News

Pengurus HMI Cabang Pangkep Desak Transparansi Proses Hukum dan Siap Diperiksa Secara Terbuka

HMI
Ketua Umum HMI Cabang Pangkep dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ummat HMI Cabang Pangkep. Foto:Red

INSAN.NEWS || Pangkep—Polemik dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep terus menjadi perhatian publik.

Di tengah klaim telah dilayangkannya laporan pencemaran nama baik ke Polres Pangkep, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait nomor registrasi maupun tanda terima laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

‎Menanggapi hal tersebut, Dendi, yang saat ini masih tercatat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Pangkep, menyatakan pentingnya transparansi dan kepastian proses hukum demi menjaga marwah organisasi.

‎“Kami menghormati langkah hukum siapa pun. Namun demi menjaga integritas organisasi dan menghindari spekulasi liar di ruang publik, kami berharap ada kejelasan resmi terkait status laporan tersebut,” ujar Dendi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

‎‎Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip dalam sistem hukum Indonesia. Di sisi lain, Dendi juga mendorong agar polemik ini tidak dibiarkan berlarut tanpa langkah konkret.

Salat Subuh di Mamajang, Wali Kota Makassar Ajak Warga Tak Lewatkan Berkah Ramadan

‎Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas organisasi, Dendi menyatakan bahwa pengurus cabang siap apabila aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai prosedur perundang-undangan, termasuk tes urine maupun tes rambut, apabila dianggap perlu dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Jika memang dibutuhkan demi menjernihkan situasi dan menjaga kepercayaan publik, kami sebagai pengurus siap mendukung proses pemeriksaan secara terbuka dan sesuai hukum,” tegasnya.

‎Dendi menambahkan bahwa langkah tersebut bukan untuk menggiring opini atau menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi kepada kader dan masyarakat.

‎Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap dugaan penyalahgunaan narkotika harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk pemeriksaan laboratorium oleh institusi berwenang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

‎‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Pangkep terkait status laporan yang disebut telah diajukan oleh pengurus HMI Cabang Pangkep.

‎Malam Hari Disertai Hujan, Appi Sambangi Pengungsi Banjir, Pastikan Tak Ada Warga Terabaikan

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement