Oleh: Dr. Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang
INSAN.NEWS || Sidrap—Di negara hukum yang sehat, masyarakat tidak pernah mempermasalahkan siapa yang ditangkap. Yang menjadi ukuran adalah apakah penangkapan itu dilakukan berdasarkan hukum, dengan prosedur yang adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, ketika publik mulai menghitung institusi mana yang lebih dahulu menangkap institusi lain, hukum sedang menghadapi krisis yang lebih besar daripada sekadar korupsi: krisis legitimasi.
Perkembangan politik hukum Indonesia belakangan ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Aparat penegak hukum saling menyelidiki, saling mengusut, dan dalam persepsi publik tampak saling menguji kewenangan.
Apa yang semestinya menjadi mekanisme checks and balances perlahan berubah menjadi tontonan yang mengundang pertanyaan: apakah ini supremasi hukum, atau sekadar supremasi institusi?
Sebagaimana diingatkan Satjipto Rahardjo, hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Gagasan ini mengandung pesan penting bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya operasi, penggeledahan, atau penangkapan, melainkan dari lahirnya rasa keadilan.
Ketika masyarakat lebih sibuk memperdebatkan integritas proses daripada substansi perkara, berarti hukum sedang kehilangan daya moralnya.
Dalam perspektif Lawrence M. Friedman, penegakan hukum berdiri di atas tiga pilar: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Struktur boleh kuat, substansi boleh lengkap, tetapi apabila budaya hukum dipenuhi prasangka dan ketidakpercayaan, legitimasi institusi akan terus terkikis. Di titik itulah setiap tindakan aparat mudah dibaca sebagai strategi kelembagaan, bukan semata pelaksanaan hukum.
Max Weber menjelaskan bahwa kewibawaan negara lahir dari legitimasi. Kewenangan formal memang memberi hak untuk bertindak, tetapi legitimasi membuat tindakan itu diterima masyarakat.
Negara tidak cukup berkata bahwa prosedur telah dipenuhi; negara juga harus mampu menunjukkan bahwa prosedur itu dijalankan secara transparan, profesional, dan dapat diuji.
Fenomena ini juga dapat dibaca melalui lensa Michel Foucault. Menurutnya, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi, tetapi juga melalui pembentukan pengetahuan dan narasi.
Dalam era media digital, setiap penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka segera menjadi arena perebutan makna. Persidangan belum dimulai, tetapi opini publik telah lebih dahulu menjatuhkan putusannya sendiri.
Dalam negara hukum, sebagaimana ditekankan Jimly Asshiddiqie, tidak ada lembaga yang berada di atas hukum. Justru karena itu, pengawasan antarlembaga merupakan keniscayaan.
Akan tetapi, pengawasan hanya akan memperkuat negara hukum apabila dijalankan berdasarkan konstitusi, due process of law, dan akuntabilitas, bukan sekadar menghasilkan persepsi rivalitas.
Lon L. Fuller menyebut bahwa moralitas internal hukum terletak pada konsistensi prosedur. Masyarakat akan menerima hasil yang berat sekalipun apabila yakin bahwa prosesnya adil.
Sebaliknya, proses yang dipersepsikan tidak transparan akan melahirkan keraguan, bahkan ketika putusannya benar.
Sementara itu, Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum harus dipandu oleh prinsip keadilan, bukan sekadar oleh kewenangan.
Penegakan hukum yang berlandaskan prinsip akan memperkuat kepercayaan publik. Penegakan hukum yang lebih menonjolkan pertarungan citra justru berisiko mengikis kewibawaan institusi itu sendiri.
Satirnya terletak di sini. Dahulu rakyat berharap polisi, jaksa, dan hakim bersama-sama mengejar koruptor. Kini sebagian masyarakat justru sibuk menghitung institusi mana yang sedang memeriksa institusi lain.
Padahal, kemenangan Kepolisian bukanlah kekalahan Kejaksaan. Kemenangan Kejaksaan bukan pula kekalahan Kepolisian. Yang seharusnya menang adalah hukum itu sendiri.
Akhirnya, bangsa ini perlu mengingat kembali pesan klasik Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum adalah alat rekayasa sosial untuk membangun keteraturan, bukan arena mempertontonkan superioritas kelembagaan.
Jika penegak hukum lebih banyak dipersepsikan sedang mempertahankan martabat institusinya daripada memperjuangkan keadilan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah lembaga, melainkan kepercayaan rakyat kepada negara.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa sering jaksa menangkap polisi atau polisi menangkap jaksa. Negara hukum diukur dari satu pertanyaan yang jauh lebih sederhana: ketika keduanya bertindak, apakah rakyat masih percaya bahwa yang sedang bekerja adalah hukum, bukan ego kelembagaan?
Sidenreng Rappang—11 Juli 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


