Oleh: A. Nuralfian, Wakil Sekretaris Umum Bidang Penanggulangan Narkotika HMI Cabang Gowa Raya
INSAN.NEWS || Gowa—Perang melawan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya bandar yang ditangkap atau jumlah barang bukti yang berhasil disita. Lebih dari itu, keberhasilan pemberantasan narkoba ditentukan oleh sejauh mana masyarakat percaya bahwa hukum bekerja secara adil, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Ketika kepercayaan itu mulai terganggu, maka yang terancam bukan hanya efektivitas penegakan hukum, tetapi juga legitimasi negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Belakangan ini, perhatian publik Sulawesi Selatan tertuju pada pengungkapan jaringan narkotika oleh BNNP Sulsel di Kabupaten Gowa.
Dalam pengembangan kasus tersebut, muncul dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, kemunculannya telah memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai integritas penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.
Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus biasa. Sebab yang sedang menjadi perhatian publik bukan hanya tindakan seorang bandar atau dugaan keterlibatan oknum tertentu, melainkan bagaimana institusi penegak hukum merespons persoalan yang menyentuh langsung kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks penegakan hukum modern, kepercayaan publik merupakan fondasi utama. Ketika fondasi tersebut mulai retak, maka setiap keberhasilan pengungkapan kasus akan selalu dibayangi oleh keraguan.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Masyarakat tidak sedang mencari sensasi dari sebuah kasus, melainkan mencari kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.
Sebab ketika muncul dugaan bahwa pihak yang seharusnya memberantas kejahatan justru diduga menerima keuntungan dari kejahatan tersebut, maka ruang publik akan dipenuhi pertanyaan yang sulit dihindari.
Dan selama pertanyaan itu tidak dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, maka keraguan publik akan terus tumbuh.
Negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengamanatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh.
Amanat tersebut tidak hanya ditujukan kepada bandar, kurir, dan pengguna, tetapi juga kepada setiap pihak yang terbukti membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari peredaran gelap narkotika.
Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan jabatan atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Sekretaris Umum Bidang Penanggulangan Narkotika HMI Cabang Gowa Raya, A. Nuralfian, menilai bahwa isu ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak akan pernah mencapai hasil maksimal apabila publik mulai meragukan integritas aparat yang menjalankan tugas tersebut.
“Ketika dugaan seperti ini muncul di ruang publik, maka yang harus dikedepankan adalah keberanian mengungkap fakta. Masyarakat tidak membutuhkan narasi yang saling membantah, tetapi membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara adil terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan dan kedudukan,” tegas A. Nuralfian.
Bagi HMI Cabang Gowa Raya, momentum ini harus menjadi refleksi bersama bahwa perang terhadap narkotika tidak cukup dilakukan melalui operasi penangkapan semata.
Pemberantasan narkoba membutuhkan integritas institusi yang kuat, pengawasan publik yang sehat, serta keberanian untuk menindak setiap bentuk penyimpangan tanpa memandang jabatan dan kedudukan.
Sebab narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum apabila penanganannya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, publik tidak sedang menunggu siapa yang paling cepat memberikan klarifikasi. Publik sedang menunggu keberanian institusi untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri di atas prinsip keadilan.
Sebab ketika kepercayaan masyarakat mulai goyah, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sebuah institusi, melainkan efektivitas seluruh upaya pemberantasan narkotika yang selama ini diperjuangkan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama dalam perang melawan narkoba. Jika kepercayaan itu hilang, maka sekeras apa pun upaya pemberantasan dilakukan akan selalu dibayangi keraguan. Karena itu, setiap dugaan yang berkembang harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup A. Nuralfian.
Dalam situasi seperti ini, menjaga wibawa hukum jauh lebih penting daripada sekadar menjaga citra. Sebab kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui tindakan yang nyata, bukan melalui narasi semata.
Gowa—31 Mei 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


