Hukum

Gelombang Aksi The Legend 120 Makassar, Tuntutan Helen’s Night Mart tutup Permanen

The Legend 120
Lebih dari 200 orang yang tergabung dalam komunitas The Legend 120 menggelar aksi di depan Helen's Night Mart Makassar, yang berlokasi di Jl. A.P. Pettarani pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 23.12 Wita.

INSAN.NEWS || Makassar – Lebih dari 200 orang yang tergabung dalam komunitas The Legend 120 menggelar aksi di depan Helen’s Night Mart Makassar, yang berlokasi di Jl. A.P. Pettarani pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 23.12 Wita. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi mencerminkan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap operasional tempat hiburan malam serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Latar Belakang Aksi The Legend 120

Aksi ini dipicu oleh berbagai isu yang mencuat di media sosial, diantaranya aksi tidak senono pasangan sesama jenis juga termasuk dugaan adanya pengunjung di bawah umur yang bebas mengakses tempat hiburan tersebut serta kurangnya pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Massa aksi menyuarakan keprihatinan mereka mengenai dampak sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan tempat hiburan malam yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

Selain itu, ada pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan usaha yang diperlukan untuk operasional tempat hiburan malam. Saat aksi berlangsung, pihak manajemen Helen’s Night Mart belum dapat menunjukkan dokumen izin usaha seperti Surat Pengelolaan Keamanan Lingkungan (SPKL), izin penjualan minuman beralkohol, dan izin operasional klub malam. Keberadaan dokumen-dokumen ini sangat penting dalam memastikan usaha hiburan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tuntutan Komunitas The Legend 120

Koordinator aksi, Muhammad Rusdi, menyatakan bahwa komunitasnya kecewa terhadap pihak pengelola dan instansi terkait yang dinilai kurang tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, komunitas The Legend 120 mengajukan beberapa tuntutan:

KPK Kembali Geledah Dua Lokasi, Kasus Korupsi Kemnaker Makin Terkuak

  1. Evaluasi mendalam terhadap kelengkapan izin usaha– Massa aksi meminta instansi terkait untuk memeriksa legalitas operasional tempat hiburan malam dan menindak jika ada pelanggaran administratif.
  2. Pengawasan lebih ketat terhadap akses anak di bawah umur– Pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah preventif agar tempat hiburan tidak menjadi area yang mudah diakses oleh pengunjung yang belum cukup umur.
  3. Penertiban terhadap lokasi-lokasi hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial– The Legend 120 berencana mengawasi tempat-tempat lain yang beroperasi tanpa regulasi yang ketat dan melakukan investigasi independen terhadap kepatuhan administrasi.
  4. Sanksi tegas bagi usaha yang tidak mematuhi aturan – Jika ditemukan pelanggaran, komunitas ini mendesak agar Helen’s Night Mart tidak hanya dikenai sanksi administratif tetapi juga ditutup secara permanen.

Aksi Lanjutan The Legend 120 dan Rencana Demonstrasi Berikutnya

Komunitas The Legend 120 telah mengonfirmasi bahwa mereka akan melakukan aksi susulan di berbagai titik strategis, termasuk kantor dinas terkait, Balaikota Makassar, dan instansi yang bertanggung jawab terhadap perizinan tempat usaha. Mereka menegaskan bahwa aksi dengan massa lebih besar akan berlangsung pada hari ini 24 April 2025, sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal isu ini.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Helen’s Night Mart maupun dari pemerintah daerah. Namun, gelombang aksi ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis dalam mengawasi operasional tempat hiburan serta memastikan regulasi ditegakkan dengan transparan dan tegas.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google New

× Advertisement
× Advertisement