Opinions

Maulid Nabi: Bukan Klaim Ibadah, Melainkan Ruang Refleksi Sejarah dan Peradaban

Maulid Nabi
Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Selasa (25/08/2026). Foto Ist

Oleh: Dr. Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang 

Pendahuluan

INSAN.NEWS || Sidrap—Setiap tahun umat Islam di berbagai belahan dunia memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tradisi tersebut hadir dalam berbagai bentuk: pembacaan sirah Nabi, shalawat, pembacaan Al-Qur’an, ceramah keagamaan, doa bersama, pemberian makanan, sedekah, hingga dialog tentang keteladanan Rasulullah SAW.

Di tengah keberagaman praktik tersebut, muncul pula kritik yang menyatakan bahwa orang yang melaksanakan Maulid telah menjadikan Maulid sebagai sebuah ibadah atau bahkan menganggapnya sebagai sunnah Nabi.

Tuduhan tersebut perlu dijawab secara proporsional karena sering kali terjadi persoalan kategorisasi. Tidak setiap kegiatan keagamaan otomatis merupakan ibadah mahdhah, dan tidak setiap aktivitas yang dilakukan di dalam sebuah acara menjadikan acara tersebut sebagai ritual ibadah yang disyariatkan secara khusus.

Ketika Dokumen Palsu Menjadi Jalan Menuju Kekuasaan

Di sinilah pentingnya membedakan antara ibadah sebagai bentuk taqarrub yang memiliki ketentuan syariat dengan tradisi, sarana, forum, atau kegiatan sosial-keagamaan yang di dalamnya dilakukan berbagai amal yang bernilai ibadah.

Maulid dapat dipahami dalam kerangka kedua. Ia tidak harus diklaim sebagai ibadah mahdhah dan tidak harus pula diklaim sebagai sunnah ritual khusus yang pernah diperintahkan Nabi Muhammad SAW.

Maulid dapat diposisikan sebagai ruang refleksi sejarah, pendidikan keagamaan, ekspresi kecintaan kepada Rasulullah SAW, serta dialog peradaban tentang warisan kenabian.

1. Persoalan Utama: Apakah Maulid Itu Ibadah?

Pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah: apa yang dimaksud dengan Maulid?

PUTUSAN MK TELAH DIBACAKAN, MENGAPA MASIH BERSEMBUNYI DI BALIK RIWAYAT PENDIDIKAN GIBRAN?

Apabila Maulid dipahami sebagai sebuah acara atau tradisi yang diselenggarakan masyarakat untuk mengingat kelahiran dan perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW, maka Maulid pada dasarnya adalah nama kegiatan atau forum.

Ia bukan satu jenis ibadah mahdhah seperti shalat, puasa Ramadan, zakat, atau haji yang mempunyai tata cara, waktu, dan ketentuan tertentu berdasarkan nash.

Dalam sebuah acara Maulid mungkin terdapat pembacaan Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an adalah ibadah.

Mungkin terdapat shalawat. Bershalawat kepada Nabi adalah amal yang memiliki dasar syariat.

Mungkin terdapat doa. Berdoa adalah ibadah.

Babak Kedua: DPR Memeriksa Putusan MK

Mungkin terdapat sedekah dan pemberian makanan. Sedekah juga merupakan amal yang dianjurkan.

Mungkin terdapat ceramah tentang akhlak Nabi. Mempelajari ilmu dan mengambil pelajaran dari kehidupan Rasulullah SAW juga memiliki nilai keagamaan.

Namun, dari kenyataan bahwa amal-amal ibadah tersebut dilakukan dalam sebuah acara, tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa format acara tersebut adalah ibadah mahdhah.

Analoginya sederhana. Orang menyelenggarakan seminar tentang Al-Qur’an. Di dalamnya dibacakan Al-Qur’an, dilakukan doa, diberikan sedekah, dan disampaikan ceramah. Apakah kemudian “seminar” menjadi ibadah mahdhah? Tentu tidak.

Seminar adalah bentuk atau sarana, sedangkan membaca Al-Qur’an, berdoa, bersedekah, dan menuntut ilmu adalah amal-amal yang memiliki nilai keagamaan.

Demikian pula Maulid.

Yang harus dibedakan adalah antara substansi amal dengan format kegiatan.

2. Kesalahan Kategorisasi dalam Menuduh Maulid sebagai Ibadah

Sebagian kritik terhadap Maulid muncul dari sebuah cara berpikir yang menyamakan antara aktivitas keagamaan dan ibadah mahdhah.

Padahal, dalam kehidupan umat Islam terdapat banyak aktivitas yang berkaitan dengan agama tetapi tidak otomatis menjadi ibadah mahdhah.

Membangun masjid bukan shalat.

Mencetak Al-Qur’an bukan membaca Al-Qur’an.

Membuat sekolah Islam bukan shalat.

Menyelenggarakan seminar sirah Nabi bukan berarti membuat ritual ibadah baru.

Demikian pula menyelenggarakan Maulid tidak otomatis berarti menciptakan jenis ibadah baru.

Persoalan menjadi berbeda apabila seseorang mengatakan:

“Nabi secara khusus memerintahkan umat Islam untuk mengadakan Maulid pada tanggal tertentu sebagai ibadah.”

Klaim seperti ini memang memerlukan dalil.

Tetapi apabila seseorang mengatakan:

“Saya menyelenggarakan Maulid untuk mengingat Rasulullah, membaca sirah beliau, bershalawat, membaca Al-Qur’an, berdoa, bersedekah, dan mengambil pelajaran dari perjuangan beliau.”

Maka klaim tersebut berbeda secara konseptual.

Ia tidak sedang mengatakan bahwa format acara Maulid adalah ibadah mahdhah yang diperintahkan Nabi, melainkan menggunakan sebuah forum sosial-keagamaan untuk melakukan berbagai amal yang memang memiliki dasar keagamaan.

3. Maulid sebagai Wasilah, Bukan Ibadah Mahdhah

Salah satu cara paling tepat memahami persoalan ini adalah dengan konsep wasilah, yaitu sarana.

Dalam kehidupan manusia, tujuan dan sarana tidak selalu memiliki status yang sama.

Tujuannya adalah belajar, sarana yang digunakan bisa berupa sekolah.

Tujuannya adalah menyampaikan ilmu, sarana yang digunakan bisa berupa seminar.

Tujuannya adalah berdakwah, sarana yang digunakan bisa berupa pengajian.

Tujuannya adalah mengingat Rasulullah SAW dan mengambil keteladanan dari beliau, salah satu sarana yang digunakan masyarakat adalah Maulid.

Karena itu, Maulid dapat dipandang sebagai wasilah, sedangkan isi dan amal yang dilakukan di dalamnya dinilai berdasarkan jenis amalnya masing-masing.

Pembacaan Al-Qur’an dinilai berdasarkan hukum membaca Al-Qur’an.

Shalawat dinilai berdasarkan hukum bershalawat.

Sedekah dinilai berdasarkan hukum sedekah.

Ceramah dinilai berdasarkan substansi ilmu yang disampaikan.

Doa dinilai berdasarkan isi dan adabnya.

Sedangkan bentuk pertemuan atau forum yang menggabungkan berbagai aktivitas tersebut tidak otomatis berubah menjadi ibadah mahdhah.

4. Maulid sebagai Ruang Refleksi Sejarah Nabi

Di luar perdebatan hukum, terdapat fungsi Maulid yang sering kali justru terlupakan, yaitu fungsi pendidikan sejarah dan refleksi keteladanan.

Nabi Muhammad SAW bukan hanya tokoh spiritual bagi umat Islam. Beliau juga merupakan pembawa risalah, pendidik, pemimpin masyarakat, negarawan, mediator konflik, pembangun solidaritas sosial, dan figur sentral dalam lahirnya sebuah peradaban.

Karena itu, mengingat Nabi Muhammad SAW seharusnya tidak berhenti pada aspek emosional semata.

Maulid seharusnya menjadi momentum untuk bertanya:

Apa yang sebenarnya diwariskan Rasulullah SAW kepada umat manusia?

Bagaimana beliau membangun masyarakat yang sebelumnya terpecah oleh fanatisme kesukuan?

Bagaimana beliau membangun persaudaraan?

Bagaimana beliau memperlakukan kelompok yang berbeda?

Bagaimana beliau menyelesaikan konflik?

Bagaimana beliau membangun etika perdagangan?

Bagaimana beliau menempatkan ilmu?

Bagaimana beliau memperlakukan orang miskin, anak yatim, perempuan, tetangga, dan kelompok yang berbeda keyakinan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat Maulid dapat berkembang menjadi forum refleksi peradaban.

5. Dari Seremoni Menuju Refleksi Peradaban

Jika Maulid hanya diisi dengan seremoni, maka substansinya akan mudah kehilangan makna.

Tetapi apabila Maulid digunakan sebagai ruang pendidikan dan refleksi, maka ia dapat memiliki fungsi yang jauh lebih besar.

Maulid dapat menjadi forum untuk membicarakan:

– sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW;

– akhlak dan karakter Rasulullah;

– strategi dakwah Nabi;

– masyarakat Madinah;

– Piagam Madinah;

– hubungan antar-komunitas;

– konsep keadilan sosial;

– kepemimpinan Rasulullah;

– ekonomi dan etika perdagangan;

– pendidikan dalam tradisi kenabian;

– toleransi dan kehidupan masyarakat plural;

– persaudaraan dan solidaritas sosial;

– relevansi sunnah Nabi dalam kehidupan modern.

Dengan pendekatan seperti ini, Maulid tidak lagi hanya dipandang sebagai “acara tahunan”, tetapi sebagai mekanisme transmisi sejarah dan nilai-nilai kenabian dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

6. Nabi Muhammad SAW sebagai Objek Refleksi Peradaban

Persoalan yang lebih penting bukanlah sekadar kapan Nabi lahir, tetapi apa yang dilakukan Nabi setelah kelahirannya dan apa yang diwariskannya kepada umat manusia.

Muhammad SAW lahir dalam masyarakat Arab yang memiliki struktur sosial, ekonomi, politik, dan budaya tertentu. Dalam perjalanan dakwahnya, beliau menghadapi persoalan ketidakadilan, fanatisme kesukuan, kesenjangan sosial, konflik, dan penolakan terhadap perubahan.

Risalah Islam kemudian membawa perubahan fundamental terhadap orientasi kehidupan masyarakat tersebut.

Karena itu, ketika umat Islam memperingati Maulid, yang seharusnya direfleksikan bukan hanya kelahiran biologis seorang manusia, tetapi juga lahirnya sebuah misi kenabian yang membawa perubahan moral dan peradaban.

Inilah yang menjadikan Maulid memiliki kemungkinan fungsi intelektual.

Maulid dapat menjadi pertanyaan reflektif:

Jika Nabi Muhammad SAW hidup di tengah masyarakat kita hari ini, persoalan apa yang pertama kali akan beliau benahi?

Apakah korupsi?

Apakah ketidakadilan?

Apakah kemiskinan?

Apakah manipulasi informasi?

Apakah konflik sosial?

Apakah kesenjangan ekonomi?

Apakah kerusakan moral?

Apakah hilangnya kejujuran?

Pertanyaan semacam itu menjadikan kecintaan kepada Nabi tidak berhenti pada simbol, tetapi diterjemahkan menjadi transformasi sosial.

7. Perbedaan antara Cinta kepada Nabi dan Klaim Ritual

Kritik terhadap Maulid juga sering mencampuradukkan dua hal yang sebenarnya berbeda: kecintaan kepada Nabi dan klaim bahwa suatu ritual tertentu merupakan sunnah khusus Nabi.

Seseorang dapat mencintai Nabi Muhammad SAW tanpa mengatakan bahwa seluruh bentuk ekspresi kecintaannya adalah sunnah ritual yang secara khusus diperintahkan Nabi.

Seorang Muslim dapat membaca sirah Nabi.

Dapat menulis buku tentang Nabi.

Dapat membuat seminar tentang Nabi.

Dapat mengadakan diskusi tentang Nabi.

Dapat mengajarkan sejarah Nabi kepada anak-anak.

Dapat membuat film atau dokumenter tentang sejarah Nabi.

Dapat mengadakan kegiatan sosial dengan mengambil momentum kelahiran Nabi.

Apakah semua itu otomatis menjadi ibadah mahdhah?

Tidak.

Nilainya bergantung pada tujuan, isi, dan amal yang dilakukan di dalamnya.

Dengan demikian, menganggap Maulid sebagai ruang ekspresi kecintaan kepada Rasulullah SAW tidak sama dengan menganggap format Maulid sebagai ibadah mahdhah.

8. Perbedaan Pendapat Ulama Harus Diakui

Dalam persoalan Maulid, umat Islam perlu menghindari klaim seolah-olah hanya ada satu pendapat yang pernah muncul dalam sejarah Islam.

Memang benar bahwa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak menyelenggarakan Maulid dalam bentuk tradisi yang dikenal oleh masyarakat Muslim pada masa-masa berikutnya.

Namun, dari fakta tersebut kemudian lahir perbedaan metodologis di kalangan ulama.

Sebagian ulama menolak Maulid karena melihatnya sebagai praktik yang tidak dilakukan oleh Nabi dan generasi awal Islam.

Sebagian ulama lainnya membolehkan, bahkan memandangnya sebagai amalan yang baik, terutama apabila isi kegiatannya berupa pembacaan Al-Qur’an, shalawat, sedekah, kajian sirah, dan ungkapan syukur kepada Allah, serta tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.

Karena itu, persoalan Maulid merupakan wilayah khilafiyah yang membutuhkan kedewasaan ilmiah.

Yang tidak tepat adalah mengubah perbedaan fikih menjadi tuduhan terhadap iman atau akidah sesama Muslim.

9. Pertanyaan Balik kepada Para Pengkritik

Jika seseorang mengatakan:

“Orang yang menghadiri Maulid berarti menganggap Maulid sebagai ibadah.”

Maka pertanyaan sederhananya adalah:

Apakah semua orang yang menghadiri Maulid pernah mengatakan bahwa Maulid adalah ibadah mahdhah yang diperintahkan Nabi?

Jika jawabannya tidak, maka tuduhan tersebut tidak tepat sasaran.

Sebab, yang seharusnya dikritik adalah keyakinan yang benar-benar diyakini seseorang, bukan keyakinan yang dibuat-buat kemudian ditempelkan kepadanya.

Inilah yang dalam argumentasi disebut sebagai straw man fallacy: membuat versi sederhana atau keliru dari posisi lawan, kemudian menyerangnya seolah-olah itulah posisi yang sebenarnya.

Kritik ilmiah seharusnya berbunyi:

“Menurut saya, Maulid tidak memiliki dasar sebagai ritual khusus dalam syariat.”

Pernyataan tersebut adalah kritik ilmiah.

Tetapi mengatakan:

“Orang yang Maulidan berarti telah membuat ibadah baru dan menganggapnya sebagai sunnah Nabi.”

adalah klaim yang memerlukan pembuktian terhadap keyakinan orang yang dituduh.

Tidak boleh seseorang menuduh keyakinan orang lain tanpa terlebih dahulu mengetahui apa yang sebenarnya diyakini.

10. Maulid dan Prinsip Menghormati Perbedaan

Perbedaan pandangan tentang Maulid seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling mencaci.

Jika seseorang tidak ingin menghadiri Maulid karena mengikuti pendapat ulama yang melarangnya, maka itu adalah pilihan fikih yang harus dihormati.

Sebaliknya, jika seseorang menghadiri Maulid dengan tujuan mengingat Nabi, bershalawat, membaca sirah, bersedekah, dan mengambil pelajaran dari kehidupan Rasulullah SAW, maka tidak semestinya ia langsung dituduh sebagai orang yang membuat-buat ibadah.

Yang diperlukan adalah dialog ilmiah, bukan pelabelan.

Sebab, umat Islam memiliki sejarah panjang dalam menghadapi persoalan-persoalan ikhtilaf. Perbedaan pendapat dalam perkara cabang tidak semestinya menghancurkan persaudaraan dalam perkara pokok.

Penutup

Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dipahami dengan cara yang lebih proporsional. Ia tidak harus diklaim sebagai ibadah mahdhah, dan tidak pula harus dipaksakan sebagai sunnah ritual khusus Nabi Muhammad SAW.

Maulid dapat ditempatkan sebagai tradisi sosial-keagamaan dan wasilah, sebuah ruang tempat umat Islam berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, bershalawat, berdoa, bersedekah, mempelajari sirah, mengingat akhlak Rasulullah SAW, serta merefleksikan warisan kenabian.

Karena itu, tuduhan bahwa setiap orang yang melaksanakan Maulid berarti “menganggap Maulid sebagai ibadah” perlu dikaji ulang. Yang lebih tepat adalah melihat apa yang diyakini, apa yang dilakukan, apa tujuan kegiatan tersebut, dan bagaimana seseorang memahami kedudukannya dalam agama.

Pada akhirnya, perdebatan tentang Maulid seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apakah Nabi pernah mengadakan Maulid?”

Tetapi dapat dikembangkan menjadi pertanyaan yang jauh lebih substantif:

“Apa yang telah kita lakukan untuk memahami, menghidupkan, dan menerapkan nilai-nilai kenabian Muhammad SAW dalam kehidupan kita?”

Sebab, mencintai Nabi bukan hanya soal mengingat hari kelahirannya. Mencintai Nabi berarti berusaha memahami risalahnya, mempelajari akhlaknya, mengenali perjuangannya, dan menghadirkan nilai-nilai kenabian dalam kehidupan sosial.

Jika Maulid mampu menjadi ruang untuk melakukan semua itu, maka ia bukan sekadar perayaan. Ia dapat menjadi ruang refleksi sejarah, pendidikan umat, dialog kebudayaan, dan pembacaan kembali proyek peradaban yang diwariskan Rasulullah Muhammad SAW.

Dan di situlah semestinya kita menempatkan Maulid: bukan sebagai pengganti ibadah, bukan sebagai ritual yang harus dipaksakan kepada semua orang, melainkan sebagai salah satu ruang kultural umat Islam untuk kembali membaca sejarah Nabi, memperdalam kecintaan kepada Rasulullah SAW, dan merefleksikan relevansi risalah beliau bagi kehidupan manusia.

Sidenreng Rappang—25 Agustus 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement