Ketika Suket Batal, tetapi Jabatan Wakil Presiden Tetap Berdiri
INSAN.NEWS || Sidrap—Ada persoalan mendasar dalam negara hukum yang tidak boleh diselesaikan hanya dengan berlindung di balik fakta bahwa seseorang telah dilantik menjadi pejabat negara. Pelantikan memang memberikan legitimasi formal, tetapi legitimasi formal tidak seharusnya menjadi perisai untuk menghindari pemeriksaan atas keabsahan persyaratan yang mendasari pencalonan.
Ketika dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan dipersoalkan dan kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, negara wajib menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah seluruh persyaratan hukum untuk menduduki jabatan tersebut benar-benar telah terpenuhi?
Persoalan ini menjadi semakin serius ketika menyangkut Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang persyaratan pendidikannya telah menjadi objek perdebatan publik dan proses hukum.
Ketika Dokumen Kehilangan Keabsahan
Apabila Mahkamah Agung benar-benar telah menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, sebagaimana diberitakan, konsekuensinya tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan administratif yang remeh.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang bagi calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan di luar negeri, menghadiri pembelajaran, atau memperoleh pengalaman akademik tertentu. Pertanyaan hukumnya adalah apakah terdapat bukti kelulusan yang memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Jika surat keterangan penyetaraan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut dinyatakan tidak sah, dasar administratif yang bersangkutan menghadapi persoalan serius.
Akan tetapi, ketidakabsahan surat keterangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang tidak pernah lulus pendidikan setara SMA. Kesimpulan tersebut harus ditentukan dengan memeriksa keseluruhan bukti kelulusan yang relevan.
Di sinilah negara hukum diuji: apakah ketidakabsahan dokumen akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang sungguh-sungguh, atau justru berhenti pada pembatalan administratif tanpa penjelasan mengenai konsekuensi terhadap persyaratan jabatan yang telah dipenuhi dengan dokumen tersebut?
MA dan MK: Dua Putusan, Satu Persoalan Konstitusional
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan permohonan sengketa persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam pemberitaan mengenai putusan MK pada Oktober 2026, terdapat pembahasan mengenai bukti kelulusan pendidikan luar negeri, termasuk perbedaan antara bukti kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukti yang menunjukkan bahwa seseorang benar-benar telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Pembedaan itu sangat penting. Kehadiran dalam proses pendidikan tidak identik dengan kelulusan. Demikian pula, mengikuti program pendidikan tertentu tidak otomatis membuktikan bahwa peserta telah memperoleh kualifikasi akhir yang disyaratkan oleh undang-undang.
Namun, harus dibedakan antara pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam suatu perkara dan putusan yang secara eksplisit menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki ijazah. Keduanya bukan proposisi hukum yang identik.
Jika putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau prosedural, amar tersebut juga tidak boleh diubah begitu saja menjadi putusan yang membatalkan status Wakil Presiden.
Demikian pula, apabila MA menyatakan suket penyetaraan tidak sah, ruang lingkup amar putusan itu harus dibaca secara tepat. Pembatalan dokumen administratif tidak otomatis sama dengan pembatalan pencalonan, apalagi pemberhentian pejabat yang telah dilantik.
Meskipun demikian, kedua persoalan tersebut memperkuat tuntutan agar status pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran diperiksa berdasarkan bukti yang sah, bukan berdasarkan pembelaan politik, popularitas, ataupun anggapan bahwa persoalan telah selesai karena proses pemilihan sudah berlalu.
Apakah Wakil Presiden Dapat Disebut Ilegal?
Istilah ilegal merupakan tuduhan hukum yang berat. Karena itu, penggunaannya harus didasarkan pada kesimpulan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara argumentatif, kita dapat mengatakan bahwa keabsahan legitimasi jabatan Wakil Presiden menghadapi persoalan serius apabila dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah dan tidak terdapat bukti kelulusan lain yang memenuhi ketentuan undang-undang.
Namun, kesimpulan bahwa Gibran secara hukum merupakan Wakil Presiden ilegal belum dapat ditarik hanya dari pembatalan suket.
Harus ada kepastian mengenai keseluruhan bukti pendidikan, relevansi dokumen tersebut terhadap keputusan pencalonan, serta mekanisme hukum yang berwenang menentukan konsekuensinya terhadap jabatan.
Pembedaan ini bukan bentuk kompromi politik. Justru sebaliknya, inilah tuntutan konsistensi hukum. Jika kita menuntut agar pejabat negara tunduk pada hukum, kita juga harus memastikan bahwa tuduhan terhadap pejabat negara dibangun melalui penalaran hukum yang benar.
Negara hukum tidak boleh mengganti pembuktian dengan kecurigaan. Namun, negara hukum juga tidak boleh menggunakan formalitas jabatan untuk menutup pertanyaan yang secara substantif belum terjawab.
Pasal 7A dan 7B: Konstitusi Bukan Sekadar Hiasan
UUD 1945 menyediakan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa jabatan konstitusional bukanlah kedudukan yang kebal terhadap pemeriksaan hukum. Akan tetapi, pemberhentian tidak terjadi secara otomatis akibat putusan yang membatalkan suatu dokumen administratif.
Terdapat mekanisme yang harus dijalankan, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR, hingga keputusan MPR sesuai persyaratan konstitusional.
Di sinilah persoalan politik hukum menjadi relevan. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai tidak terpenuhinya persyaratan jabatan, apakah lembaga-lembaga negara bersedia menjalankan kewenangannya secara objektif? Ataukah pertimbangan politik akan lebih dominan daripada pertanggungjawaban konstitusional?
DPR tidak semestinya bertindak hanya karena tekanan publik. Namun, DPR juga tidak seharusnya mengabaikan persoalan hukum yang serius hanya karena menyangkut pejabat yang memiliki dukungan politik kuat.
Demikian pula, MK harus memutus berdasarkan kewenangan, hukum, dan bukti, bukan berdasarkan tuntutan untuk mempertahankan atau menjatuhkan seseorang.
Konstitusi harus berlaku sama, baik terhadap warga negara biasa maupun pejabat yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Bahaya Standar Ganda dalam Negara Hukum
Persoalan yang lebih luas dari kontroversi ijazah ini adalah kemungkinan munculnya standar ganda dalam penerapan hukum.
Dalam kehidupan administratif, masyarakat dituntut melengkapi dokumen, memenuhi kualifikasi, serta mempertanggungjawabkan keabsahan informasi yang disampaikan. Kesalahan dokumen dapat berakibat pada penolakan permohonan, pembatalan keputusan, atau konsekuensi hukum lainnya.
Lantas, apakah standar tersebut berubah ketika yang bersangkutan adalah pejabat negara?
Jika pembatalan dokumen administratif terhadap warga biasa dapat menimbulkan konsekuensi nyata, tetapi pembatalan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pejabat tinggi tidak diikuti penjelasan hukum yang transparan, publik berhak mempertanyakan konsistensi negara dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Persamaan di hadapan hukum bukan berarti setiap perkara harus menghasilkan akibat yang identik. Konsekuensi hukum tetap bergantung pada jenis keputusan, fakta, dan mekanisme yang berlaku.
Namun, perbedaan perlakuan harus mempunyai dasar hukum yang dapat dijelaskan, bukan semata-mata karena perbedaan kekuasaan politik.
Kekuasaan yang tidak bersedia diperiksa akan selalu berusaha menjadikan statusnya sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Pada titik itulah demokrasi berisiko bergeser dari pemerintahan berdasarkan hukum menjadi pemerintahan berdasarkan perlindungan politik.
Persoalan Sebenarnya: Bukan Sekadar Ijazah
Kontroversi ini pada akhirnya tidak boleh berhenti pada perdebatan tentang selembar ijazah atau surat keterangan penyetaraan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh persyaratan konstitusional dan undang-undang diterapkan secara konsisten dalam proses pemilihan pejabat publik.
Jika persyaratan pendidikan memang tidak terpenuhi, harus ada penjelasan hukum mengenai bagaimana pencalonan dapat dinyatakan memenuhi syarat.
Sebaliknya, jika terdapat bukti kelulusan lain yang sah, bukti tersebut juga harus diperlihatkan dan dinilai melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang tidak dapat diterima adalah membiarkan ketidakpastian berlangsung tanpa kejelasan, sementara masyarakat diminta menerima bahwa persoalan telah selesai hanya karena pejabat yang bersangkutan sudah dilantik.
Pelantikan adalah peristiwa konstitusional yang penting, tetapi bukan mekanisme untuk mengubah dokumen yang tidak sah menjadi sah. Sebaliknya, pembatalan dokumen juga bukan instrumen otomatis untuk membatalkan seluruh akibat hukum yang telah terbentuk.
Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar.
Penutup: Jangan Biarkan Kekuasaan Mengalahkan Pertanggungjawaban
Negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat pemerintah menyelesaikan kontroversi, melainkan dari kesediaannya membuka persoalan kepada pemeriksaan yang objektif dan memberikan jawaban berdasarkan hukum.
Apabila MA telah menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta ruang lingkupnya.
Apabila bukti kelulusan yang memenuhi syarat undang-undang ternyata tidak ada, persoalan itu harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Dan apabila ditemukan dasar konstitusional untuk mempersoalkan kelayakan jabatan, tidak boleh ada perlindungan politik yang menghalangi proses tersebut.
Sebaliknya, tidak boleh pula kesimpulan tentang ketiadaan ijazah atau ilegalitas jabatan dinyatakan sebagai fakta hukum final sebelum bukti dan putusan yang relevan benar-benar mendukungnya.
Inilah garis pembeda antara kritik konstitusional dan penghakiman politik.
Jabatan publik bukan milik pribadi, bukan hadiah kekuasaan, dan bukan wilayah yang kebal terhadap pertanyaan hukum.
Jabatan itu lahir dari konstitusi dan undang-undang, sehingga legitimasi serta pertanggungjawabannya juga harus diuji berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
Jika negara tidak mampu menjelaskan akibat hukum dari dokumen yang dinyatakan tidak sah, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi seorang pejabat, melainkan kredibilitas sistem hukum itu sendiri.
Sebab, dalam negara hukum, persoalan paling berbahaya bukanlah ketika sebuah dokumen dinyatakan tidak sah. Persoalan paling berbahaya adalah ketika putusan pengadilan telah menimbulkan pertanyaan serius, tetapi kekuasaan memilih untuk bertindak seolah-olah tidak ada sesuatu yang perlu dijelaskan.
Hukum tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan. Dan kekuasaan tidak boleh menjadikan pelantikan sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban konstitusional.
Sidenreng Rappang—30 Oktober 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


