Oleh: Nur Fatmi Mahasiswi Farmasi Universitas Megarezky
Nur Fatmi—Desak Peninjauan Ulang: Pencegahan atau Ancaman Keselamatan?
INSAN.NEWS || Makassar—Polemik kembali mencuat di dunia kefarmasian setelah diberlakukannya Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai menimbulkan ancaman serius terhadap profesi apoteker sekaligus keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2023 Pasal 320 ayat (6) Menyatakan bahwa “Obat tanpa resep diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan” Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “fasilitas lain” adalah sarana di luar pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Regulasi ini membuka akses masyarakat terhadap obat bebas melalui ritel non-kefarmasian, namun saat diterbitkan tidak menimbulkan polemik besar karena dianggap sebatas perluasan akses dengan risiko rendah serta masih bersifat teknis yang dapat direvisi sewaktu-waktu.
Berbeda dengan PerBPOM No. 17 Tahun 2023 yang hanya bersifat administratif, Pasal 9 PerBPOM No. 5 Tahun 2026 memberi legitimasi lebih luas kepada tenaga penunjang non-farmasi untuk mengelola obat di ritel dengan syarat sertifikat pelatihan.
Karena memiliki hierarki hukum lebih tinggi dan dampak permanen, regulasi ini menimbulkan kekhawatiran serius: profesi apoteker berpotensi terdegradasi, prospek kerja lulusan farmasi menyempit, dan fungsi apoteker sebagai gatekeeper informasi obat melemah.
Implikasi tersebut tidak hanya merugikan tenaga kefarmasian, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan masyarakat akibat berkurangnya akses terhadap konseling obat yang akurat.
Pihak yang terdampak langsung adalah tenaga kefarmasian, khususnya apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, yang merasa profesinya terdegradasi karena kewenangan distribusi obat bebas digeser kepada tenaga non-profesional.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen obat juga terdampak karena berpotensi kehilangan Aakses terhadap informasi yang akurat dan komprehensif mengenai obat yang mereka konsumsi.
PerBPOM No. 17 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tahun 2023, sedangkan PerBPOM No. 5 Tahun 2026 diberlakukan pada tahun 2026.
Perbedaan masa berlakunya inilah yang kemudian memengaruhi tingkat kontroversi, sebab jika PerBPOM 17/2023 hanya bersifat administratif dan teknis, maka PerBPOM 5/2026 memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dengan konsekuensi yang lebih permanen.
Hal ini membuat dampak regulasi terbaru terasa lebih luas dan menimbulkan kekhawatiran yang lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya.
Regulasi ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pada fasilitas ritel non-kefarmasian yang menjual obat bebas.
Dengan cakupan nasional, dampak regulasi dirasakan secara luas oleh tenaga kefarmasian maupun masyarakat pengguna obat.
PerBPOM No. 5 Tahun 2026 dipermasalahkan karena memberikan legitimasi struktural kepada tenaga non-farmasi, bertentangan dengan PerBPOM No. 17 Tahun 2023 yang menegaskan praktik kefarmasian sebagai ranah tenaga kefarmasian, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Regulasi ini dipandang merugikan tenaga farmasi karena menurunkan eksklusivitas profesi dan melemahkan posisi apoteker dalam sistem kesehatan.
Dampak regulasi ini terlihat dari dua sisi. Terhadap tenaga kefarmasian, regulasi menimbulkan degradasi profesi, prospek kerja lulusan farmasi semakin sempit, dan fungsi apoteker sebagai gatekeeper informasi obat terancam hilang.
Terhadap masyarakat, regulasi meningkatkan risiko salah penggunaan obat, potensi medication error, dan ancaman terhadap keselamatan pasien karena tidak adanya konseling farmasi.
Hal ini menjadi masalah serius karena tenaga farmasi telah menempuh pendidikan formal terkait farmakologi, interaksi obat, dosis, serta efek samping.
Menurut data Sistem Informasi Profesi (SIP), jumlah apoteker di Indonesia pada tahun 2026 tercatat sebanyak 77.961 orang, sedangkan tenaga teknis kefarmasian mencapai 80.512 orang.
Angka ini menunjukkan bahwa tenaga kefarmasian memiliki kapasitas sumber daya manusia yang cukup besar untuk mendukung pelayanan obat di masyarakat.
Namun, keberadaan regulasi yang memberikan kewenangan kepada tenaga non-farmasi dalam pengelolaan obat di ritel menimbulkan pertanyaan serius mengenai optimalisasi peran tenaga kefarmasian yang telah menempuh pendidikan formal dan profesional.
Di sisi lain, data terkait jumlah gerai ritel modern menunjukkan potensi distribusi obat bebas yang sangat luas. Pada tahun 2026, jumlah hypermarket 98 unit di 78 kota.
Sementara itu, jumlah minimarket jauh lebih besar, dengan Indomaret sebanyak 24.541 gerai, Alfamart 12.120 gerai, dan Alfamidi 2.587 gerai (DataLoka, 18 April 2026).
Jika seluruh jaringan ritel ini diperbolehkan menjual obat bebas tanpa melibatkan tenaga kefarmasian, maka akses masyarakat terhadap obat memang akan meningkat secara signifikan.
Namun, di sisi lain, risiko kesalahan penggunaan obat juga semakin besar karena tidak adanya konseling farmasi yang memadai.
Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara jumlah tenaga kefarmasian yang tersedia dengan kebijakan distribusi obat bebas melalui ritel nonkefarmasian.
Padahal, tenaga farmasi telah dipersiapkan secara akademis untuk memberikan edukasi, informasi, dan pengawasan terhadap penggunaan obat.
Dengan jumlah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang cukup besar, seharusnya regulasi diarahkan untuk memperkuat peran mereka dalam sistem kesehatan, bukan justru menggeser kewenangan kepada tenaga non-profesional.
Polemik terhadap PerBPOM No. 5 Tahun 2026 bukan semata-mata karena substansi “akses obat bebas di ritel”, melainkan karena regulasi ini memberikan legitimasi struktural yang menurunkan eksklusivitas profesi kefarmasian serta menimbulkan konflik dengan PerBPOM No. 17 Tahun 2023.
Dengan jumlah tenaga kefarmasian yang cukup besar, seharusnya regulasi diarahkan untuk memperkuat peran apoteker dalam sistem kesehatan, bukan justru menggeser kewenangan kepada tenaga non-profesional.
Oleh sebab itu, regulasi terbaru ini dipandang merugikan tenaga farmasi sekaligus mengancam keselamatan masyarakat sebagai pengguna obat.
Regulasi ini perlu segera ditinjau ulang agar tidak menimbulkan degradasi profesi kefarmasian dan ancaman terhadap keselamatan publik.
Pemerintah bersama BPOM diharapkan membuka ruang dialog dengan organisasi profesi, akademisi, dan mahasiswa farmasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Peninjauan ulang pasal kontroversial dalam PerBPOM No. 5 Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa akses obat bebas tetap terjaga, namun tetap berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi akademis dan profesional.
Makassar—24 Mei 2026
INSAN.NEWS – Menginspirasi And Follow Berita InsanNews di Google News


