INSAN.NEWS || Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar rapat penting bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas capaian penerimaan pajak serta perkembangan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, beserta jajaran pejabat Kementerian Keuangan. Dalam pembukaannya, Misbakhun menegaskan pentingnya transparansi dalam pembahasan kebijakan perpajakan.
“Dengan menyatakan bismillahirrohmanirrohim, rapat ini saya buka dan kita sepakati rapat ini terbuka untuk umum,” ujar Misbakhun.
Capaian Penerimaan Pajak Triwulan I 2025
Dalam pemaparannya, Misbakhun menyampaikan bahwa agenda utama rapat ini difokuskan pada dua hal krusial; capaian penerimaan pajak hingga triwulan pertama 2025 dan evaluasi atas progres sistem Coretax yang kini tengah diimplementasikan.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, hingga 31 Maret 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun, atau 14,7 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Target penerimaan pajak tahun ini mengalami kenaikan 13,3 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2024.
Meskipun capaian ini menunjukkan tren positif, Suryo mengakui adanya tantangan besar dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan menjadi strategi utama yang terus dilakukan untuk memperluas basis penerimaan negara.
Evaluasi Implementasi Coretax
Selain membahas penerimaan pajak, rapat ini juga menyoroti perkembangan implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Suryo Utomo melaporkan bahwa dari 21 proses bisnis dalam Coretax, tiga di antaranya telah rampung diperbaiki, sementara 18 proses lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. DJP menargetkan seluruh perbaikan sistem ini dapat diselesaikan sebelum akhir Juli 2025.
Selain itu, kasus gangguan teknis dalam sistem Coretax telah mengalami penurunan drastis setelah dilakukan berbagai pembaruan, termasuk peningkatan kapasitas bandwidth hingga 18 GB per detik dan optimasi server.
Namun, Komisi XI DPR RI tetap menyoroti beberapa kendala yang masih terjadi dalam implementasi sistem ini. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, meminta DJP untuk memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengakses Coretax.
“Direktorat Jenderal Pajak perlu segera menyelesaikan permasalahan fundamental atas implementasi Coretax sejalan dengan roadmap perbaikan yang telah disusun” tegas Misbakhun.
Harapan ke Depan
Dengan adanya evaluasi mendalam terhadap penerimaan pajak dan sistem Coretax, DPR RI berharap reformasi perpajakan yang sedang berlangsung dapat berjalan sesuai harapan. Efisiensi sistem perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi dua faktor utama yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan negara di tahun 2025.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google New