Refleksi Kritis Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Oleh: Prof. Dr. Muhammad Sabri AR., MA
(Direktur Pengkajian Kebijakan PIP BPIP RI dan Maheswara Utama PIP BPIP RI)
(Direktur Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi IAIN Kendari dan Maheswara Utama PIP BPIP RI)
INSAN.NEWS || Jakarta—Gagasan perihal Indonesia sebagai nation state acap kali terdengar sederhana, tetapi di dalamnya tersimpan fondasi filosofis yang sangat dalam. Indonesia bukan “persatuan negara-negara bagian” seperti _United States_, melainkan satu negara-bangsa yang lahir dari kesadaran historis, kultural, dan spiritual yang panjang dan unik sejak awal.
Kesalahpahaman terhadap hal ini bisa melahirkan cara pandang yang keliru dalam membaca kebangsaan Indonesia hari ini.
Negara-Bangsa yang Lahir dari Kesadaran, Bukan Federasi
Nation state Indonesia bukan hasil penyatuan entitas politik yang sudah mapan, melainkan hasil dari kesadaran kolektif untuk menjadi satu bangsa di atas keragaman suku, tradisi, bahasa, kelompok sosial, dan agama. Sumpah Pemuda 1928 menjadi titik didih ontologis penting: bukan menyatukan “negara-negara kecil”, tetapi menyatukan kesadaran menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa: Indonesia. Sejak itu Indonesia telah menjadi “kode kebangsaan” yang mempersatukan dan mengikat segenap kepelbagaian.
Berbeda dengan _United States of America_, misalnya yang terbentuk dari negara bagian (_states_) yang memiliki otonomi historis dan kemudian bersepakat dalam satu konstitusi federal serta berakar dari “kaum imigran”, Indonesia sejak awal justru tidak berdiri dari “negara-negara kecil yang berdaulat”, tetapi dari komunitas-komunitas budaya atau “suku-suku bangsa asli” _(nations)_ yang kemudian melebur dalam satu proyek kebangsaan Indonesia Raya.
Di sini letak perbedaannya: Indonesia bukan agregasi politik, tetapi integrasi kesadaran kolektif yang tumbuh dari jiwa terdalam suku-suku bangsa Indonesia yang aneka.
Bahaya Membaca Indonesia dengan Kacamata Federalisme
Kesalahan memahami Indonesia sebagai semacam _United States_ acap kali melahirkan tuntutan yang tidak proporsional terhadap otonomi, fragmentasi politik, dan bahkan kecenderungan primordialisme baru yang sempit. Ketika negara dipahami sebagai kumpulan “unit-unit yang relatif otonom secara identitas”, maka yang menguat adalah “politik identitas” yang pejal, dan bukannya kebangsaan yang mempersatukan.
Padahal, Indonesia dibangun di atas prinsip dan ruh “Bhinneka Tunggal Ika”—sebuah filsafat integratif-ontologis, bukan federalistik. Kepelbagaian tidak dimaknai sebagai perbedaan yang berdiri sendiri-sendiri, tetapi sebagai satu kesatuan yang hidup dalam harmoni.
Pancasila sebagai Ruh Nation State
Dalam konteks ini, Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi ruh dan nafas hidup dari _nation state_ Indonesia Raya. Pancasila, sebab itu, bukan hasil kompromi “politik-ideologis” semata, tetapi kristalisasi nilai yang mengikat pelbagai identitas kultural dalam satu bentang horizon makna yang amat luas dan pada garis sejarah yang lasak.
Jika _United States_ Amerika bertumpu pada kontrak sosial antar-entitas politik kaum imigran (Eropa, Afrika dan Asia) maka Indonesia berfondasi pada kesepakatan moral dan kultural antar-kepelbagaian yang ingin menjadi satu. Karena itu, Pancasila tidak hanya mengatur struktur negara, tetapi juga membentuk etika kebangsaan yang meliputi segenap ruang hidup masyarakat, bangsa, dan negara.
Tanpa Pancasila, Indonesia kehilangan “ruh integratifnya” dan mudah terpecah menjadi kepentingan-kepentingan lokal yang saling berjarak dan saling memukul.
Kesatuan Batin Bangsa di Tengah Globalisasi
Tantangan hari ini bukan lagi kolonialisme fisik, tetapi fragmentasi kesadaran akibat globalisasi, digitalisasi, dan politik identitas yang mewujud dalam “neo-kolonialsme” yang sama sekali baru.
Dalam ruang digital, yang berkarakter _artificial intelligence_ dan pola algoritma yang beku, orang lebih mudah merasa menjadi bagian dari komunitas tertentu global ketimbang bagian dari bangsa sendiri.
Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali kesadaran kolektif kita bahwa Indonesia adalah satu _nation state_ yang tidak hanya disatukan oleh hukum, tetapi oleh rasa memiliki yang sama terhadap sejarah dan masa depan.
Persatuan Indonesia bukan sekadar administratif, tetapi kebersamaan dan kebersamaan dalam kepelbagaian yang hakiki.
Epilog: Merawat Satu Kesadaran
Indonesia Raya bukan _United States,_ dan memang tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi itu. Ia, dengan Kepelbagaian yang dimilikinya, adalah satu tubuh kebangsaan yang hidup dari banyak paras, multi bahasa, dan tradisi yang aneka, tetapi dengan satu nafas kesadaran kolektif-fundamental: menjadi Indonesia Raya
Tantangan kita hari ini, bukan bangga dengan sikap mimikri terhadap model negara lain, tetapi menggali kembali dan terus menggali kedalaman paham tentang “pohon” jati diri sendiri. Sebab bangsa yang kehilangan kesadaran diri kolektifnya akan mudah meniru tanpa memahami, dan akhirnya tercerai tanpa menyadari.
Indonesia adalah _nation state_—dan tugas kita adalah merawatnya sungguh-sungguh sebagai satu kesadaran yang terus hidup, bukan sekadar struktur palsu yang diam-bisu.
Jakarta—06 Juni 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


