News

Aliansi Mahasiswa Bersatu Laporkan N.A.R Terkait Dugaan Peredaran Skincare Tanpa Izin BPOM

Skincare
Aliansi Mahasiswa Bersatu menunjukkan sejumlah sampel produk skincare yang diduga beredar tanpa izin edar BPOM di Makassar, Kamis (28/5/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Makassar—Aliansi Mahasiswa Bersatu secara resmi akan melaporkan dugaan peredaran produk skincare racikan tanpa izin edar BPOM yang dipasarkan secara bebas melalui media sosial dan aplikasi pesan instan kepada Polrestabes Makassar.

Produk yang dilaporkan diketahui menggunakan nama A_A Whitening Beauty Glow dengan beberapa item yang dipasarkan, antara lain cream siang, cream malam, toner, sabun wajah, dan handbody. Produk tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin edar resmi dan dipasarkan secara luas kepada masyarakat.

Dalam laporan tersebut, pihak aliansi turut mencantumkan dugaan aktivitas pemasaran produk melalui akun Instagram yang telah dikantongi identitasnya serta penjualan melalui aplikasi WhatsApp. Adapun owner yang dilaporkan diketahui berinisial N.A.R.

Aliansi Mahasiswa Bersatu menilai praktik penjualan skincare tanpa izin edar merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Produk skincare ilegal diduga dapat mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat kimia lain yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan medis maupun standar BPOM.

Aliansi Mahasiswa Bersatu Desak Polisi Bongkar Dugaan Mafia Skincare Ilegal, N.A.R Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan BPOM guna melakukan pemeriksaan kandungan produk. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan skincare ilegal yang beredar bebas,” tegas perwakilan Aliansi Mahasiswa Bersatu, Kamis (28/5).

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, pihak aliansi mengaku telah mengamankan beberapa sampel produk yang akan diserahkan kepada pihak penyidik dan Balai Besar POM untuk dilakukan pengujian laboratorium. Sampel tersebut meliputi cream siang, cream malam, toner, dan handbody.

Selain itu, pihak aliansi juga mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti awal berupa dokumentasi pemasaran produk, tangkapan layar media sosial, bukti transaksi, serta bukti transfer pembayaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk skincare tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, aktivitas penjualan produk tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bebas melalui media sosial maupun komunikasi langsung kepada konsumen.

Aliansi Mahasiswa Bersatu mendesak Polrestabes Makassar untuk segera mengambil langkah hukum tegas guna menghentikan dugaan peredaran skincare ilegal demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang serius.

Momentum Idul adha, Pemkot Makassar Tebar Kepedulian Lewat Penyembelihan 9 Sapi Kurban

Adapun laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan BPOM terkait kewajiban izin edar produk kosmetik sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement