INSAN.NEWS || Enrekang—Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Cabang Enrekang Utara, Muh. Habib Muawan, mendesak Pengurus Pusat HPMM memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik mekanisme screening Intermediate Training (LK II), Rabu (21/10).
Ia meminta penjelasan mengenai prosedur, standar penilaian, dan dasar pengambilan keputusan agar proses perkaderan berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut HPMM Cabang Enrekang Utara, screening seharusnya menjadi tahapan untuk menilai kesiapan dan kelayakan kader mengikuti jenjang perkaderan lanjutan.
Mekanisme tersebut dinilai perlu memiliki aturan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan kader.
Persoalan yang disorot bukan semata-mata siapa yang dinyatakan lolos atau tidak lolos. Hal yang lebih mendasar ialah apakah proses seleksi telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang konsisten dan dapat dijelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Minta Standar Penilaian Dibuka
HPMM Cabang Enrekang Utara menilai kewenangan Pengurus Pusat dalam mengelola perkaderan harus disertai tanggung jawab untuk menjelaskan dasar setiap keputusan.
Transparansi, dalam konteks ini, bukan berarti menghilangkan kewenangan panitia atau tim seleksi, melainkan memastikan bahwa kewenangan tersebut dijalankan sesuai aturan organisasi.
Kejelasan prosedur juga dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran terhadap persyaratan dan standar seleksi.
Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan screening, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui klarifikasi resmi dan evaluasi yang objektif.
Hingga ada penjelasan yang memadai, polemik ini perlu ditempatkan sebagai persoalan tata kelola organisasi yang membutuhkan penyelesaian secara institusional.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur harus didasarkan pada ketentuan organisasi dan fakta yang dapat diverifikasi.
Lima Tuntutan untuk Pengurus Pusat
HPMM Cabang Enrekang Utara menyampaikan lima tuntutan kepada Pengurus Pusat HPMM:
Pertama, memberikan klarifikasi resmi mengenai polemik screening LK II.
Kedua, menjelaskan dasar dan standar penilaian dengan tetap melindungi data pribadi serta informasi yang bersifat rahasia.
Ketiga, mengevaluasi prosedur seleksi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan aturan organisasi.
Keempat, menjamin konsistensi dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh kader.
Kelima, membuka ruang dialog dengan jajaran HPMM untuk menyusun mekanisme screening yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
Cabang Enrekang Utara menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bertujuan mengintervensi hasil seleksi atau mendiskreditkan pihak tertentu.
Tuntutan itu, menurut mereka, diarahkan untuk mendorong penyelesaian yang adil sekaligus menjaga kepercayaan kader terhadap proses perkaderan.
Ujian Tata Kelola Perkaderan
Polemik ini menjadi momentum bagi HPMM untuk mengevaluasi tata kelola perkaderan. Dalam organisasi mahasiswa, perkaderan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan, tetapi juga pembentukan karakter, kapasitas intelektual, tanggung jawab moral, dan kesadaran sosial.
Karena itu, proses seleksi perlu dijalankan dengan prosedur yang jelas dan perlakuan yang setara.
Kritik dari cabang juga perlu mendapat ruang sebagai bagian dari kontrol internal organisasi, sepanjang disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang bertanggung jawab.
Bagi HPMM Cabang Enrekang Utara, kepercayaan kader tidak cukup dibangun melalui keputusan struktural.
Kepercayaan tersebut perlu ditopang oleh konsistensi aturan, keterbukaan informasi yang relevan, serta kesediaan pengurus mengevaluasi proses yang dipersoalkan.
Kini, Pengurus Pusat HPMM didesak memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Klarifikasi dan evaluasi prosedural diharapkan dapat memberikan kepastian kepada kader sekaligus menjaga marwah perkaderan HPMM.
HPMM Cabang Enrekang Utara menegaskan komitmennya untuk menuntut kejelasan, mengawal keadilan, dan menjaga marwah perkaderan.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


