Warga Sorot Keterlibatan Oknum Aparat, Diduga Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Telluwanua Palopo
INSAN.NEWS || Palopo—Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan maraknya aktivitas “pelangsir” yang diduga memborong solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat, yang mengakibatkan kelangkaan bagi nelayan dan pengguna kendaraan lainnya, Rabu (27/05).
Yang mengejutkan, aktivitas ilegal yang diduga dilakukan secara terorganisir ini disinyalir mendapatkan “pengamanan” atau bekingan dari oknum aparat keamanan, baik dari unsur TNI maupun kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan beberapa narasumber di lapangan, para pelangsir menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menguras stok solar bersubsidi segera setelah distribusi dari pihak Pertamina tiba.
“Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Kami, terutama para nelayan dan sopir angkutan umum, seringkali kesulitan mendapatkan solar karena kehabisan stok yang habis diborong oleh para pelangsir,” ujar salah seorang warga Telluwanua yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Warga menyebutkan bahwa para pelangsir ini beroperasi dengan rasa percaya diri yang tinggi karena merasa aman dari tindakan hukum.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada aliran dana atau koordinasi di balik layar yang melibatkan oknum anggota dari instansi terkait.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum TNI dan oknum dari Polsek setempat yang diduga berperan sebagai pelindung operasional para pelangsir tersebut.
Dugaan ini muncul setelah warga melihat adanya pembiaran meski aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar (ilegal) dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat.
“Sudah jadi rahasia umum di sini. Kalau ada yang berani menegur atau memotret kegiatan itu, ada saja orang yang datang menegur kami. Kami menduga itu oknum yang memang menjaga kelancaran usaha para pelangsir ini,” tambah sumber tersebut.
Di sisi lain, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo dan pihak terkait di jajaran TNI (Denpom), untuk segera melakukan investigasi mendalam.
Penyelewengan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas berupa penertiban dan sanksi bagi pihak mana pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini, agar kuota BBM bersubsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU di Kecamatan Telluwanua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam melayani pelangsir.
Laporan ; Adin
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


