INSAN.NEWS || Jakarta — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengusulkan perubahan jajaran Dewan Komisaris PT PLN Energy Gas sebagaimana tertuang dalam Surat PLN Nomor 00345/DAL.07.01/F01000000/2026-SR tertanggal 19 Februari 2026 tentang Usulan Perubahan Pengurus Perusahaan PT PLN Energy Gas.
Dalam surat tersebut, PLN menyetujui usulan pemberhentian sejumlah anggota Dewan Komisaris PT PLN Energy Gas, yakni Bayu Satria Pratama dari jabatan Plt Komisaris Utama, Eko Yuniarto dari posisi Plt Komisaris, serta Andriah Feby Misna sebagai Komisaris.
Selain itu, PLN juga mengusulkan pengangkatan Saiful Chaniago dan Ainil Tanjung sebagai anggota Dewan Komisaris PT PLN Energy Gas.
Saiful Chaniago yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT PLN Energy Gas menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional demi mendukung penguatan sektor energi nasional.
“Alhamdulillah saya telah diberikan tanggung jawab sebagai Komisaris Utama PLN Gas dan Energy. Tentunya tanggung jawab ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan optimalisasi nilai gas dan energi sebagai pembangun kelistrikan Indonesia yang jauh lebih baik,” kata Saiful Chaniago, Selasa (30/4/2026).
Saiful mengatakan, tugas utama jajaran komisaris adalah memastikan pengawasan perusahaan berjalan secara terukur dan sesuai tata kelola yang baik guna mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
“Tugas kami tentunya mengawasi secara terukur dan benar untuk mendorong peningkatan produktivitas para eksekutif PLN Gas Energy demi memastikan tercapainya tujuan PLN Gas Energy secara optimal,” ujarnya.
Komisarias Utama PLN Energy Gas ini menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam memperkuat kualitas layanan energi dan kelistrikan nasional, khususnya pada sektor gas dan energi.
“Kami akan juga melakukan kerja sama secara baik dan benar dengan semua pihak untuk memastikan nilai kelistrikan yang berkualitas, terkhususnya nilai gas dan energi,” tutupnya.
Perubahan jajaran komisaris tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.


