INSAN.MEWS || Makassar—Aliansi Mahasiswa Bersatu secara resmi melaporkan N.A.R ke Polrestabes Makassar terkait dugaan peredaran skincare racikan tanpa izin edar BPOM yang dipasarkan secara bebas kepada masyarakat melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Produk skincare yang diduga ilegal tersebut diketahui dipasarkan dengan berbagai jenis produk seperti cream siang, cream malam, toner, sabun wajah, hingga handbody. Aktivitas penjualan diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bebas tanpa pengawasan resmi dari instansi berwenang.
Aliansi Mahasiswa Bersatu menilai praktik penjualan skincare tanpa izin edar merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Produk skincare ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat kimia lain yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen hingga gangguan kesehatan serius.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap dugaan peredaran skincare ilegal ini. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang memperjualbelikan produk tanpa izin dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat,” tegas perwakilan Aliansi Mahasiswa Bersatu, Kamis (28/5).
Dalam laporan tersebut, pihak aliansi juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal berupa dokumentasi sampel produk, dokumentasi pemasaran, bukti komunikasi penjualan, hingga bukti transfer transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk skincare tersebut.
Aliansi Mahasiswa Bersatu menyebut bahwa produk yang dipasarkan menggunakan kemasan polos tanpa informasi yang jelas terkait komposisi, legalitas, izin edar, maupun standar keamanan produk sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihak aliansi juga mempertanyakan bagaimana produk skincare yang diduga tidak memiliki izin edar dapat dipasarkan secara terbuka dan bebas melalui media sosial dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.
“Kami meminta Polrestabes Makassar bersama BPOM segera melakukan penyelidikan mendalam, pengujian laboratorium terhadap produk, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi skincare ilegal,” lanjutnya.
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan BPOM terkait kewajiban izin edar kosmetik sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Aliansi Mahasiswa Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi melindungi masyarakat dari bahaya produk skincare ilegal yang berpotensi merusak kesehatan publik.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


