INSAN.NEWS || Maros—Koalisi Lintas Mahasiswa mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) Tahun 2025 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dugaan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari sejumlah kelompok tani di berbagai kecamatan yang mengaku dimintai biaya hingga Rp5 juta untuk memperoleh bantuan tersebut.
Temuan ini tidak bersifat tunggal, melainkan terjadi di beberapa wilayah yang berbeda. Pengakuan dari berbagai kelompok tani tersebut mengindikasikan bahwa praktik pungli ini diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses distribusi bantuan alsintan.
Selain itu, Koalisi Lintas Mahasiswa juga menyoroti adanya ketidaksinkronan data dalam penyaluran alsintan sepanjang tahun 2025, serta minimnya transparansi terkait penerima bantuan di setiap tahap distribusi.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam program bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani.
“Bantuan alsintan merupakan program pemerintah yang seharusnya diberikan secara gratis kepada petani. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pungutan yang memberatkan dan merugikan kelompok tani,” ujar Muhammad April selaku Jenderal Lapangan Koalisi Lintas Mahasiswa. Sabtu (11/4/2026).
Sebagai bentuk respons atas dugaan tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 13 Maret 2026, dengan titik aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Maros, dan Kantor Bupati Maros.
Tidak hanya melakukan aksi, Koalisi Lintas Mahasiswa juga akan melaporkan secara resmi dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, disertai dengan data hasil investigasi lapangan dan pengakuan dari kelompok tani.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan pungli.
Selain itu, mereka juga menuntut pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros serta Kepala Bagian Sarana dan Prasarana yang dianggap bertanggung jawab atas distribusi bantuan.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa praktik pungli dalam program bantuan pemerintah merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad April.
Aksi dan rencana pelaporan resmi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam sektor pertanian di Kabupaten Maros.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


