Opinions

DEMOKRASI DELIBERATIF DAN KEADABAN TEOLOGIS

Teologis
‎Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Senin (06/04/2026). Foto Ist

(Kritik Epistemik atas Moralitas Suara Rakyat – Suara Tuhan)

Oleh: Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang 

1. Pendahuluan: Problem Sakralisasi Mayoritas

INSAN.NEWS || Sidrap—Dalam diskursus politik modern, slogan vox populi vox dei—suara rakyat adalah suara Tuhan—sering dipakai untuk memperkuat legitimasi hasil pemilu atau keputusan mayoritas.

Ungkapan ini memberi kesan bahwa pilihan kolektif memiliki status moral tertinggi. Namun secara epistemik dan teologis, klaim tersebut problematik.

Demokrasi: Kritik Kosmologis atas Ilusi Daulat Rakyat

Demokrasi memang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi politik. Akan tetapi, legitimasi prosedural tidak identik dengan kebenaran moral. Ketika suara mayoritas diperlakukan sebagai kehendak ilahi, terjadi sakralisasi politik yang berpotensi menutup ruang kritik dan refleksi etis.

Hal ini untuk mengkaji kritik epistemik terhadap absolutisasi mayoritas melalui pendekatan demokrasi deliberatif dan perspektif teologi Islam, serta relevansinya dalam konteks Indonesia.

2. Kritik Epistemologis: Mayoritas dan Batas Pengetahuan

Secara epistemologis, kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah penganutnya. Sejak era klasik, Plato membedakan antara doxa (opini) dan episteme (pengetahuan). Mayoritas dapat bersepakat dalam kekeliruan.

Dalam teori demokrasi deliberatif, Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi politik lahir dari proses diskursus rasional yang bebas dari dominasi. Suara rakyat memperoleh validitas sejauh ia melalui argumentasi yang terbuka, bukan semata-mata karena jumlahnya lebih besar.

Republik Perut Kenyang, Otak Kosong: Ketika Etika Demokrasi Deliberatif Ikut Dikorbankan

Demikian pula, John Rawls melalui konsep public reason menegaskan bahwa keputusan politik harus dapat dibenarkan dengan alasan yang dapat diterima oleh semua warga yang rasional.

Mayoritas yang tidak mampu memberikan justifikasi publik kehilangan klaim moralnya.

Dengan demikian, klaim “suara rakyat = suara Tuhan” mengandung reduksi epistemik: ia mengidentikkan agregasi preferensi dengan kebenaran normatif.

3. Dimensi Teologis: Syura dan Relativitas Kedaulatan Manusia

Dalam perspektif Islam, partisipasi publik diakui melalui konsep syura (musyawarah). Al-Qur’an (QS. Asy-Syura: 38) memuji praktik musyawarah sebagai mekanisme pengambilan keputusan. Namun syura tidak identik dengan absolutisasi suara mayoritas.

Subuh yang Sepi, Idul Fitri yang Penuh: Kritik atas Iman yang Musiman ‎

Prinsip-prinsip utama dalam teologi politik Islam meliputi:

  1. Kedaulatan mutlak milik Allah (hakimiyyah).
  2. Manusia bertindak sebagai khalifah yang mengelola urusan dunia secara amanah.
  3. Keputusan politik harus selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Dengan demikian, keputusan mayoritas tetap tunduk pada nilai transenden. Jika mayoritas memilih ketidakadilan, pilihan itu tetap salah secara moral. Dalam kerangka ini, tidak ada legitimasi teologis bagi sakralisasi hasil elektoral.

Keadaban teologis berarti kesadaran bahwa manusia termasuk mayoritas memiliki keterbatasan epistemik dan moral.

4. Bahaya Tirani Mayoritas dan Populisme Religius

Alexis de Tocqueville mengingatkan bahaya tyranny of the majority. Mayoritas dapat menekan minoritas dengan legitimasi prosedural. Ketika mayoritas merasa mewakili kehendak Tuhan, legitimasi politik berubah menjadi legitimasi quasi-sakral.

Dalam konteks demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pesan bahwa nilai transenden menjadi fondasi etika publik.

Namun sila ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan sakralisasi kelompok mayoritas, melainkan untuk meneguhkan moralitas politik yang berkeadilan.

Populisme religius sering mencampur klaim numerik dan klaim teologis: “kami mayoritas, maka kami benar secara ilahi.” Di sinilah demokrasi deliberatif dan keadaban teologis berfungsi sebagai koreksi.

5. Demokrasi Deliberatif sebagai Koreksi Normatif

Demokrasi deliberatif menawarkan jalan tengah antara teokrasi dan mayoritarianisme. Legitimasi lahir dari:

  1. Diskursus rasional,
  2. Transparansi argumentasi,
  3. Perlindungan hak minoritas,
  4. Keterbukaan terhadap koreksi moral.

Dalam kerangka ini, suara rakyat penting sebagai sumber legitimasi politik, tetapi tidak identik dengan kebenaran absolut. Demokrasi harus tunduk pada prinsip keadilan yang lebih tinggi daripada popularitas sesaat.

6. Sintesis: Demokrasi yang Rendah Hati dan Bermoral

Sintesis antara demokrasi deliberatif dan keadaban teologis menghasilkan model demokrasi yang:

  1. Mengakui kedaulatan rakyat secara prosedural.
  2. Menolak sakralisasi mayoritas.
  3. Menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai batas normatif.
  4. Mengakui keterbatasan manusia dalam memahami kebenaran mutlak.

Demokrasi yang demikian tidak memutlakkan suara rakyat sebagai suara Tuhan, melainkan memandangnya sebagai mekanisme historis untuk mengelola perbedaan secara adil.

7. Penutup

Klaim “suara rakyat adalah suara Tuhan” secara epistemik dan teologis tidak dapat dipertahankan. Demokrasi deliberatif mengajarkan bahwa legitimasi lahir dari rasionalitas komunikatif; teologi Islam menegaskan bahwa kedaulatan manusia bersifat relatif di hadapan Tuhan.

Dengan demikian, demokrasi yang berkeadaban teologis adalah demokrasi yang rendah hati: ia menghormati suara rakyat tanpa menyakralkannya, dan menempatkan keadilan sebagai horizon moral yang melampaui angka mayoritas.

Sidenreng—Rappang, 06 April 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement