INSAN.NEWS || Maros—Proses rekrutmen tenaga paruh waktu di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros menuai sorotan setelah sejumlah pelamar dinyatakan gugur pada tahap administrasi.
Keputusan tersebut diprotes peserta karena dinilai tidak sesuai dengan aturan awal yang tercantum dalam timeline pendaftaran. Polemik muncul usai pengumuman hasil administrasi pada Jumat (9/5/2026).
Seluruh pelamar berstatus tenaga paruh waktu dinyatakan tidak lolos dengan alasan tidak direkomendasikan dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru dari BPS Pusat.
Para pelamar mengaku keberatan karena sebelumnya telah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi sesuai tahapan seleksi yang diumumkan panitia.
Peserta menilai perubahan aturan yang muncul setelah rekrutmen dibuka seharusnya tidak merugikan pelamar.
Mereka berharap proses seleksi tetap dilanjutkan hingga tahap wawancara untuk memastikan komitmen dan kesiapan peserta bekerja.
“Kalau memang ada persoalan status pekerjaan, seharusnya diverifikasi pada tahap wawancara. Panitia bisa meminta surat bebas tugas atau surat pernyataan komitmen sebagaimana yang tercantum dalam tahapan seleksi,” ungkap salah satu pelamar.
Dalam pesan yang beredar, pihak BPS Maros menyebut keputusan tersebut mengacu pada petunjuk teknis terbaru dari BPS Pusat yang tidak mengakomodasi peserta berstatus P3K atau tenaga paruh waktu.
Disebutkan pula bahwa juknis tersebut baru diterima pada 7 Mei 2026, sementara proses rekrutmen telah dibuka sehari sebelumnya.
Kondisi itu memicu kritik peserta karena dianggap menunjukkan lemahnya konsistensi penyelenggara dalam menjalankan proses seleksi.
Para pelamar meminta adanya evaluasi dan penjelasan resmi agar rekrutmen berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat yang telah mendaftar sesuai prosedur awal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPS Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan evaluasi hasil administrasi tersebut.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


