INSAN.NEWS || Bima – Dalam upaya Realisasi program Presiden RI Prabowo Subianto, Kodim Bima (1608/Bima) dipimpin Letkol Inf Andi Lulianto gelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga bandar dan pengedar narkoba di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Operasi ini dilaksanakan pada Jumat dini hari, 20 Desember 2024.
Dalam operasi tersebut, empat orang terduga bandar narkoba dan pengedar berhasil diamankan. Mereka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan dengan inisial M (44), U (16), MS (37), dan NPS (26). Barang bukti yang disita meliputi:
22 paket sabu siap edar
Uang tunai sebesar Rp. 216.000
1 unit ATM Britama
5 unit HP Android
7 buah pisau cutter
2 unit korek api
3 unit alat hisap sabu
1 unit golok
1 unit celurit
Para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba ini.
Kodim Bima, Andi Lulianto dalam keterangannya kepada media, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggota Unit Intel Kodim 1608/Bima dalam mengembangkan informasi dari masyarakat.
“Maraknya peredaran narkoba di wilayah Bima sudah sangat meresahkan masyarakat, kami tetap pada komitmen Perang Terhadap Narkoba,” tegasnya.
Dikutip dari vivanusantara.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu pada November 2024. Dalam rangka mendukung komitmen ini, TNI menggelar apel pasukan penegakan hukum di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta. Apel ini melibatkan 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Dasar Hukum Pembentukan Satgas Pemberantasan Narkoba
Pembentukan Satgas Pemberantasan Narkoba ini didasarkan pada beberapa peraturan hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional – Menetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan narkotika.
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN – Menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, Satgas Pemberantasan Narkoba diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Bima.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News