Oleh: Dr. Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang
INSAN.NEWS || Sidrap—Peristiwa saling berhadapan antara aparat penegak hukum belakangan ini tidak hanya memunculkan perdebatan tentang siapa yang benar dan siapa yang keliru.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang patut diajukan: di mana ilmu hukum bekerja ketika sesama penegak hukum saling berkonfrontasi di ruang publik?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk meragukan proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara adil, transparan, dan sesuai prosedur.
Namun ketika dinamika antarlembaga penegak hukum lebih banyak dipersepsikan sebagai pertarungan kewenangan daripada ikhtiar menegakkan keadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pihak yang diperiksa, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Ilmu hukum sejak awal tidak lahir sekadar untuk mengatur prosedur penangkapan, penyidikan, atau penuntutan. Ia berkembang sebagai disiplin yang berusaha membatasi kekuasaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Hukum dibangun di atas asas rasionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan etika. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya operasi atau tindakan represif, tetapi juga dari kemampuan seluruh institusi menjaga integritas proses hukum.
Di ruang kuliah, mahasiswa hukum mempelajari asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, independensi peradilan, hingga etika profesi.
Mereka diyakinkan bahwa hukum merupakan instrumen untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan.
Akan tetapi, ketika memasuki ruang publik, masyarakat justru menyaksikan hubungan antarlembaga penegak hukum yang kerap dibaca sebagai persaingan pengaruh. Di sinilah muncul jurang antara idealitas yang diajarkan dan realitas yang dipersepsikan.
Dalam perspektif filsafat hukum, supremasi hukum menghendaki agar setiap institusi menempatkan hukum di atas kepentingan organisasi.
Sebaliknya, apabila loyalitas terhadap lembaga lebih dominan daripada loyalitas terhadap prinsip-prinsip hukum, maka yang tumbuh adalah supremasi institusi.
Pada titik itu, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pengendali kekuasaan dan berisiko berubah menjadi instrumen kontestasi.
Konflik antarlembaga bukanlah sesuatu yang sepenuhnya dapat dihindari. Dalam sistem ketatanegaraan modern, setiap institusi memiliki kewenangan yang dapat saling bersinggungan.
Yang membedakan negara hukum dengan negara yang lemah bukanlah absennya konflik, melainkan kemampuan menyelesaikan konflik tersebut melalui mekanisme hukum yang profesional, terbuka, dan tetap menjaga martabat kelembagaan.
Persoalan yang kemudian muncul ialah bagaimana masyarakat membaca peristiwa-peristiwa tersebut. Kepercayaan publik dibangun bukan hanya oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh cara proses itu dijalankan.
Ketika publik lebih banyak menyaksikan simbol-simbol rivalitas daripada simbol-simbol kolaborasi dalam menegakkan hukum, persepsi terhadap independensi penegakan hukum dapat ikut terpengaruh.
Karena itu, dunia pendidikan hukum juga perlu melakukan refleksi. Fakultas hukum tidak cukup melahirkan lulusan yang menguasai norma dan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan hukum harus menghasilkan sarjana yang memiliki integritas intelektual dan keberanian moral untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan sektoral.
Penguasaan pasal-pasal tanpa kedewasaan etik hanya akan melahirkan teknokrat hukum, bukan negarawan hukum.
Dalam konteks ini, pertanyaan “di mana ilmu hukum bekerja?” menjadi relevan. Ilmu hukum semestinya hadir bukan hanya di ruang sidang atau dalam dokumen perkara, tetapi juga dalam cara para penegak hukum mengelola kewenangan, menghormati batas-batas institusional, dan menjaga kepercayaan publik.
Tanpa itu semua, hukum akan dipahami sekadar sebagai perangkat prosedural yang kehilangan dimensi moralnya.
Negara hukum pada akhirnya tidak hanya membutuhkan aparat yang mampu menegakkan aturan, tetapi juga institusi yang mampu menunjukkan bahwa hukum bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk membesarkan wibawa masing-masing lembaga.
Ketika setiap tindakan hukum dijalankan dengan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan, maka ilmu hukum benar-benar menemukan ruang bekerjanya.
Sebaliknya, apabila yang lebih menonjol adalah kesan persaingan antarlembaga, pertanyaan itu akan terus bergema di tengah masyarakat: di mana sesungguhnya ilmu hukum bekerja?
Sidenreng Rappang—13 Juli 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


