PB HMI Soroti Tambang Ilegal di NTB, Desak Tindakan Tegas Pemerintah

oleh -1626 Dilihat
oleh
PB HMI
Ketua PB HMI Bidang ESDM, Andi Kurniawan. Foto Red
banner 1000250

INSAN.NEWS || Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga saat ini, operasi tambang ilegal masih bebas beroperasi, menghisap kekayaan daerah tanpa tersentuh hukum. Hal ini tidak hanya merugikan daerah dan negara, tetapi juga masyarakat sekitar tambang yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.

Ketua Bidang Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Andi Kurniawan, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di NTB telah berlangsung sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 1,08 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari tiga stockpile di satu titik tambang emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Menurut penelusuran PB HMI, pada Januari 2024, sekitar 267 dari 311 perusahaan sub kontraktor di bawah kendali PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kami melihat ada pembiaran baik oleh PT AMNT maupun oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ungkap Andi.

Tambang ilegal biasanya beroperasi di area konsesi perusahaan yang sah. Salah satu contohnya adalah tambang emas ilegal di area konsesi PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang memiliki izin seluas 25 ribu hektare. Selain itu, tambang ilegal juga ditemukan di area izin PT Sumbawa Barat Mineral seluas 24.722 hektare dan di konsesi PT Indo Tambang Nikel seluas 18.500 hektare.

Baca;  Kodim Bima Tangkap Bandar Narkoba, 22 Paket Sabu Diamankan

Di Lombok Barat, perusahaan yang mengerahkan alat berat untuk mengeruk emas di wilayah Sekotong adalah PT Jony Semesta Mining, yang sahamnya diduga dikuasai oleh warga negara China. Perusahaan ini terletak di Jalan Raya Sekotong, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, dan tidak memiliki izin pertambangan.

Andi mengungkapkan bahwa pemegang saham PT Jony Semesta Mining adalah Chen Hsien Huang dan Bao Qiu Liu, dengan direktur Weidong Luo dan komisaris utama Yu Yu Syu.

“Orang-orang ini diduga kuat berada di balik penggangsiran emas ilegal di Lombok Barat,” jelas Andi.

PB HMI mendesak pemerintah, khususnya DPRD NTB, untuk menjalankan fungsinya dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan negara dan masyarakat NTB.

“Kami meminta DPRD NTB, terutama Komisi 4, untuk memanggil petinggi PT AMNT dan melakukan inspeksi ke wilayah Sekotong, Lombok Barat,” tegas Andi.

PB HMI juga telah menginstruksikan Badko HMI Nusa Tenggara untuk turun langsung ke lokasi-lokasi tambang ilegal di Sumbawa dan Lombok Barat.

Sebelumnya, Indonesia dihebohkan dengan kasus korupsi yang melibatkan PT TIMAH yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus tersebut terungkap saat Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara di Provinsi Bangka Belitung. Saat ini, pemerintah, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, sedang gencar membongkar korupsi di sektor pertambangan di Indonesia, termasuk di NTB yang tengah disorot oleh publik.

Baca;  Peredaran Narkoba Jadi Sorotan, TNI dan Polri Gerak Cepat, BadaiNTB; Baravo, Meski Hanya Ranting

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *