lebih banyak kubu. Keadilan membutuhkan lebih banyak integritas. Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan bertanya berapa banyak organisasi advokat yang pernah berdiri.
Sejarah hanya akan bertanya satu hal: apakah para advokat telah menjaga kehormatan hukum, atau justru membiarkannya terkikis oleh pertikaian yang mereka ciptakan sendiri?
Sidenreng Rappang—09 Juli 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


