Ketika hukum kehilangan kepercayaan, setiap tindakan penegak hukum tidak lagi dibaca sebagai prosedur, melainkan sebagai strategi
Oleh: Dr. Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang
INSAN.NEWS || Sidrap—Konstitusi Indonesia tidak pernah membayangkan penegakan hukum sebagai arena pertarungan antarlembaga. Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, dan institusi negara lainnya dibangun dalam semangat checks and balances, yaitu saling mengawasi agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi.
Namun, perkembangan beberapa peristiwa mutakhir justru memperlihatkan fenomena yang berbeda. Di ruang publik, hukum semakin sering dibaca sebagai pertarungan narasi antarpenegak hukum.
Penetapan dua jenderal kepolisian sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, disusul penggeledahan terhadap tempat usaha yang dikaitkan dengan lingkungan Jampidsus, memunculkan persepsi adanya eskalasi hubungan antarpenegak hukum.
Terlebih ketika rumah pejabat kejaksaan mendapat pengamanan dari unsur TNI, publik semakin mudah membangun tafsir bahwa segitiga penegak hukum sedang mengalami turbulensi kelembagaan.
Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, satu hal tidak dapat disangkal: legitimasi hukum kini diperebutkan bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang opini publik.
Menariknya, publik kemudian menghubungkan dinamika tersebut dengan pengalaman sebelumnya dalam perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kedua peristiwa itu, figur yang menjadi pusat perhatian tidak berada di lokasi ketika penggeledahan dilakukan.
Secara hukum, keadaan demikian tidak otomatis menyalahi prosedur apabila seluruh ketentuan hukum acara dipenuhi.
Akan tetapi, dalam perspektif sosiologi hukum, absennya pemilik lokasi menghadirkan ruang tafsir yang luas. Kekosongan informasi sering kali diisi oleh spekulasi, prasangka, bahkan teori konspirasi.
Di sinilah satir menemukan maknanya. Dahulu masyarakat bertanya, “Siapa yang korup?” Kini sebagian masyarakat justru bertanya, “Bagaimana proses pembuktian itu dibangun?”
Pergeseran pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan terbesar bukan lagi semata korupsi, melainkan menurunnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Pemikiran menjadi relevan. Baginya, hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, tetapi harus menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Prosedur yang sah secara normatif belum tentu memperoleh legitimasi apabila publik memandang prosesnya tidak transparan. Dengan kata lain, hukum bukan hanya harus benar, tetapi juga harus tampak benar.
Pandangan tersebut diperkuat oleh yang menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Budaya hukum yang dipenuhi ketidakpercayaan akan menggerus efektivitas institusi, betapapun kuatnya kewenangan yang dimiliki.
Dalam situasi demikian, setiap penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka akan selalu dibaca melalui kacamata politik, bukan semata-mata hukum.
Sementara itu, mengingatkan bahwa kewibawaan negara bersumber pada legitimasi. Kekuasaan yang legal belum tentu legitim apabila masyarakat kehilangan kepercayaan.
Negara hukum karena itu tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan formal, tetapi juga harus menjaga integritas prosedur agar setiap tindakan dapat diuji secara objektif.
Dalam perspektif hukum tata negara, menegaskan bahwa negara hukum menempatkan seluruh lembaga di bawah supremasi konstitusi.
Tidak boleh ada institusi yang tampak lebih tinggi daripada hukum itu sendiri. Setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme due process of law, bukan melalui pembentukan opini semata.
Pada saat yang sama, gagasan mengingatkan bahwa kekuasaan modern tidak hanya bekerja melalui kewenangan, tetapi juga melalui produksi narasi.
Dalam konteks penegakan hukum, perebutan legitimasi sering kali berlangsung bersamaan dengan perebutan opini publik. Akibatnya, ruang media berubah menjadi arena tempat institusi tidak hanya membuktikan perkara, tetapi juga membangun citra.
Ironinya, bangsa ini mulai menyaksikan gejala yang mengkhawatirkan. Korupsi memang tetap musuh negara, tetapi ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum perlahan berubah menjadi ancaman yang tidak kalah besar.
Sebab ketika masyarakat lebih mempercayai spekulasi daripada penjelasan resmi, berarti legitimasi institusi sedang mengalami erosi.
Aforisme Satjipto Rahardjo bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” menemukan relevansinya kembali. Penegakan hukum bukan sekadar menghasilkan putusan, melainkan juga memelihara kepercayaan rakyat.
Barang bukti mungkin dapat meyakinkan hakim, tetapi hanya integritas prosedur yang mampu meyakinkan masyarakat.
Karena itu, yang dibutuhkan Indonesia hari ini bukan kemenangan Kepolisian atas Kejaksaan, bukan pula kemenangan Kejaksaan atas Kepolisian, apalagi keterlibatan institusi lain dalam membangun persepsi superioritas. Yang dibutuhkan adalah kemenangan negara hukum atas ego kelembagaan.
Segitiga penegak hukum semestinya menjadi simbol kolaborasi konstitusional, bukan arena adu narasi. Sebab ketika hukum berubah menjadi panggung pertarungan legitimasi, yang sesungguhnya kalah bukan salah satu institusi, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri.
Sidenreng Rappang—10 Juli 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


