INSAN.NEWS || Palopo,- Sabtu 10 Januari 2026 – Independensi dan profesionalisme media online ‘Ritme’ menuai kritik tajam. Hal ini menyusul adanya pemberitaan yang diduga dilakukan Oknum LSM NR yang tidak melalui proses investigasi matang dan upaya konfirmasi (check and re-check) kepada pihak-pihak terkait.
Sorotan tersebut bermula dari artikel berjudul “Oknum LSM NR Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Manajer SPBU Bonepute”. Namun, isi pemberitaan tersebut langsung dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan.
Oknum LSM NR yang dalam berita menegaskan, tuduhan pemerasan itu adalah hoaks dan pencatutan nama belaka. Selain masalah akurasi, oknum wartawan, Andi Fitri Kambau, juga disorot karena menyeret nama organisasi besar seperti IPMIL dalam pemberitaannya tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Ketua IPMIL maupun pihak-pihak yang diberitakan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan klarifikasi pun menemui jalan buntu. Saat pihak yang dirugikan mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp untuk mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut, oknum wartawan yang bersangkutan justru memilih bungkam dan melakukan pemblokiran nomor.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia diwajibkan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Tindakan menutup diri dari klarifikasi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak jawab dan hak koreksi yang dilindungi undang-undang.
Hingga saat ini, redaksi media online Ritme belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik pemberitaan dan penutupan jalur komunikasi oleh awak medianya tersebut.
lp ; Adi
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google New


