Polemik Sengketa Pilkades Kapoposang Bali, Bupati Pangkep Belum Jalankan Putusan PTUN Secara Utuh?

oleh -4173 Dilihat
Insannews 7
banner 1000250

Pangkep – Hasil putusan sengketa pemilihan Kepala Desa (Kades) Kapoposang Bali di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pengadilan negeri Makassar, nomor 156/B/2023/PT.TUN.MKS, Kamis, 7 Desember 2023, hingga kini masih berpolemik.

Pasalnya, pihak  Kuasa Hukum Penggugat, Jusman Sabir, menilai pemerintah kabupaten (Pemkab) Pangkep belum menjalankan hasil PTUN secara utuh.

“Sampai hari ini bupati belum menjalan putusan PTUN yang sudah berkuatan hukum tetap,” kata Jusman  ke media ini, Rabu (7/8/2024).

Lanjut dikatakan, pihaknya berharap Bupati Pangkep segera menjalankan Amar putusan PT TUN Makassar.

“Tim Kuasa hukum berharap kepada Bupati Pangkep selaku pejabat publik harus taat dan patuh hukum, serta segera menjalankan sesuai dengan Amar putusan PT TUN Makassar,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep, M Rian Ady Saputra mengatakan, untuk putusan PTUN Desa Kapoposang Bali, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat ke PTUN terkait tindaklanjut pelaksanaan banding.

“Namun dari PTUN menyampaikan bahwa putusan belum dilaksanakan seluruhnya. Olehnya itu kemarin, tanggal 5 Agustus 2024, PTUN kembali memanggil para pihak untuk melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan putusan,” ungkap dia ke media ini via WhatsApp, Rabu (7/8/2024).

“Hasil kemarin dari kuasa hukum bupati menyampaikan bahwa kuasa hukum akan menyampaikan hasil pertemuan pada tanggal 5 Agustus 2024 kepada pimpinan, pak. Karena yang menjadi tergugat adalah Bupati Pangkep sebagai pejabat tata usaha negara, sehingga pelaksanaan putusan akan menunggu koordinasi lebih lanjut,” tambah Rian.

Baca;  66 Perusahaan Ajukan Izin Konsesi Pasir Laut, Nama-Nama Besar Terlibat

Lanjut diterangkan, Pemkab Pangkep mengalami kesulitan menjalankan putusan PTUN yang mewajibkan menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Pangkep tentang Pengesahan Jumaluddin sebagai Kades Kapoposang Bali Periode 2022-2028.

“Kendala untuk point’ nomor 4, DPMD telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hasil putusan PTUN. dari hasil koordinasi, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa untuk pengangkatan kepala desa nomor urut 2 tidak dimungkinkan atau tidak diatur berdasarkan undang-undang desa, sehingga kami masih berkoordinasi terkait pelaksanaan putusan point’ nomor 4,” pungkas Rian.

Berikut hasil putusan PTUN tersebut:

  1. Mengabulkan gugatan pembanding/penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih tanggal 8 Desember 2022 dengan lampiran surat keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih periode tahun 2022-2028 nomor urut 7 atas nama Sumantri, Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih tanggal 8 Desember 2022 dengan lampiran surat keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih periode tahun 2022-2028 nomor urut 7 atas nama Sumantri, Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya
  4. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan yang isinya tentang Pengesahan Kepala Desa Periode 2022-2028 atas nama penggugat (Jumaluddin) sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya.
  5. Menghukum terbanding /tergugat membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca;  Ketua Asosiasi Mahasiswa Kepulauan Tanimbar Serukan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *