Pemerintahan

Negara yang Kehilangan Etika: Ketika Menteri Mengetahui Pemecatannya dari Ruang Rapat

Negara
Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Jumat (18/09/2026). Foto Ist

Oleh: Dr. Buhari, S.Pd., M.Pd.

INSAN.NEWS || Sidrap—Ada sebuah ironi yang begitu telanjang dalam praktik kekuasaan kita: seorang menteri yang mengurusi keuangan negara ternyata tidak memiliki informasi tentang nasib jabatannya sendiri.

Ia sedang menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI ketika mengetahui bahwa kursi yang didudukinya telah berpindah tangan.

Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari jabatan Menteri Keuangan dalam reshuffle 14 September 2026 dan digantikan oleh wakilnya, Suahasil Nazara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti cara pemberitahuan tersebut dan mengusulkan perlunya Undang-Undang Etika Bernegara. 

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

Sungguh sebuah inovasi birokrasi yang patut dicatat dalam sejarah ketatanegaraan: pejabat negara tidak perlu lagi menerima surat pemecatan, cukup membaca berita setelah rapat selesai.

Jika tren ini terus dikembangkan, mungkin kelak seorang presiden dapat mengetahui bahwa dirinya sudah tidak menjabat melalui notifikasi grup WhatsApp.

Efisien, cepat, dan sangat cocok dengan zaman digital—hanya saja, etika rupanya masih menggunakan jaringan 2G.

Kekuasaan Bukan Hak untuk Memperlakukan Orang Seenaknya

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

Itu bagian dari desain konstitusional pemerintahan. Namun, kewenangan formal tidak otomatis menjadi pembenaran bagi setiap cara penggunaannya.

Di sinilah persoalan etika bermula.

Kekuasaan memiliki dua wajah: wajah hukum dan wajah moral. Hukum menentukan apa yang boleh dilakukan, sementara etika menguji bagaimana sesuatu dilakukan.

Seorang pejabat dapat diberhentikan secara sah, tetapi tetap diperlakukan secara tidak patut.

Sebab, manusia tidak kehilangan martabatnya hanya karena kehilangan jabatan.

Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis, Sekolah di Makassar Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Ironisnya, sebagian penguasa sering menganggap etika sebagai aksesori upacara: dipajang ketika pidato, dikutip ketika pelantikan, lalu disimpan kembali setelah kekuasaan merasa cukup nyaman.

Etika menjadi semacam dekorasi kenegaraan—indah untuk dipandang, tetapi tidak pernah dipakai ketika keputusan penting hendak dijatuhkan.

Padahal, semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk menunjukkan keteladanan.

Rapat Kerja dan Pelajaran tentang Harga Diri

Bayangkan seorang menteri sedang menjalankan tugas konstitusionalnya, hadir dalam forum resmi bersama lembaga negara, lalu mendapati bahwa dirinya telah digantikan.

Bukan melalui komunikasi yang layak, bukan melalui penjelasan yang memadai, melainkan melalui kenyataan politik yang sudah telanjur diumumkan.

Jika benar demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah Purbaya layak dipertahankan atau tidak.

Persoalan utamanya adalah apakah seorang pejabat negara dipandang sebagai manusia yang berhak menerima penghormatan, atau hanya sebagai komponen yang bisa dicabut dari mesin kekuasaan kapan saja.

Betapa menyedihkan jika jabatan menteri diperlakukan seperti kartu akses gedung: ketika masa berlaku habis, pintu langsung terkunci, dan pemilik kartu baru mengetahuinya ketika hendak masuk.

Lebih menyedihkan lagi apabila cara semacam itu dianggap sebagai ketegasan. Sebab, ketegasan tanpa etika sering kali hanyalah kekasaran yang diberi seragam resmi.

Presiden Bukan Pemilik Pribadi Negara

Kekuasaan presiden bukanlah kepemilikan pribadi atas negara. Jabatan presiden adalah amanah konstitusional, dibatasi hukum, institusi, dan tuntutan akuntabilitas publik.

Karena itu, menteri bukan pula bawahan dalam sebuah perusahaan keluarga yang dapat dipanggil kapan saja hanya untuk menerima keputusan sepihak.

Ia adalah pejabat publik yang menjalankan fungsi negara, bekerja dalam struktur pemerintahan, dan bertanggung jawab terhadap kepentingan rakyat.

Tentu, seorang presiden berhak melakukan reshuffle. Namun, cara menjalankan hak itu seharusnya mencerminkan kualitas negara yang hendak dibangun.

Negara hukum tidak cukup hanya memiliki prosedur. Negara hukum juga memerlukan budaya penghormatan.

Kalau prosedur dipakai untuk menghalalkan segala bentuk perlakuan, maka kita sedang membangun negara yang mungkin tampak tertib di atas kertas, tetapi miskin peradaban dalam praktik.

UU Etika Bernegara: Solusi atau Sekadar Tambahan Perpustakaan Hukum?

Usulan Jimly Asshiddiqie mengenai Undang-Undang Etika Bernegara layak dibahas secara serius. Namun, kita juga perlu berhati-hati: jangan sampai setiap kali terjadi persoalan etika, respons negara hanya berupa produksi regulasi baru.

Indonesia sudah memiliki banyak aturan, lembaga, dan mekanisme pengawasan. Yang sering menjadi masalah bukan semata-mata kekuranganl norma, melainkan lemahnya kemauan untuk menjadikan norma sebagai kebiasaan hidup dalam kekuasaan.

Kita dapat membuat undang-undang setebal kamus, lengkap dengan pasal, ayat, dan penjelasan.

Tetapi jika pejabat tetap merasa bahwa rakyat, bawahan, dan sesama penyelenggara negara boleh diperlakukan sesuka hati, maka undang-undang itu hanya akan menjadi dokumen yang sangat terhormat di rak buku dan sangat tidak berdaya di ruang keputusan.

Etika bernegara tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Apakah tindakan ini melanggar hukum?”

Ia harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar:

“Apakah tindakan ini mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia dan kepantasan dalam menggunakan kekuasaan?”

Kritik terhadap Budaya Kekuasaan yang Antikritik

Salah satu penyakit kekuasaan adalah kecenderungannya menganggap kritik sebagai gangguan, bukan sebagai cermin.

Ketika publik mempertanyakan cara pencopotan seorang menteri, kritik itu tidak otomatis berarti publik menolak reshuffle. Orang dapat menerima pergantian pejabat sekaligus mempertanyakan cara pelaksanaannya.

Inilah kedewasaan politik yang tampaknya masih sulit dipahami oleh sebagian elite: kritik terhadap cara tidak selalu berarti penolakan terhadap keputusan.

Jika setiap kritik dianggap sebagai pembangkangan, maka pemerintahan akan dikelilingi oleh orang-orang yang pandai mengangguk dan miskin keberanian untuk berkata benar.

Pada akhirnya, pemimpin bukan hanya membutuhkan bawahan yang patuh. Ia membutuhkan lingkungan kekuasaan yang mampu mengingatkan ketika kewenangan mulai kehilangan kehalusan moralnya.

Sebab, kekuasaan yang tidak pernah dikritik bukan selalu kekuasaan yang benar. Bisa jadi, ia hanya kekuasaan yang berhasil membuat semua orang takut berbicara.

Penutup: Ketika Etika Menjadi Barang Mewah

Kasus Purbaya, sebagaimana disoroti Jimly, seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi budaya pengambilan keputusan dalam pemerintahan.

Bukan untuk mengabadikan seorang menteri dalam jabatan, melainkan untuk memastikan bahwa siapa pun yang menduduki jabatan publik diperlakukan sesuai martabatnya.

Pergantian menteri adalah hal biasa dalam pemerintahan. Yang tidak boleh dianggap biasa adalah merendahkan manusia atas nama kewenangan.

Jika seorang menteri dapat mengetahui pemecatannya dari ruang rapat, kita patut bertanya: di mana letak etika dalam tata kelola kekuasaan?

Mungkin sudah waktunya negara tidak hanya membangun kabinet yang kuat, tetapi juga membangun karakter kekuasaan yang beradab.

Sebab, negara yang kuat bukan negara yang pemimpinnya dapat melakukan apa saja. Negara yang kuat adalah negara yang pemimpinnya memiliki kekuasaan besar, tetapi tetap memahami bahwa kekuasaan bukan lisensi untuk kehilangan rasa hormat.

Dan jika suatu hari Undang-Undang Etika Bernegara benar-benar lahir, semoga ia tidak hanya menjadi aturan untuk dibaca rakyat, melainkan juga cermin yang berani diletakkan di depan wajah para penguasa.

Agar sebelum seseorang mencopot jabatan orang lain, ia sempat melihat terlebih dahulu:

apakah yang sedang ia cabut hanya sebuah jabatan, atau sekaligus sedang ia pertaruhkan martabat negara?

Sidenreng Rappang—18 September 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

‎Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement