INSAN.NEWS || Selayar—Seorang narapidana kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Selayar, Nasaruddin (44), mempertanyakan keterlambatan pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB) terhadap dirinya meski memiliki putusan hukum dan status administratif yang sama dengan dua narapidana lainnya.
Nasaruddin bersama dua rekannya, Erpan Paturusi (45) dan Bustan (53), ditangkap pada 20 November 2024 dalam perkara kepemilikan sabu.
Ketiganya kemudian menerima putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 14 November 2025 dengan vonis hukuman dua tahun penjara subsider dua bulan.
Selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Selayar, ketiganya mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, mereka mengajukan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk proses wawancara dengan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menurut Nasaruddin, berkas pengajuan PB mereka diajukan secara bersamaan oleh pihak Rutan melalui Seksi Pelayanan pada 3 Maret 2025 ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“SK Pembebasan Bersyarat untuk Bustan dan Erpan terbit lebih dulu dan keduanya dinyatakan bebas pada 20 Mei 2026. Sementara SK saya baru terbit pada 12 Mei 2026 dan baru dibebaskan pada 25 Mei,” ujar Nasaruddin kepada wartawan, Kamis (28/5).
Ia mempertanyakan alasan keterlambatan pembebasannya, padahal ketiganya memiliki putusan hukuman yang sama dan menjalani proses pengajuan PB secara bersamaan.
“Kalau vonis dan syaratnya sama, kenapa saya tidak dibebaskan bersamaan dengan dua teman saya?” katanya.
Selain itu, Nasaruddin juga menyoroti persoalan penghitungan remisi yang menurutnya belum dijelaskan secara transparan oleh pihak Rutan Kelas IIB Selayar.
Ia menyebut selama menjalani masa pidana, dirinya bersama Erpan dan Bustan menerima remisi selama dua bulan yang terdiri atas remisi Idulfitri dan remisi susulan.
Namun, menurut dia, pengurangan masa pidana tersebut tidak terlihat dalam penetapan tanggal bebas.
“Perhitungan remisi terhadap Nasaruddin, Erpan, dan Bustan perlu dijelaskan secara terbuka. Kami menerima remisi dua bulan, tetapi masa tahanan kami seolah tidak berkurang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Nasaruddin meminta Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Rutan Kelas IIB Selayar memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penghitungan remisi serta alasan adanya perbedaan tanggal pembebasan terhadap dirinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan waktu pembebasan maupun mekanisme penghitungan remisi terhadap ketiga narapidana tersebut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi administrasi pembebasan bersyarat di lingkungan pemasyarakatan, terutama terkait kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan dengan putusan dan syarat hukum yang sama.
Tanggapan Rutan Kelas IIB Selayar terkait dengan keterlambatan SK PB warga binaan an. Nasaruddin, S.E bin Muhammad Darwis
Menanggapi pertanyaan dari warga binaan an. Nasaruddin, S.E bin Muhammad Darwis yang disampaikan melalui sdr. Sabaruddin pewarta media Insan.news terkait keterlambatan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dari warga binaan tersebut, ujar Kepala rutan kelas IIB selayar pak, an. Sofian hadi Sasmita, A. Md. IP. SH, MH Jum’at (29/5).
Sebagai bentuk klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;
Pembebasan Bersyarat adalah salah satu program Integrasi dimana dalam prosesnya warga binaan tidak perlu melakukan pengurusan ataupun pengajuan melainkan pihak Rutan yang akan melakukan pendataan terhadap warga binaan yang memenuhi syarat yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa seluruh proses pengusulan Pembebasan Bersyarat terhadap warga binaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rutan Kelas IIB Selayar bertugas melakukan verifikasi administrasi, penginputan data, serta pengusulan berkas melalui sistem database pemasyarakatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia setelah melalui proses penelitian administrasi dan persetujuan pimpinan di tingkat pusat.
Terkait adanya perbedaan waktu terbit SK PB dan pelaksanaan pembebasan terhadap warga binaan tersebut, hal ini terjadi karena dalam proses penelitian berkas terdapat beberapa perbaikan dan penyempurnaan administrasi yang harus dilengkapi sesuai hasil verifikasi dari pusat.
Dari data yang tercatat dalam database terdapat 4 (empat) kali perbaikan terhadap berkas yang bersangkutan dan terhadap dua orang warga binaan lainnya an. Bustan bin Busran Daeng Mangahing dan Erpan Paturusi Bin Andi Paturusi terdapat 1 (satu) kali perbaikan.
Oleh karena itu, proses penerbitan SK membutuhkan waktu tambahan hingga memperoleh persetujuan akhir dari pimpinan yang berwenang.
SK PB an. Nasaruddin bin Muhammad Darwis diterima oleh Rutan Selayar melalui Database Pemasyarakatan tanggal 25 Mei 2026 dan langsung dikeluarkan dari Rutan pada hari dan tanggal tersebut.
Kami menegaskan bahwa tidak terdapat perlakuan diskriminatif ataupun perbedaan pelayanan terhadap warga binaan. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan administrasi, hasil verifikasi sistem, serta keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Terkait perhitungan remisi dan hak integrasi (dalam hal ini PB) warga binaan, seluruhnya dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi secara nasional.
Dari data yang ada warga binaan yang bersangkutan ditangkap sejak tgl 20 November 2024 dan ditahan sejak 25 November 2024 Kemudian diputus selama 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000,- subsider kurungan 2 (dua) bulan oleh Hakim Mahkamah Agung.
Putusan tersebut dieksekusi oleh Jaksa tertanggal 5 Januari 2026.
Pada tanggal 17 Agustus 2025 warga binaan tersebut masih berstatus tahanan sehingga secara administratif belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum.
Sebagai komitmen Rutan Selayar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan maka pada tanggal 19 Januari 2026 diajukan Remisi Umum Susulan untuk tahun 2025 (RUS 2025) sebesar 1 (satu) bulan sesuai ketentuan remisi dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 27 Februari 2026.
Untuk Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 warga binaan tersebut diusulkan oleh Rutan sebesar 1 (satu) bulan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diberikan pada tanggal 21 Maret 2026 (Hari Idul Fitri).
Untuk itu total Remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut sebesar 2 (dua) bulan.
Rutan Kelas IIB Selayar tetap berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terbuka terhadap setiap masukan dari masyarakat.
Demikian klarifikasi dan tanggapan yang kami sampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik serta menghindari kesalahpahaman dalam persepsi maupun pemberitaan.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


